Berita
Pemerintah Indonesia Gagal Lindungi ABK dari Kerja Paksa: Report
Aktivis mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk memberikan kepastian hukum bagi korban.
Minggu, 25 Oktober 2026

BETAHITA.ID - Industri perikanan dipandang sebagai sektor paling eksploitatif di Indonesia. Menurut laporan tahunan terbaru tentang perdagangan manusia, Indonesia menjadi salah satu negara yang gagal memberikan perlindungan pada anak buah kapal dari kerja paksa.
Laporan tentang Perdagangan Manusia yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri AS mengidentifikasi kegagalan Indonesia dalam melindungi ABK dari kerja paksa. Indonesia mendapatkan posisi Tier 2, yang ke-empat kalinya sejak 2022. Sementara itu Taiwan berada pada Tier 1 untuk ke-17 kalinya.
“Fakta bahwa sektor perikanan adalah industri paling eksploitatif di Indonesia seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah Indonesia untuk segera mengawasi, menjalankan peraturan ketenagakerjaan, dan menetapkan standar nasional penanganan korban,” kata Fildza Nabila, Juru Kampanye Laut untuk Hukum dan HAM, Kamis, 22 Oktober 2026.
Fildza mengatakan, tantangan terbesar penanganan kerja paksa dan perdagangan orang di sektor perikanan di Indonesia adalah pemahaman terbatas penegak hukum terkait kompleksitas perdagangan orang, serta kemampuan untuk mengembangkan kasus perdagangan orang, dan sering tidak menangani kasus dengan baik. Akibatnya, jaksa seringkali mengenakan pelaku perdagangan orang dengan pasal-pasal yang meringankan atau tidak sama sekali.
Di sisi lain, lembaga perlindungan saksi dan korban yang menyediakan layanan untuk melindungi korban yang menjadi saksi kunci juga mengalami potongan anggaran dan keterbatasan sumber daya, kata Fildza.
Pada tingkat regulasi, Fildza menilai pemerintah lambat dalam melaksanakan Konvensi ILO Nomor 188 di Indonesia yang merupakan standar internasional yang mengatur perlindungan, keselamatan, kesehatan, dan kondisi kerja yang layak bagi nelayan, serta awak kapal perikanan. Konvensi ini diratifikasi pemerintah pada Mei 2026.
“Meskipun Indonesia sudah meratifikasinya, implementasinya di lapangan terkesan berjalan lambat. Pemerintah masih gagal menyusun aturan turunan dan mekanisme pengawasan lintas kementerian yang efektif,” kata Fildza.
Fildza mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi Undang-Undang tentang Pemberatantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTTPO). Menurutnya, aturan ini tidak menyediakan pengawasan, kepastian hukum yang menjerat pemilik modal dan melindungi korban dari kriminalisasi.
“Oleh karena itu, pengesahan revisi UU PTPPO menjadi prasyarat mutlak untuk menjawab temuan dalam laporan baru ini dan memenuhi komitmen larangan kerja paksa dalam Agreement on Reciprocal Trade yang ditandatangani oleh Indonesia pada Februari 2026,” kata Fildza.



