Berita
Lubang Tambang Kaltim Makan Korban Lagi
Berhentinya aktivitas pertambangan tidak serta merta menghilangkan dampak dan kewajiban pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah ditinggalkan
Sabtu, 19 September 2026

BETAHITA.ID - Lubang tambang di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menelan korban jiwa. Korban terbaru adalah seorang anak berusia 8 tahun, bernama Andi Muhammad Alfarizki, yang tenggelam di lubang bekas tambang di Jalan Teluk Kedondong, RT 22, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa, 15 September 2026.
Siswa yang baru beranjak kelas 2 SD tersebut adalah korban ke-55 yang tewas akibat lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga karena tidak direklamasi. Dalam daftar korban lubang tambang Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, sepanjang 2011 hingga 2026, terdapat 30 dari 55 korban tercatat berada di Samarinda, menjadikan Kota Samarinda sebagai wilayah dengan jumlah korban terbanyak dalam catatan tersebut.
Kematian Andi Muhammad Alfarizki tidak dapat dilihat semata sebagai kecelakaan biasa. Peristiwa ini terjadi ketika masyarakat Samarinda sedang menghadapi tekanan ekologis berlapis, yakni kemarau berkepanjangan, kesulitan memperoleh air, dan ancaman kebakaran hutan dan lahan.
"Konsekuensi obral izin yang terjadi pada masa lalu berdampak sangat nyata hingga hari ini, 71% wilayah ruang hidup warga Kota Samarinda di saat itu diobral kepada industri tambang," kata Windi Pranata, Divisi Data Base Jatam Kaltim, Kamis (17/9/2026).
Windi mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan serta Asap Akibat Karhutla hingga 30 November 2026. Dalam situasi seperti ini, persoalan lubang tambang menjadi semakin berbahaya.
Ketika sumber air warga mengering, kolam bekas tambang justru berubah menjadi salah satu sumber air yang “terpaksa” dalam ketiadaan pilihan kemudian digunakan oleh masyarakat. Artinya, lanjut Windi, warga berhadapan dengan pilihan yang tidak seharusnya terjadi, memenuhi kebutuhan air atau menjadi dari korban lubang tambang yang berbahaya.
Windi mengungkapkan, warga yang tinggal di Jalan Teluk Kedondong menyampaikan bahwa mereka telah mengalami kekeringan selama sekitar dua bulan. Sebelumnya, warga mengandalkan aliran air dari PDAM dan sungai-sungai kecil disekitar lingkungan mereka untuk kebutuhan sehari-hari.
"Namun karena keterbatasan air PDAM yang seringkali tidak mengalir, dan aliran air sungai mengering, warga kemudian terpaksa menggunakan air dari kolam bekas tambang untuk mencuci, mandi dan kebutuhan lainnya," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan dan penelusuran Jatam Kaltim di lapangan, lubang tambang tempat korban tenggelam diperkirakan memiliki kedalaman sekitar 20 meter, dengan kondisi yang curam dan semakin dalam menuju bagian tengah. Warga menggambarkan bentuknya menyerupai anak tangga dan semakin mengarah ke bagian tengah seperti segitiga terbalik.
Aktivitas penambangan batu bara di lokasi tersebut mulai berlangsung sejak sekitar 2022 dan kemudian berhenti pada 2023. Dalam aktivitasnya, pengangkutan batu bara menggunakan jalan publik, dengan arah pengangkutan menuju jalur Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. Sejak lubang tersebut ditinggalkan pada sekitar 2023, tidak terdapat pagar pengaman maupun plang peringatan bahaya di lokasi tersebut.
Menurut Windi, pada saat kejadian, lokasi sedang ramai. Anak-anak berada di sekitar kolam untuk mandi atau berenang, sementara sejumlah ibu sedang mencuci pakaian. Saat kejadian tidak ada teriakan yang langsung terdengar ketika korban tenggelam. Teman-teman sebaya korban baru menyadari keberadaannya setelah hendak kembali ke rumah dan menemukan pakaian korban masih tertinggal di sekitar lokasi.
"Warga kemudian melakukan pencarian. Setelah melakukan proses pencarian selama dua jam korban baru ditemukan sekitar pukul 19.07 WITA," ujar Windi.
Windi mengatakan, lubang tempat korban meninggal berada di dalam areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Dunia Usaha Maju (DUM). Perusahaan tersebut memiliki konsesi seluas sekitar 1.351 hektare, dengan izin yang terbit pada masa kewenangan pertambangan masih berada di pemerintah kabupaten/kota melalui SK No. 545/435/HK-KS/VIII/2010 dan kemudian diperpanjang dari 15 Desember 2016 hingga 15 Desember 2026.
"Dalam laporan kinerja Ditjen Minerba tahun 2020 PT Dunia Usaha Maju tercatat melakukan produksi sebesar 393.213 ton. Didalam Konsesi tersebut tersebar sedikitnya 10 titik lubang tambang yang masih terbuka," tuturnya.
Izin tambang habis tapi persoalan belum berakhir
Windi menguraikan, PT DUM merupakan salah satu perusahaan yang izin pertambangannya berakhir pada 2026, bersama sejumlah perusahaan lain seperti PT Putra Mahakam Mandiri, PT Limbuh, dan PT Gelinggang Mandiri. Berakhirnya izin tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan lingkungan yang ditinggalkan.
Merujuk pada data Dinas ESDM Kalimantan Timur Tahun 2021, sambung Windi, terdapat 23 perusahaan tambang di Kota Samarinda yang belum merealisasikan jaminan reklamasi/pascatambang, karena kegiatan reklamasi belum dilaksanakan secara tuntas. PT Dunia Usaha Maju sendiri tercantum dalam daftar tersebut, dan sejumlah izin tambang yang akan Segera berakhir pada tahun ini.
Kondisi ini menjadi persoalan ketika Samarinda memasuki agenda bebas tambang pada 2026 sebagaimana komitmen Wali Kota Samarinda Andi Harun. Berhentinya aktivitas pertambangan tidak serta merta secara otomatis menghilangkan dampak dan kewajiban pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah ditinggalkan. Salah satunya terlihat dari masih adanya lubang-lubang tambang terbuka di kawasan bekas konsesi PT DUM.
Jatam Kaltim, imbuh Windi, menilai tragedi yang terus berulang kali ini dan krisis berlapis akibat kebakaran hutan dan lahan, dan kekeringan ini memperlihatkan kegagalan perlindungan terhadap warga ketika krisis kekeringan terjadi bersamaan dengan keberadaan lubang tambang yang terbengkalai.
Karena itu, lanjut Windi, Jatam Kaltim mendesak Wali Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan instansi terkait segera melakukan pendataan dan pemeriksaan seluruh lubang tambang terbuka di Samarinda, terutama yang berada dekat permukiman dan sumber aktivitas warga. Seluruh lubang tambang yang masih terbuka segera dan secepatnya untuk ditutup, termasuk melalui pemagaran, pemasangan tanda bahaya, dan langkah pengamanan lainnya hingga dilakukan pemulihan permanen.
"PT Dunia Usaha Maju dan perusahaan pemegang IUP yang izinnya berakhir atau segera berakhir, wajib menyelesaikan seluruh kewajiban reklamasi dan pascatambang, termasuk memastikan tidak ada lubang tambang yang ditinggalkan tanpa pengamanan," ujar Windi.
Tak hanya itu, pemerintah kota dan pemerintah provinsi juga wajib segera menyediakan akses air bersih bagi masyarakat yang terdampak kekeringan, sehingga warga tidak berada dalam kondisi terpaksa menggunakan air dari lubang bekas tambang.
Polresta Samarinda bersama instansi terkait juga harus melakukan penyelidikan terhadap peristiwa meninggalnya Andi Muhammad Alfarizki, termasuk menelusuri status lubang tambang, pihak yang bertanggung jawab atas lokasi, serta kewajiban pengamanan dan pemulihan lingkungan.
"Pemerintah jangan menjadikan keterbatasan kewenangan sebagai alasan untuk melepaskan tanggung jawab perlindungan warga. Ketika lubang tambang berada di tengah ruang hidup masyarakat, keselamatan warga harus menjadi tanggung jawab yang segera dijalankan oleh seluruh institusi yang memiliki kewenangan," ucap Windi.




