Selasa, 22 September 2026

            

Berita

Warga Suku Malind Dikriminalisasi karena Pertahankan Tanah Adat

Kriminalisasi Ariston Moyuwend diduga untuk melumpuhkan dan membungkam semangat masyarakat adat dalam mempertahankan tanahnya

Selasa, 22 September 2026
Satu dari delapan Salib Hitam yang dipasang Marga Moyuwend Buako, sebagai perlawanan PSN Merauke, pada 2 September 2026. Sumber: Istimewa.
Satu dari delapan Salib Hitam yang dipasang Marga Moyuwend Buako, sebagai perlawanan PSN Merauke, pada 2 September 2026. Sumber: Istimewa.

BETAHITA.ID - Pemaksaan proyek strategis nasional (PSN) oleh pemerintah Indonesia untuk ketahanan pangan di Papua Selatan, tak hanya merampas tanah adat, merusak lingkungan dan menghancurkan identitas masyarakat adat Malind, tetapi juga berujung pada upaya kriminalisasi terhadap para pemilik hak ulayat adat yang memilih mempertahankan tanah adat. 

Pada 2025 Solidaritas Merauke telah mendampingi 2 masyarakat adat korban kriminalisasi atas nama Vincent Kwipalo dan Willbrodus Wananjay. Kedua masyarakat adat tersebut dikriminalisasi karena menghalang eskavator perusahan milik perusahaan tebu Murni Nusantara saat sedang menggusur tanah adat Kwipalo. 

Baru-baru ini situasi yang serupa juga dialami oleh Ariston Moyuwend Buako, salah satu masyarakat adat korban PSN untuk Ketahanan Pangan dan Pembangunan Bandar Udara Baru Wanam, Merauke. Ariston Moyuwend dipaksa harus berhadapan dengan hukum karena dianggap memimpin komunitasnya menghentikan aktivitas perampasan tanah adat yang dilakukan oleh Perusahaan EIKA AMS KSO di Distrik Ilwayab. 

Ariston pernah menuturkan bahwa pemerintah daerah dan perusahaan tidak memberitahu atau meminta izin sebelum beraktivitas, selain itu tidak adanya sosialisasi bermakna dan juga pembicaraan kepada marga-marga terdampak. Marga Moyuwend menduga modus yang digunakan perusahaan adalah hanya mengantongi izin secara sepihak dari oknum tertentu guna melegitimasi bahwa semua marga terdampak telah sepakat. 

Direktur LBH Papua-Merauke, Johnny Teddy Wakum, menjelaskan bahwa perusahan tersebut telah melakukan pembongkaran hutan dan menggusur tanah adat marga Moyuwend Buako. Adapun Ariston bersama komunitasnya baru mengetahui terkait adanya penyerobotan wilayah adatnya pada 23 Agustus 2026 saat melakukan patroli. 

Perusahaan melakukan penyerobotan dan penggusuran hutan melewati batas dusun antara marga Moyuwend Buako, marga Samkakai, masyarakat adat kampung Bibikem dan masyarakat adat Yulili. Keluarga Ariston saat itu sempat menegur agar aktivitas perusahaan segera dihentikan. 

Selanjutnya pada 24 Agustus 2026, keluarga Ariston kembali melakukan pemantauan dan menemukan adanya aktivitas perusahan yang terus berlanjut, sehingga keluarga Ariston langsung mengambil tindakan dengan merusak Sand Cement yang ada di lokasi tersebut.

"Dengan maksud agar semua aktivitas dihentikan dan pemilik perusahan wajib berkomunikasi dengan marga Moyuwend Buako sebagai pemilik hak ulayat," kata Teddy Wakum, Direktur LBH Papua-Merauke, Senin (21/9/2026). 

Selain itu, sambung Teddy, pelarangan aktivitas oleh marga Moyuwend Buako didasari oleh fakta-fakta perampasan tanah adat oleh pemerintah atas nama PSN Ketahanan Pangan. Pasca-kejadian tersebut, menurut informasi dari keluarga, bahwa Kapolsek Ilwayab langsung merespon dan meminta agar Ariston Moyuwend segera menghadap di Polsek. 

Namun pihak keluarga tidak mengindahkan permintaan dimaksud, keluarga justru mendesak Kapolsek Ilwayab untuk segera menghadirkan aktor yang memberikan izin sepihak untuk rencana pembangunan jalan tersebut.

Selanjutnya pada 26 Agustus 2026, sekitar pukul 01:00 WIT, aparat Gabungan TNI/Polri yang berasal dari teridentifikasi berasal dari Kapolsek Ilwayab, Komandan Mandala, Kepala Distrik Ilwayab, 15 anggota TNI AD dengan baret lengkap, 9 orang berpakaian preman dengan membawa pistol, serta 8 orang lainnya yang diduga berasal dari BIN/BAIS mendatangi kediaman Ariston Moyuwend. 

Konon, alasan kedatangan rombongan gabungan aparat untuk meminta keterangan terkait peristiwa pelarangan aktivitas perusahaan EIKA AMS KSO dan dugaan perusakan yang terjadi pada 23 Agustus 2026. 

"Dengan melihat rombongan aparat yang sangat banyak dengan membawa senjata api, sehingga dengan keadaan terintimidasi dan di bawah tekanan Ariston sempat pergi ke Polsek Ilwayab, untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya namun tidak ditahan," ujar Teddy. 

Setelah peristiwa tersebut, imbuh Teddy, selanjutnya Kepolisian Resort Merauke mengeluarkan surat dengan nomor B/399/IX/RES.1.24/2026 dan B/390/IX/RES.1.24/2026 perihal Undangan Klarifikasi/Interogasi terkait pengrusakan dan Pembakaran Sand Cement.

"Berdasarkan uraian di atas, kami menilai bahwa laporan polisi yang dibuat kepada Ariston adalah upaya untuk mengkriminalisasi masyarakat adat guna untuk melumpuhkan dan membungkam semangat masyarakat adat untuk mempertahankan tanah," kata Teddy. 

Menurut Teddy, apabila kepolisian tetap memproses lebih lanjut dan berpihak kepada perusahan, maka menjadi sebuah preseden buruk di mata masyarakat luas, bahwa lembaga kepolisian tidak profesional dan hanya memihak kepada pemilik modal dan menjadi senjata untuk untuk mengkriminalisasi masyarakat adat dan guna memuluskan perampasan tanah adat. 

Selain itu, lanjut Teddy, LBH Papua-Merauke sebagai bagian dari Solidaritas Merauke, menilai kedatangan aparat gabungan ke kediaman keluarga Ariston Moyuwend di Ilwayab adalah bagian dari upaya pembungkaman sistematis untuk mengkriminalisasi, mengintimidasi korban PSN Merauke. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 30, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”. 

Menurut Teddy, aparat gabungan TNI/Polri yang mendatangi kediaman Ariston Moyuwend harusnya paham bahwa masyarakat adat seperti marga Moyuwend bersama hak-hak tradisionalnya dijamin dalam Konstitusi sebagaimana yang termuat dalam Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 junto Pasal 6, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia junto Pasal 43, Undang Undang nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Otonomi Khusus Bagi Papua junto Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Berbasis Masyarakat Hukum Adat Malind. 

"Atas dasar itu secara hukum semestinya pihak aparat keamanan yang merupakan keamanan negara sekaligus penegak hukum tidak melakukan tindakan yang hanya berdasarkan pada laporan perusahaan saja, namun memperhatikan juga dasar hukum perlindungan masyarakat adat agar tidak terkesan berpihak pada perusahaan secara membabi buta," ucap Teddy.
 
Tak hanya itu, Teddy berpendapat, aparat gabungan TNI/Polri semestinya juga melihat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan asas anti-strategic lawsuit against public participation (SLAPP) atau gugatan strategis untuk membungkam partisipasi publik--setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (termasuk mempertahankan hutan adat dari deforestasi) tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. 

"Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat adalah bukan Hutan Negara sehingga penguasaan sepihak atas nama negara untuk korporasi adalah tindakan ilegal," ujarnya. 

Bahwa berdasarkan rentetan peristiwa dan bentuk upaya pembungkaman sistematis dan kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh gabungan aparat terhadap marga Moyuwend Buako maka Solidaritas Merauke menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Kapolda Papua dan Pangdam Mandala Trikora segera perintahkan anggotanya di lapangan menghargai dan melindungi Masyarakat Adat Malind atas nama Ariston Moyuwend yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya yang dijamin dalam Pasal 18b, UUD 1945 jo Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 jo Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021 jo Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013.
  2. Kapolda Papua dan Pangdam Mandala Trikora segera perintahkan anggotanya hentikan tindakan pelanggaran hak atas rasa aman terhadap Arsiton Moyuwend dan keluarga sesuai perintah “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu” sesuai Pasal 30, UU Nomor 39 Tahun 1999.
  3. Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Merauke segera hentikan upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat atas nama Ariston Moyuwend yang memperjuangkan hak-hak tradisionalnya yang dijamin dalam Pasal 18b, UUD 1945 jo Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 jo Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021 jo Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013.
  4. Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Merauke segera mengambil langkah hukum memanggil dan memeriksa pihak perusahaan yang bertanggung jawab dan beroperasi menggusur tanah dan hutan adat di dusun milik korban Marga Moyuwend Buako dan marga setempat lainnya, serta mengupayakan penegakan hukum yang adil bagi korban.
  5. Gubernur Provinsi Papua Selatan, Ketua DPR Papua Selatan, Ketua MRP Papua Selatan dan Bupati Merauke segera menghargai dan melindungi Masyarakat Adat Malind khususnya Ariston Moyuwend yang memperjuangkan Hak Hak Tradisionalnya yang dijamin dalam Pasal 18b, UUD 1945 jo Pasal 6, UU Nomor 39 Tahun 1999 jo Pasal 43 UU Nomor 2 Tahun 2021 jo Perda Kabupaten Merauke Nomor 5 Tahun 2013.
  6. Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera turut memantau situasi pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua, secara khusus masyarakat adat Marga Moyuwend Buako, yang berjuang mempertahankan wilayah adat, di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.