Selasa, 22 September 2026

            

Berita

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Jalan Akses 135 Km

Tak satu pun bukti, saksi dan pernyataan ahli yang dihadirkan Masyarakat Adat Malind dijadikan pertimbangan putusan Majelis Hakim PTUN Jayapura.

Selasa, 22 September 2026
Anak muda Papua menggelar aksi solidaritas di PTUN Jayapura pada 15 Juli 2026. Sumber: Maurids/Greenpeace.
Anak muda Papua menggelar aksi solidaritas di PTUN Jayapura pada 15 Juli 2026. Sumber: Maurids/Greenpeace.

BETAHITA.ID - Kabar buruk datang dari Tanah Papua. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan Masyarakat Adat Suku Malind, terhadap Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM sebagai Sarana Prasarana Ketahanan Pangan Di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Putusan itu dipublikasikan melalui laman e-court pada 18 September 2026 setelah persidangan yang berlangsung selama enam bulan setelah Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuze mendaftarkan gugatan ke PTUN Jayapura, dengan nomor perkara 9/G/LH/2026/PTUN.JPR

Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Tigor Hutapea, dari Pusaka Bentala Rakyat, mengecam putusan tersebut dan menganggap putusan tersebut sangat buruk dan tidak adil. Menurutnya, majelis hakim yang memeriksa perkara ini tidak mempertimbangkan satu pun bukti, saksi dan ahli dari penggugat yang menerangkan bahwa jalan 135 kilometer itu melanggar hak masyarakat adat. 

"Para penggugat telah memilih jalan pengadilan yang berliku, tapi yang mereka dapat adalah ketidakadilan," kata Tigor, pada Senin (21/9/2026).

Dalam perkara ini, kelima penggugat tersebut mempersoalkan SK Bupati Merauke tentang izin kelayakan lingkungan hidup untuk proyek pembangunan jalan 135 km dari Wanam hingga Muting. SK itu terbit satu tahun setelah pembangunan jalan dimulai dengan membabat hutan dan dusun Masyarakat Adat Malind, serta tanpa free, prior, and informed consent (FPIC) dari pemilik ulayat. Bukan untuk menghubungkan kampung-kampung, jalan tersebut justru menopang proyek strategis nasional (PSN) di Merauke yang sebenarnya menuai kritik karena sarat pelanggaran hak-hak lingkungan dan masyarakat adat.

Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penerbitan SK Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Bupati Merauke telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk melalui tahapan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan konsultasi publik. Padahal, lima saksi fakta dan satu ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan keterangan sebaliknya. Empat saksi fakta dari Masyarakat Adat Malind menyaksikan langsung pembangunan dan pembabatan hutan ulayat dilakukan sebelum adanya sosialisasi dari pihak tergugat. 

Berdasarkan keterangan saksi yang tinggal di Kampung Nakias, hutan milik marganya sudah dibabat sekitar tiga kilometer pada 2 September 2025, kendati pemilik ulayat sudah menyatakan penolakan dan melakukan pemalangan dengan mendirikan salib merah. Saksi lain yang tinggal di Kampung Wanam mengungkapkan keterangan serupa. Ekskavator mulai memasuki kampung dan membabat hutan mulai Agustus 2024. 

Ahli yang dihadirkan oleh penggugat, yakni ahli hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, juga telah menyatakan pentingnya FPIC dengan masyarakat dalam sebuah penyusunan Amdal pembangunan, khususnya bagi masyarakat yang terdampak langsung dengan proyek. 

Dalam kasus ini, penolakan dari marga yang menolak tidak ikut diperhitungkan secara dua arah sehingga proyek tetap dijalankan. Padahal, konsultasi publik dalam FPIC harus berdasarkan hak kolektif masyarakat adat atau sesuai dengan mekanisme internal kelompok jika ada proses perwakilan, serta adanya dialog dua arah. 

Asep Komarudin kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Greenpeace juga menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan ini sama sekali tidak menjawab persoalan-persoalan substantif dari keterangan saksi yang telah kami hadirkan. Kesaksian mengenai proses pembangunan jalan, dampak kepada masyarakat adat dan lingkungan, serta berbagai persoalan justru tidak dijawab secara memadai dalam pertimbangan hakim. 

"Putusan ini seolah hanya mengulang bukti administratif dan dianggap cukup tanpa menguji langsung apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Salah satu penggugat, Simon Balagaize, mengaku sangat kecewa dengan adanya putusan ini. Ia menyebut undang-undang sudah tidak menjamin masyarakat adat di negara ini, baik dengan gugatan, ataupun dengan fakta di lapangan. 

"Kami tetap berjuang, tetap mempertahankan tanah-tanah ini. Kebenaran akan berpihak kepada kami orang Papua. Gugatan ini bukan satu-satunya jalan, tetapi ada seribu jalan lain,” ucap Simon.

Untuk diketahui, selama 6 bulan perkara berjalan di pengadilan, tergugat juga tetap menjalankan pembangunan pembangunan jalan meski Hakim Ketua Merna Cinthia sempat memerintahkan untuk menghentikan pembangunan tersebut pada 9 Juni 2026. Menurut pemantauan Greenpeace dari citra satelit, pembangunan jalan tetap dilakukan dengan terbukti adanya pertambahan ruas jalan yang kini sudah mencapai 135 km dari Wanam hingga Muting. 

Pembangunan jalan tersebut juga sudah berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat setempat, mulai dari berkurangnya sumber pangan, hilangnya mata pencaharian lantaran hewan buruan yang dijual semakin sedikit.

Selain itu, timbul dampak lingkungan seperti cuaca yang makin panas, udara berdebu, dan kualitas air yang ikut menurun. Masyarakat juga mengalami intimidasi dari aparat yang dikerahkan di sekitar proyek pembangunan jalan yang menjadi bagian dari PSN ini, yang menyasar lahan seluas 2,7 juta hektare.

Tigor menambahkan, saat ini Tim Advokasi Solidaritas Merauke tengah mempersiapkan upaya hukum banding atas putusan PTUN Jayapura tersebut. Dalam perkara ini, upaya hukum banding dapat diajukan paling lambat 2 Oktober 2026.