Berita
Penindakan Tambang Ilegal di Rantau Layung Belum Tuntas
Dalam penindakan tambang ilegal ini, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada aktor lapangan saja.
Rabu, 23 September 2026

BETAHITA.ID - Penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Desa Rantau Layung, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) dianggap jauh dari tuntas. Pasalnya, dari 4 titik kegiatan tambang ilegal, hanya 1 titik saja yang diinspeksi oleh kepolisian, dan belum benar-benar menyentuh aktor utama alias pemodal.
Pada 14 September 2026, sebanyak 13 personel kepolisian, gabungan Polres Paser dan Polsek Batu Sopang, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Rantau Layung. Sidak ini dilakukan setelah warga Rantau Layung bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim melaporkan aktivitas tambang ilegal itu kepada aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser.
Namun berdasarkan keterangan warga yang mendampingi kepolisian ke lapangan, yang disampaikan kepada Jatam Kaltim, sidak tersebut menyisakan pertanyaan serius mengenai efektivitas penindakan aktivitas tambang ilegal. Sebab, dalam sidak tersebut, aparat kepolisian hanya mendatangi satu titik lokasi tambang saja.
"Ketika warga mengajak aparat untuk melihat titik-titik lainnya, pihak kepolisian tidak melanjutkan perjalanan dengan alasan pertimbangan keamanan," kata Mustari Sihombing, pada Senin (21/9/2026).
Mustari mengatakan, apabila terdapat 4 titik lokasi tambang, maka 4 titik itu seharusnya diperiksa. Sebab, bila terdapat mesin, kendaraan, BBM dan sarana produksi tambang di 4 lokasi itu, seluruhnya harus diinventarisasi dan diamankan sesuai kebutuhan penyidikan. Termasuk jika ada dugaan pemodal, maka pemodalnya juga harus ditelusuri.
Menurut Mustari, negara tidak boleh hanya hadir di permukaan, yang harus dihentikan bukan sekadar aktivitas para pekerja di titik tambang, tetapi rantai bisnis pertambangan ilegal dari hulu sampai hilir.
Bagi Jatam Kaltim, sambung Mustari, alasan keamanan tentu perlu dihormati, namun pertanyaan yang harus dijawab adalah, bagaimana mungkin operasi penindakan terhadap tambang ilegal dapat memastikan seluruh aktivitas berhenti jika sebagian besar titik yang dilaporkan justru tidak diperiksa.
"Jangan sampai sidak hanya berhenti pada satu titik, sementara titik-titik lainnya tetap menjadi ruang aman bagi aktivitas pertambangan ilegal," katanya.
Mustari melanjutkan, menurut keterangan warga kepada Jatam Kaltim, dalam sidak tersebut aparat kepolisian membawa perlengkapan senjata, termasuk senjata api laras panjang dan dua pistol. Kehadiran personel dalam jumlah cukup besar dan dengan perlengkapan pengamanan tersebut menunjukkan bahwa aparat menyadari adanya risiko keamanan di lokasi. Bagi Jatam Kaltim, kekuatan personel dan perlengkapan keamanan seharusnya berjalan beriringan dengan ketegasan dan kelengkapan penindakan hukum.
Sebab persoalan utama di Rantau Layung bukan sekadar soal siapa yang berada di lokasi ketika polisi datang. Persoalannya adalah siapa yang mengoperasikan kegiatan tersebut, siapa yang menyediakan alat berat dan mesin, siapa yang menyediakan bahan bakar, siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang mengangkut hasil tambang, dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
"Jika hanya pekerja lapangan yang dimintai keterangan, sementara rantai modal dan aktor di belakang aktivitas pertambangan tidak disentuh, maka penindakan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Mustari.
Mustari mengungkapkan, di lokasi tambang yang didatangi, aparat melakukan pemasangan garis polisi terhadap sebagian peralatan tambang. Namun berdasarkan keterangan warga, garis polisi yang tersedia masih cukup banyak dan tidak seluruhnya digunakan untuk mengamankan peralatan yang berada di lokasi.
Barang bukti yang dibawa oleh aparat disebut berupa mesin merek Alkon, sementara sejumlah peralatan dan barang yang berada di lokasi, termasuk mesin merek Dongfeng, pompa merek Kato, kendaraan dan bahan bakar (BBM), tidak seluruhnya dibawa sebagai barang bukti. Sebagian peralatan hanya dipasangi garis polisi.
Mustari mengatakan kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah seluruh barang yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal telah diinventarisasi dan diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Sebab dalam perkara pertambangan ilegal, barang bukti tidak hanya berupa mesin yang digunakan untuk mengolah material, kendaraan, pompa, mesin, bahan bakar, peralatan operasional dan berbagai sarana lainnya dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana operasi pertambangan ilegal tersebut dijalankan.
Aparat, lanjut Mustari, juga mengamankan satu orang diduga eksekutor tambang yang berada di lokasi untuk dibawa ke Polsek Batu Sopang, guna dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam memasukkan orang untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Mustari bilang, Jatam Kaltim menghormati proses pemeriksaan dan asas praduga tak bersalah terhadap siapa pun yang dimintai keterangan, namun kami mengingatkan, membawa satu orang untuk dimintai keterangan bukan berarti persoalan tambang emas ilegal di Rantau Layung telah selesai.
Justru pemeriksaan tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar seperti siapa pemodal aktivitas tambang, siapa yang mengorganisir para pekerja? Siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar? Serta apakah terdapat pihak lain yang memberikan perlindungan atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung?
Oleh karenanya, sambung Mustari, Jatam Kaltim mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada aktor lapangan saja. Penyelidikan harus dikembangkan menggunakan pendekatan follow the money untuk menemukan sumber modal, aliran keuntungan dan pihak-pihak yang mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
"Karena tambang ilegal tidak mungkin berjalan tanpa modal," ucapnya.



