Senin, 21 September 2026

            

Berita

Pembahasan RUU Keadilan Iklim Diminta Disegerakan

Perundang-undangan baru ini diharapkan dapat mengerem penguasaan ruang oleh korporasi dan risiko perampasan wilayah kelola rakyat. 

Senin, 21 September 2026
Walhi menggelar aksi demonstrasi memperingati hari keadilan ekologis di depan aprlemen di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Foto: Walhi
Walhi menggelar aksi demonstrasi memperingati hari keadilan ekologis di depan aprlemen di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Foto: Walhi

BETAHITA.ID - Walhi dorong RUU Keadilan Iklim di peringatan Hari Keadilan Ekologis yang diperingati setiap 20 September. Mereka berharap perundangan baru ini dapat mengerem penguasaan ruang oleh korporasi dan risiko perampasan wilayah kelola rakyat. 

Desakan ini mereka layangkan ketika menggelar aksi demonstrasi saat Hari Keadilan Ekologis yang digelar di depan Gedung DPR pada Senin (21/9/2026). Mereka menyebutkan krisis ekologis yang semakin meluas di Indonesia merupakan imbas kegagalan pemerintah menjalankan mandat pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPR RI IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. 

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Boy Jerry Even Sembiring, menyatakan meningkatnya bencana ekologis, krisis iklim, deforestasi, kerusakan pesisir, hilangnya mangrove, hingga tekanan terhadap pulau-pulau kecil menunjukkan persoalan lingkungan hidup bukan sekadar soal teknis pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah mengalami krisis tata kelola karena ketimpangan penguasaan ruang dan sumber daya alam, serta mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan batas daya dukung lingkungan hidup dan keselamatan rakyat. 

“Karena itu negara harus kembali menjalankan TAP MPR RI IX/MPR/2001 sebagai mandat konstitusional untuk menata ulang penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya alam secara adil, demokratis, dan berkelanjutan,” ucap Boy saat berorasi. 

Berbagai agenda legislasi dan kebijakan yang saat ini belum sejalan dengan mandat TAP MPR RI IX/MPR/2001. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya dinilai telah memperluas kemudahan investasi sekaligus memperlemah perlindungan lingkungan hidup dan ruang partisipasi publik. Kebijakan kian mempermudah penguasaan ruang oleh korporasi dan memperbesar risiko perampasan wilayah kelola rakyat di berbagai daerah. 

Pada sektor pesisir dan kelautan, praktik reklamasi, pertambangan pasir laut, berbagai proyek strategis nasional, serta pengaturan ruang laut yang berorientasi pada investasi terus mengancam ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan. Seharusnya pada sektor ini pembahasan RUU Daerah Kepulauan harus menjamin perlindungan pulau-pulau kecil dan tidak membuka ruang pertambangan maupun aktivitas ekstraktif lainnya. 

Pada sektor kehutanan dan agraria, RUU Perubahan Keempat atas UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan berpotensi semakin memperluas orientasi pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis dan investasi. Walhi mendesak perubahan keseluruhan atas undang-undang yang ada. 

Pada saat yang sama, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria harus tetap berpegang pada mandat reforma agraria sejati untuk mengatasi ketimpangan penguasaan tanah, mempercepat penyelesaian konflik agraria, serta menjamin perlindungan wilayah kelola rakyat. 

Sementara revisi UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pangan juga harus meninggalkanorientasi peningkatan produksi dan memastikan perlindungan hak petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta keberlanjutan ekosistem sebagai fondasi kedaulatan pangan.

Regulasi ini tidak mencerminkan upaya penanganan krisis iklim sebagai keadilan ekologis dan keadilan sosial sebagai prinsip utama. 

Ia pun mendorong pemerintah dan DPR pembahasan RUU Keadilan Iklim dan menolak pelemahan substansi keadilan iklim melalui penggabungannya ke dalam revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

“Semua ini kami dorong untuk mewujudkan keadilan ekologis, yang memastikan pengakuan dan penghormatan atas hak-hak alam, pemenuhan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta terwujudnya keadilan antargenerasi, agar generasi hari ini dan generasi mendatang memiliki hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucap Boy.