Berita
Penolak Tambang Emas di Beutong Ateuh Surati Presiden
"Izin tambang emas di Beutong Ateuh ini seperti kuman. Sudah dipel pakai putusan MA, tapi kok muncul lagi yang baru lagi."
Senin, 21 September 2026

BETAHITA.ID - Petisi penolakan tambang emas di Beutong Ateuh dikirimkan ke Presiden Prabowo. Yayasan APEL Green Aceh bilang, izin tambang emas itu seperti kuman, sudah dipel dengan putusan pengadilan tapi muncul lagi.
Yayasan APEL Green Aceh mengirimkan surat kepada presiden berisi petisi penolakan tambang emas di Beutong Ateuh yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada 7 September 2026 lalu. Petisi itu ditandatangani oleh 87.705 orang dari 157 negara.
“Koalisi meminta pemerintah mencabut seluruh perizinan pertambangan di Beutong Ateuh dan menetapkan kawasan tersebut keluar dari zona pertambangan secara permanen,” kata Direktur Eksekutif Yayasan APEL Green Aceh, Rahmat Syukur, ketika ditelepon pada Kamis (17/9/2026).
Mereka menyebutkan wilayah Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, Aceh memiliki nilai ekologis strategis nasional dan merupakan daerah rawan bencana geologi, yang sebelumnya menjadi dasar Mahkamah Agung membatalkan izin tambang di sana.
Aktivitas pertambangan baru dikhawatirkan akan merusak tatanan adat, mencabut mata pencaharian petani, serta memicu bencana alam berskala besar yang mengancam keselamatan warga.
Surat ini sengaja dikirimkan kepada presiden karena munculnya izin tambang ini menunjukkan buruknya koordinasi lintas sektor kementerian dan pemerintah daerah.
“Presiden harus memimpin evaluasi lintas kementerian dan lembaga terhadap seluruh proses penerbitan izin, termasuk melibatkan Kementerian ESDM, KLH/BPLH, Kementerian ATR/BPN, sektor kehutanan, dan kementerian/lembaga terkait,” ucapnya.
Izin tambang emas di Beutong Ateuh diterbitkan oleh Pemerintah Aceh kepada PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Budi Sembada (HBS) untuk lima tahun.
PT ACW memperoleh IUP eksplorasi dengan luas 1.820 hektare mencakup Desa Blang Puuk dan Kuta Tengoh. PT HBS memperoleh IUP eksplorasi seluas 1.039 ha yang mencakup Desa Blang Meurandeh. Total dua konsesi ini menguasai 2.859 ha wilayah Kecamatan Beutong Ateuh.
Ironisnya, izin ini muncul setelah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terdampak badai siklon tropis senyar pada November 2025 lalu. Beutong Ateuh pun turut menjadi korban atas bencana itu.
Selain itu, Mahkamah Agung telah memutuskan melarang pertambangan di Beutong Ateuh karena berpotensi merusak Kawasan Ekosistem Leuser. Putusan Kasasi No 91 K/TUN/LH/2020 tanggal 14 April 2020, yang dikuatkan Putusan PK No 77 PK/TUN/LH/2021 tanggal 1 Juli 2021 (berkekuatan hukum tetap) yang mereka keluarkan sekaligus mencabut izin PT Emas Mineral Murni (EMM).
“Izin tambang emas di Beutong Ateuh ini seperti kuman. Sudah dipel pakai putusan MA tapi kok muncul lagi yang baru lagi. Kalau ini didiamkan berarti menyalahi hukum,” kata Syukur.
Selain soal tambang emas Beutong Ateuh, surat kepada ke Presiden ini juga menyebutkan dugaan pelanggaran operasional dan dampak PLTU, seperti PLTU Nagan Raya 3-4, terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pelanggaran itu di antaranya adalah pengelolaan FABA yang berdekatan dengan permukiman dan fasilitas pendidikan, pembuangan air bahang langsung ke laut yang diduga tanpa pendinginan memadai, kebakaran stockpile batu bara yang menimbulkan asap tebal, serta emisi cerobong yang terlihat secara visual.
Kondisi tersebut juga disertai indikasi dampak kesehatan masyarakat, antara lain peningkatan kasus ISPA dan penyakit kulit di desa-desa lingkar pertama PLTU.




