Minggu, 20 September 2026

            

Berita

Penegakan Hukum Karhutla Diminta Tidak Kriminalisasi Masyarakat

Jangan sampai pengetatan terhadap kearifan lokal masyarakat justru bergerak lebih cepat daripada penegakan hukum terhadap korporasi.

Minggu, 20 September 2026
Tampak dari ketinggian kebakaran lahan dan hutan di areal konsesi perusahaan perkebunan kayu PT Tanjung Redeb Hutani. Sumber: Auriga Nusantara.
Tampak dari ketinggian kebakaran lahan dan hutan di areal konsesi perusahaan perkebunan kayu PT Tanjung Redeb Hutani. Sumber: Auriga Nusantara.

BETAHITA.ID - Penegasan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk perintah untuk mencabut izin dan mengusut unsur pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran, ditanggapi secara dingin oleh kelompok masyarakat sipil. Apalagi presiden juga mendorong penguatan sanksi terhadap pelaku karhutla, termasuk wacana pelabelan “terorisme ekologi” untuk pelaku karhutla, yang berpotensi disalahgunakan.

Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, mengatakan bahwa ketegasan Presiden Prabowo terhadap karhutla harus segera dibuktikan melalui penegakan hukum yang cepat, transparan, dan tepat sasaran, terutama terhadap korporasi pemegang konsesi. Terkait hal itu, Walhi telah melaporkan 372 perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar berdasarkan analisis titik panas sepanjang Januari–September 2026, kepada presiden dan sejumlah kementerian/lembaga negara.

“Di tengah besarnya jumlah perusahaan yang terindikasi tersebut, pemerintah tidak boleh berhenti pada pendataan dan pemeriksaan, tetapi harus memastikan proses hukum dan pertanggungjawaban korporasi berjalan secara nyata," kata Uli, pada Jumat (18/9/2026). 

Uli bilang, jangan sampai pengetatan terhadap kearifan lokal masyarakat justru bergerak lebih cepat daripada penegakan hukum terhadap korporasi. Ketegasan Presiden harus diterjemahkan dengan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab, membuka proses penanganannya secara transparan, serta memastikan pemegang konsesi menjalankan kewajiban pencegahan, pengendalian, dan pemulihan atas karhutla.

Kekhawatiran Uli tersebut muncul setelah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, ditetapkan pada 30 Agustus 2026.

Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) juga mengatakan bahwa keseluruhan diktum Inpres, terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi mempersempit ruang Masyarakat Adat dalam menjalankan praktik kearifan lokal.  

Ia menjelaskan, diktum kesatu angka 3 dan diktum ketiga angka 3 berpotensi memperluas objek inventarisasi, evaluasi, dan klarifikasi terhadap kebijakan serta produk hukum daerah yang berkaitan dengan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk regulasi yang mengakui dan melindungi masyarakat adat. 

Kekhawatiran ini, imbuh Arman, semakin menguat karena diktum kesatu angka 5 mensyaratkan praktik kearifan lokal dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman oleh kepala daerah. Tanpa indikator keamanan yang objektif, terukur, dan transparan, ketentuan tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda bagi masyarakat di tingkat tapak. 

"Kebijakan pengendalian karhutla tidak boleh berubah menjadi instrumen yang justru melemahkan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat,” kata Arman.

Direktur Yayasan Pusaka, Franky Samperante, menuturkan bahwa kearifan lokal tidak boleh diposisikan sebagai sumber utama persoalan karhutla. Persyaratan kumulatif dalam Inpres, mulai dari pembuktian praktik turun-temurun, batas luasan, pembatasan lokasi hingga rekomendasi pemerintah, harus mempertimbangkan kondisi masyarakat di tingkat tapak, termasuk di Papua yang memiliki keragaman masyarakat adat dan sistem pengelolaan wilayah berbasis adat. 

Frangky berpendapat, jangan sampai masyarakat yang belum memperoleh pengakuan formal dari negara justru dibebani kewajiban administratif untuk membuktikan praktik yang telah dijalankan secara turun-temurun. Sementara persoalan tata kelola konsesi, penguasaan lahan skala besar, perlindungan hutan dan ekosistem gambut, serta pertanggungjawaban pemegang izin tidak mendapat pengawasan dan penegakan hukum yang setara. 

"Penanganan karhutla harus memperkuat masyarakat sebagai bagian dari solusi dan menghormati sistem pengelolaan wilayah adat, bukan menjadikan kearifan lokal sebagai objek pembatasan utama. Pendekatan kebijakan juga harus mempertimbangkan karakter ekologis dan sosial Papua agar pengendalian karhutla tidak justru memperbesar tekanan terhadap wilayah dan hak-hak Masyarakat Adat,” katanya.

Sejumlah ketentuan dalam Inpres terkait penanganan karhutla seolah menempatkan pemegang konsesi sebagai mitra dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran, menurut Adam Putra Firdaus, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Hal ini, lanjut Adam, antara lain terlihat dari kewajiban penyediaan ekskavator serta arahan bagi Menteri Kehutanan untuk memfasilitasi kemudahan mobilisasi ekskavator ke kawasan hutan untuk mendukung pencegahan dan pengendalian kebakaran. 

Namun, Adam menekankan bahwa karhutla pada dasarnya merupakan persoalan tata kelola, bukan semata persoalan teknis terkait ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman. Pemegang konsesi juga harus diposisikan sebagai subjek dengan kewajiban untuk menjaga areal izinnya dan dapat dimintai pertanggungjawaban ketika terjadi kebakaran. 

“Inpres ini menjadi salah satu bentuk respons terhadap karhutla yang terjadi secara masif. Namun, pemerintah tidak boleh lupa bahwa karhutla mengindikasikan adanya persoalan mendasar dalam konteks tata kelola," ujar Adam. 

Adam menerangkan, kerangka regulasi kehutanan di Indonesia selama ini masih banyak berfokus pada kepastian status kawasan dan pemanfaatan hutan yang bertumpu pada pemberian perizinan skala besar. Ke depan, arah regulasi dan kebijakan kehutanan perlu lebih kuat berbicara mengenai perlindungan hutan, pencegahan dan pengawasan, serta pemulihan sebagai bagian dari penegakan hukum. Dalam konteks karhutla yang telah terjadi, pemerintah harus melakukan penegakan hukum yang transparan terhadap korporasi yang areal izinnya terbakar. 

"Pada saat yang sama, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap perizinan di sektor hutan dan lahan secara menyeluruh agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pengerahan sarana, tetapi benar-benar mendorong perbaikan tata kelola serta perlindungan dan pemulihan ekosistem," ucap Adam. 

Uli menambahkan, kritik masyarakat sipil terhadap terbitnya Inpres tersebut adalah demi mengingatkan pemerintah bahwa karhutla tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengerahan alat berat dan larangan membakar. Harusnya Inpres itu memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh perizinan, mulai dari izin-izin yang bertumpang tindih dengan ekosistem gambut dan hutan.

"Memberikan penegakan hukum dalam bentuk pencabutan ataupun penciutan izin, menagih pertanggungjawaban korporasi untuk memulihkan ekosistem gambut, dan memastikan keselamatan masyarakat yang saat ini terdampak karhutla,” ucap Uli.