Senin, 02 November 2026

            

Berita

Polri Diminta Buka Nama Tersangka Korporasi Api

Permintaan ini merespons penetapan 20 tersangka korporasi api oleh Polri.

Senin, 02 November 2026
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dan jajaran penegak hukum di Kalimantan Barat Menunjukkan bukti kasus karhutla. Foto: Youtube Polda Kalbar
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dan jajaran penegak hukum di Kalimantan Barat Menunjukkan bukti kasus karhutla. Foto: Youtube Polda Kalbar

BETAHITA.ID - Kepolisian diminta untuk mengungkapkan nama, menyegel lahan, dan memenjarakan direktur perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan, yang mereka tangani. Tak hanya itu, kepolisian juga dituntut untuk memublikasikan nama-nama perusahaan yang mereka rekomendasikan untuk dicabut izinnya.

Hal tersebut disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) regional Kalimantan, sebagai respons atas penetapan 20 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), oleh Polri, yang pengumumannya disampaikan dalam konferensi persi di Polda Kalimantan Barat, pada 29/10/2026). 

Menurut Walhi, penetapan tersangka ini makin membuktikan apa disuarakan selama ini bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan serta asap Kalimantan bukanlah bencana alam, melainkan bencana ekologis atas kejahatan korporasi yang terstruktur, berulang, dan sistematis di Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) maupun kawasan hutan. Selain itu, Walhi berpendapat, penetapan tersangka korporasi ini juga menegaskan bahwa karhutla yang terjadi sama sekali bukan ulah masyarakat kecil, petani tradisional, atau masyarakat adat.

Direktur Walhi Kalimantan Tengah (Kalteng), Janang Firman Palanungkai, mengatakan karhutla di Kalteng yang berujung pada peristiwa kabut asap hingga mengakibatkan banyaknya korban infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), bahkan dampak sosial ekonomi yang mungkin tak terhitung kerugiannya, harus menjadi landasan konkret pada upaya penegakan hukum yang adil.

Menurutnya, penetapan 20 perusahaan sebagai tersangka oleh Polri itu merupakan langkah yang bagus, tetapi akan menjadi langkah pengecut bila transparansi tidak dilaksanakan. Janang bilang, publik punya hak untuk mengetahui siapa saja nama korporasi yang terlibat dan di mana lokasi beroperasinya. Sehingga kepastian penegakkan hukum bisa lebih jelas. 

"Di Kalteng sebelumnya ada 2 peladang yang dikriminalisasi, bahkan saat koferensi pers dihadirkan secara langsung. Pertanyaan kritisnya, apakah Polri berani konferensi pers terbuka dengan menghadirkan direktur atau pimpinan korporasi yang dijadikan tersangka saat ini?" kata Janang, pada Sabtu (31/10/2026).

"Jangan sampai Polri tegas kepada peladang, tetapi lemah ke korporasi. Karna sejak 2015, peladang dayak selalu jadi kambing hitam di balik peristiwa besar kahutla di Kalteng," imbuhnya.

Walhi regional Kalimantan menyimpulkan bahwa karhutla dan asap beracun adalah kejahatan lingkungan dan kejahatan lintas negara. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi. Terhadap korporasi asing dari Malaysia dan Singapura yang terbukti membakar lahan, pemerintah pusat harus mengambil langkah ekstrem dengan membekukan operasi, cabut izin usaha, dan lakukan penuntutan pidana penuh berdasarkan UU No. 32/2009 tentang PPLH serta UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.

Direktur Walhi Kalimantan Barat (Kalbar), Sri Hartini, mendesak Bareskrim Polri, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) tidak sekadar menerapkan pasal pidana formal. Sri berpendapat, harus ada tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha (IUP/PBPH) bagi korporasi yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan konsesinya. 

"Tanpa sanksi administratif berat dan kewajiban pemulihan ekosistem gambut, proses hukum ini hanya akan menjadi ritual tahunan tanpa efek jera," kata Sri.

Walhi beranggapan, bencana karhutla yang menghancurkan puluhan ribu hektare hutan dan lahan ini menjadi bukti nyata atas rapuhnya sistem perlindungan ekosistem gambut dan kegagalan tata kelola ruang dan kawasan hutan di Indonesia. Sanksi pidana dan administratif oleh Kemenhut serta KemenLH, harus dijadikan momentum perbaikan mendasar atas tata kelola gambut. 

Angka 29.168 hektare yang terbakar adalah potret buram kegagalan mitigasi dan pengawasan negara. Perusahaan terus berulang kali melanggar aturan di area konsesi yang sama karena tidak ada sanksi yang benar-benar mematikan bisnis jahat mereka.

“Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karjutla adalah langkah awal untuk membongkar persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana korporasi terus memiliki ruang untuk merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat," ujar Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Walhi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Walhi Kalsel, lanjut Raden, memandang bahwa karhutla tidak bisa disebut sebagai bencana musiman yang selesai ketika hujan turun atau kabut asap telah menghilang. Ini adalah persoalan tata kelola lingkungan dan penegakan hukum yang harus menyentuh pihak-pihak
yang bertanggung jawab. 

"Kami meminta Polri untuk membuka identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan,” katanya.

Direktur Walhi Kalimantan Timur (Kaltim) Fathur Roziwin, menambahkan, kewajiban pemulihan lingkungan oleh korporasi pembakar lahan adalah juga hal yang penting. Ia berpendapat, pemidanaan dan gugatan perdata untuk sanksi pembayaran denda kerusakan lingkungan tidak cukup. Korporasi tersangka wajib membiayai pemulihan ekosistem gambut dan lingkungan hidup yang telah rusak akibat pembakaran tersebut. 

"Negara harus memastikan aset perusahaan disita untuk membayar ganti rugi pemulihan serta ganti rugi kesehatan bagi masyarakat terdampak asap karhutla," kata Roziqin.

Terkait proses hukum yang berjalan, Walhi region Kalimantan (Kalteng, Kalbar, Kaltim, dan Kalsel) mendesak Polri untuk menjamin keterbukaan informasi dan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Maka dari itu, Walhi Kalimantan menantang Polri untuk mengumumkan secara
terbuka nama-nama korporasi tersangka, induk grup usahanya, hingga penerima manfaat akhir (beneficial owner/BO).

Tak hanya itu, mereka juga ingin penegakan hukum pidana tidak boleh berhenti pada manajer lapangan, melainkan harus menyasar jajaran dewan direksi dan komisaris yang bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan. Terakhir, mereka juga meminta Polri memublikasikan 23 nama perusahaan yang direkomendasikan untuk dicabut izinnya, sebab publik Kalimantan berhak tahu siapa saja pihak yang telah meracuni udara dan merusak ruang hidup masyarakat selama empat bulan terakhir.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri menggelar konferensi pers di Mapolda Kalbar pada Kamis (29/10/2026) dan mengumumkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla, dari 104 Laporan Polisi, dengan total luas area terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Sayangnya, Polri tidak mengungkap nama-nama perusahaan ini dengan terbuka, melainkan hanya disebutkan dalam inisial saja.

Perusahaan-perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari 4 perusahaan penanaman modal asing (PMA), yakni berinisial PT HKI (PMA Singapura), PT RKA (PMA Malaysia), PT API (PMA Korea Selatan), PT AI (PMA Singapura), dan 16 perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yaitu dengan inisial PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, dan PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.

Selain menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, Polri juga merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk mencabut izin 23 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran berulang di area seluas lebih dari 500 hektare serta tidak memiliki sarana-prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai.

Sehari sebelumnya, Pemerintah Singapura juga memanggil 10 pimpinan perusahaan besar—termasuk Wilmar International, Golden Agri-Resources (Sinarmas Group), Bumitama Agri, dan First Resources terkait Karhutla di Indonesia, khususnya yang terjadi di pulau Kalimantan.