Berita
Singapura Bentuk Panel Investigasi Asap Lintas Batas
Biaya pemeriksaan ditanggung oleh perusahaan yang diidentifikasi sebagai biang asap lintas batas.
Senin, 02 November 2026

BETAHITA.ID - Singapura membentuk panel pemeriksa perusahaan asap lintas batas (transboundary haze), yang terdiri atas tujuh firma investigasi dan satu penasihat hukum independen. Biaya pemeriksaan ditanggung oleh perusahaan yang diidentifikasi sebagai biang asap lintas batas.
Tiga firma investigasi yang menjadi panel tersebut adalah Control Risks Group, FTI Consulting (Singapore), dan Kroll Singapore.
Sementara itu, empat anggota lainnya berasal dari firma hukum dan penasihat hukum, yaitu Dentons Rodyk & Davidson, TSMP Law Corporation, WongPartnership, serta arbitrator Toby Landau KC dari Duxton Hill Chambers.
Penunjukan ini dilakukan oleh Kementerian Hukum Singapura (Ministry of Law) dan Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency) pada Jumat (30/10/2026). Menurut mereka anggota panel memiliki keahlian dalam investigasi forensik, analisis keuangan, intelijen korporasi, konsultasi risiko, dan layanan hukum.
“Perusahaan yang diidentifikasi oleh Pemerintah telah diminta untuk melibatkan tim yang dipilih oleh NEA, yang terdiri dari firma investigasi dan firma hukum/penasihat hukum dari Panel. NEA akan meminta penilai untuk mengevaluasi operasi perusahaan, hubungan perusahaan, dan rantai pasokan. Perusahaan diharapkan untuk bekerja sama sepenuhnya,” tulis rilis pers seperti dikutip dari website Kementerian Hukum Singapura.
Penilaian oleh panel ini akan dilakukan dengan biaya perusahaan sendiri. Para penilai akan menyerahkan laporan evaluasi ke NEA, kemudian mempertimbangkan temuan dan tindakan lebih lanjut yang diperlukan.
Sebelumnya NEA telah mengirimkan surat permintaan Preventive Measure Notice (PMN) terkait kebakaran hutan di konsesi mereka, tujuh diantaranya memiliki konsesi di Sumatra dan tiga di Kalimantan. Pemberitahuan tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act atau THPA).
Selain itu mereka memanggil memanggil sepuluh petinggi perusahaan yang memiliki kantor di Singapura dan memiliki konsesi atau perusahaan dengan konsesi di Indonesia pada Rabu (28/10/2026). Dikutip dari Channel News Asia pemanggilan ini dilakukan pasca Badan Lingkungan Nasional Singapura (The National Environment Agency/NEA) menagih dokumen dan informasi 10 korporasi besar di negaranya yang memiliki afiliasi dengan konsesi di Indonesia melalui mekanisme UU Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/ THPA).




