Minggu, 01 November 2026

            

Berita

Satgas Asap RI - Singapura Diminta Jangkau Pengendali Korporasi

Satgas bersama Indonesia-Singapura harus memperkuat penegakan hukum karhutla.

Minggu, 01 November 2026
Tampak dari ketinggian kebakaran lahan gambut di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sumber: Save Our Borneo.
Tampak dari ketinggian kebakaran lahan gambut di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sumber: Save Our Borneo.

BETAHITA.ID - Satuan tugas kebakaran hutan dan lahan kerja sama antara Indonesia dan Singapura harus menjangkau pengendali atau penerima manfaat dari perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla. 

Kesepakatan ini diumumkan Selasa (27/10) lalu setelah pertemuan perwakilan dari kedua negara, yang juga terkait dengan masalah asap lintas batas dari kebakaran yang melanda Indonesia selama beberapa bulan terakhir. 

Walhi Nasional menilai, satgas bersama tersebut tidak boleh terbatas pada 10 perusahaan yang telah menerima pemberitahuaan dari Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA). Penelusuran dan penegakan hukum harus menjangkau perusahaan induk, pemegang saham pengendali, serta entitas yang memperoleh manfaat dari aktivitas korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla.

Riset yang dilakukan oleh Walhi mengungkap, terdapat 66 korporasi yang terafiliasi dengan grup-grup yang terdaftar di Singapura dan diduga terlibat dalam karhutla di Indonesia. Di antaranya First Resources, Premier Palmoil Energy Pte Ltd, Salween Investment Pte Ltd, dan Nordic Forest Development Holdings Pte Ltd. 

Selanjutnya ada Musim Mas, Wilmar, RGE Group, Goodhope Asia Holdings Limited, Sinar Mas, Salim Group, RER/APRILRGE Related, RGE/APRIL Related Historical Structure, RGE Connected/APRIL Related, APRIL/RGE, APP/Sinar Mas Related, dan APP/Sinar Mas. 

Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan Walhi Nasional mengatakan, berdasarkan The Statutes of Republic of Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014 (THPA Singapura 2014), negara tersebut dapat mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan induk dan atau entitas pengendali yang terdaftar di negaranya. 

“Jadi, pemerintah Singapura sebenarnya perlu melakukan tindakan yang lebih dari sekedar memberikan notifikasi, karena memiliki dasar hukum serta kewenangan untuk menyelidiki dan menindak grup korporasi maupun pemegang saham pengendali yang terdaftar di Singapura khususnya terkait keterlibatannya dalam pengelolaan perusahaan dan karhutla yang terjadi dan menyebabkan atau berkontribusi terhadap polusi kabut asap di Singapura,” kata Teo, Kamis, 29 Oktober 2026. 

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan, kedua pemerintah harus membuka informasi terkait satgas kepada publik, mulai dari susunan anggota, mandat dan kewenangan, agenda kerja, serta laporan perkembangan berkala.

“Keterbukaan dan inklusifitas ini menjadi penting, sebab penanganan karhutla harus berorientasi pada pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak,” kata Uli. 

“Denda, ganti rugi, maupun gambut yang akan dipulihkan melalui mekanisme hukum yang sah perlu diarahkan, sesuai dasar hukum yang berlaku, untuk mendukung pemulihan lahan gambut dan ekosistem, serta pemulihan kerugian yang dialami masyarakat,” ujarnya. 

Di sisi lain, aparat penegak hukum Indonesia tetap harus menjalankan kewenangannya berdasarkan bukti dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat yang sama, kerja sama dengan Singapura perlu dimanfaatkan untuk memperkuat pertukaran informasi, penelusuran struktur korporasi lintas negara, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan.

“Keberhasilan satgas tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang menerima pemberitahuan. Keberhasilan harus tercermin dari kemampuan mengungkap hubungan korporasi yang relevan, memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti, serta mendorong pemulihan lingkungan dan hak masyarakat yang terdampak karhutla,” kata Uli.