Senin, 21 September 2026

            

Berita

DIM Pemerintah dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria Bermasalah

Usulan DIM pemerintah dinilai menghapus norma fundamental RUU.

Senin, 21 September 2026
Ilustrasi konflik agraria. Foto: Internet
Ilustrasi konflik agraria. Foto: Internet

BETAHITA.ID - Perkembangan terbaru terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria dinilai tidak kontras dengan semangat reforma agraria sejati. 

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkap, pemerintah mengusulkan dihapusnya hampir separuh (49,7 persen) dari 598 daftar inventarisasi masalah terkait draf undang-undang tersebut. Hanya 156 DIM atau 26,1 persen dinyatakan tetap. 

“Penghapusan tersebut bukan sekadar perubahan teknis atau redaksional. Banyak di antaranya justru menyasar norma-norma fundamental, terutama mengenai kelembagaan reforma agraria, objek reforma agraria, penyelesaian konflik agraria, serta instrumen untuk menerobos kebuntuan sektoral,” kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika, Jumat, 18 September 2026. 

Menurut Dewi, salah satu isu krusial dalam DIM pemerintah adalah menyempitnya reforma agraria menjadi sekadar penataan hak atas tanah atau administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sejak awal RUU ini didorong untuk menata ulang struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria yang lebih luas. 

Selain itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria juga diharapkan untuk menjawab berbagai masalah agraria saat ini. Di antaranya, ketimpangan penguasaan sumber agraria, konflik agraria, monopoli tanah, perampasan hak rakyat, dan fragmentasi kewenangan negara dalam mengurus persoalan agraria.

“Karena itu, penghapusan norma-norma strategis dan pengembalian kewenangan kepada kementerian/lembaga sektoral berpotensi membajak tujuan awal RUU ini,” kata Dewi. 

Dewi mengatakan, selama ini penyelesaian konflik agraria memiliki prosedur panjang dan berbelit dari satu kementerian ke kementerian lainnya sehingga seringkali menemui kebuntuan. Karena itu saat mendorong RUU ini, pihaknya mendorong pembentukan badan khusus untuk reforma agraria (BRAN) yang bertanggung jawab kepada presiden dengan tanggung jawab lintas sektor. Dalam DIM pemerintah, sebanyak 87 dari 89 DIM diusulkan utunk dihapus. 

“Reforma Agraria membutuhkan kelembagaan yang mampu bekerja melampaui kepentingan kementerian dan lembaga sektoral. Tanpa itu, penyelesaian konflik agraria akan terus terjebak dalam lingkaran kewenangan yang sama,” kata Dewi. 

KPA juga menolak usulan pemerintah yang hendak mengecualikan tanah lokasi proyek strategis nasional dan aset BUMN tertentu dari objek reforma agraria.

“Faktanya, banyak kampung, desa, permukiman, sawah, ladang dan kebun rakyat telah dikuasai dan digarap masyarakat selama puluhan tahun, tetapi kemudian berhadapan dengan klaim Perhutani, Inhutani, PTPN dan BUMN lainnya, penetapan kawasan hutan, HGU maupun proyek-proyek pembangunan,” kata Dewi. 

“Reforma Agraria justru harus membuka ruang untuk memeriksa sejarah penguasaan tanah, menguji klaim para pihak, mengoreksi ketimpangan, menyelesaikan konflik dan memulihkan hak rakyat,” ujarnya.