Berita
Aksi Kamisan ke-925 Usung Bencana Karhutla
Bencana akibat pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatra adalah kejahatan ekologis (ekosida).
Senin, 21 September 2026

BETAHITA.ID - Bencana akibat pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di Kalimantan dan Sumatera, menunjukkan bahwa persoalan kehutanan berkaitan erat dengan tata kelola hutan, ekspansi industri, pemberian izin konsesi, serta kebijakan seperti Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berpotensi memperbesar tekanan terhadap fungsi hutan dan ruang hidup masyarakat.
Pesan tersebut disuarakan Koalisi Reset Kehutanan dalam Aksi Kamisan ke-925 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis pekan lalu (17/9/2026). Koalisi Reset Kehutanan menegaskan bahwa situasi Indonesia saat ini tidak baik-baik saja, kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra bukan sekadar bencana alam, melainkan kejahatan ekologis (ecocide). Koalisi Reset Kehutanan juga menyoroti ribuan warga yang terserang ISPA akibat kabut asap, fragmentasi, dan hilangnya habitat satwa liar.
Koalisi Reset Kehutanan yang terdiri dari masyarakat sipil , akademisi dan 34 lembaga sosial mendesak evaluasi total terhadap tata kelola hutan, pencabutan izin konsesi korporasi yang melanggar hukum, serta perombakan regulasi kehutanan agar berpihak pada keadilan ekologis.
“Kehadiran militer dan efek pengalihan lahan dari Proyek Strategis Nasional justru ancaman sesungguhnya bagi masyarakat sekitar hutan, saat ini kita perlu tata kelola kehutanan yang baik, perubahan bukan sekedar revisi parsial” ujar Sadam Afian dari Satya Bumi, pada Sabtu (19/9/2026).
Shahnaz dari Garda Animalia menyampaikan bahwa saat hutan dibakar manusia masih dapat meminta pertolongan misalnya lewat sosial media, namun tidak bagi satwa liar seperti orangutan. Seperti yang dialami Sampurna, individu orangutan kalimantan yang mati akibat kebakaran hutan di Kalimantan Barat, dan belasan bekantan yang mati terbujur kaku di Kalimantan Selatan.
"Kami bersama Koalisi Reset Kehutanan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mewakili satwa liar mendukung hutan kita diperbaiki dengan tata kelola hutan untuk kepentingan bersama,” katanya.
Rio AA juga dari Garda Animalia, mengatakan bahwa permasalahan karhutla saat ini tidak hanya dilihat sebagai persoalan memadamkan api, tetapi juga sebagai persoalan tata kelola kehutanan yang berakar pada Undang-Undang Kehutanan yang masih bercorak kolonial. Pemerintah hanya menjadikan hutan sebagai objek ekonomi semata dengan memberikan izin konsesi kepada korporasi tanpa memperhatikan ruang hidup yang ada.
"Perubahan Undang-Undang Kehutanan harus dipahami tidak hanya untuk keuntungan ekonomi, tetapi melihat ekosistem di sekitarnya, ada manusia, satwa, tumbuhan liar dan habitatnya," katanya.
Undang-Undang Kehutanan masih berparadigma sentralistik
Koalisi Reset Kehutanan berpendapat, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, selama lebih dari dua dekade berlaku dengan mempertahankan paradigma sentralistik yang menempatkan negara sebagai pemilik dan penguasa tunggal atas kawasan hutan. Keberadaannya belum sepenuhnya menghadirkan tata kelola hutan yang mampu menjamin keselamatan rakyat, keadilan penguasaan sumber daya, serta keberlanjutan ekosistem.
Dalam konstruksi Hak Menguasai Negara (HMN) yang keliru ini merefleksikan praktik teritorialisasi dan penyempitan fungsi hutan semata sebagai instrumen komodifikasi (political forest). Akibatnya, alokasi tanah dan kawasan hutan secara berlebihan diserahkan kepada korporasi skala besar melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pertambangan, dan perkebunan monokultur.
"Kondisi ini memicu pemiskinan struktural, ketimpangan penguasaan lahan, kriminalisasi masyarakat adat dan petani, serta krisis ekologis yang masif," kata Koalisi dalam pernyataan tertulisnya.
Berbagai persoalan ekologis dan agraria yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia memperlihatkan bahwa persoalan kehutanan tidak dapat dipahami semata sebagai persoalan teknis pengelolaan hutan. Penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan hutan masih berlangsung dalam ketimpangan relasi antara negara, masyarakat, dan kepentingan ekonomi skala besar.
Bencana ekologis, konflik tenurial, kriminalisasi masyarakat, hilangnya akses terhadap sumber penghidupan, ekspansi industri ekstraktif, serta berbagai proyek pembangunan yang mengambil ruang hidup masyarakat memiliki keterkaitan dengan pilihan kebijakan dan keputusan politik dalam penguasaan serta pengelolaan sumber daya alam.
Tata kelola kehutanan saat ini telah gagal menjamin keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan. Masuknya UU Kehutanan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas menjadi momentum krusial bagi masyarakat sipil untuk mendorong perubahan paradigmatik. Pembahasan regulasi ini tidak boleh hanya berhenti pada koreksi teknis-parsial, melainkan harus meluruskan kembali konsep HMN sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
"Negara semestinya berposisi sebagai pengurus (bukan pemilik) yang wajib menjamin hak atas tanah rakyat, pengakuan hutan adat, serta pemulihan fungsi ekologis," ujar Koalisi.
Karena itu, masih kata Koalisi, perubahan UU Kehutanan tidak cukup diarahkan pada perubahan teknis atau penyesuaian beberapa pasal. Perubahan perlu menyentuh paradigma penguasaan dan tata kelola hutan.
Dalam konteks tersebut, Koalisi Reset Kehutanan menginisiasi Serial Diskusi “Suara dari Tapak untuk Perubahan Kebijakan UU Kehutanan” sebagai ruang mempertemukan pengalaman masyarakat dari berbagai wilayah dengan kajian, perspektif akademik, dan agenda perubahan kebijakan.
Serial ini berangkat dari keyakinan bahwa perubahan kebijakan kehutanan tidak dapat dirumuskan hanya dari perspektif pembuat kebijakan atau dari meja perumusan regulasi. Pengalaman, pengetahuan, dan suara masyarakat yang hidup serta berhadapan langsung dengan kebijakan kehutanan perlu menjadi bagian penting dalam menentukan arah perubahan UU Kehutanan.




