Rabu, 23 September 2026

            

Berita

Pemerintah Dianggap Tak Paham Akar Masalah Karhutla

Kebakaran besar terjadi setelah lanskap gambut Kalimantan diubah besar-besaran lewat proyek lahan gambut sejuta hektare menjelang akhir Orde Baru.

Rabu, 23 September 2026
Tampak dari ketinggian kebakaran lahan gambut di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sumber: Save Our Borneo.
Tampak dari ketinggian kebakaran lahan gambut di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sumber: Save Our Borneo.

BETAHITA.ID - Hampir dua bulan lamanya jutaan warga yang tinggal di Kalimantan dan Sumatera terpaksa menghirup kabut asap yang menyesakkan dan berbahaya akibat bencana pembakaran hutan lahan (karhutla) dan gambut. Tetapi belum tampak ada keseriusan dari Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengatasi dampak bencana tersebut bagi keseharan masyarakat, dan desakan untuk menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional pun diabaikan.

Dalam sejumlah pernyataan dan konferensi pers, Presiden Prabowo dan anak buahnya hanya fokus pada pemadaman kebakaran dan penegakan hukum pidana dan administratif, tetapi tak menyampaikan bagaimana menangani dan meringankan beban masyarakat yang terdampak kabut asap. 

Padahal, menurut Belgis Habiba, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia, kabut asap telah merenggut hak asasi warga negara atas udara bersih dan sehat, membuat warga terpapar infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), serta mengganggu aktivitas keseharian, termasuk pendidikan untuk anak sekolah yang terpaksa diliburkan atau belajar secara daring.

Menurut Belgis, bukan hanya gagal memitigasi karhutla gambut yang bisa diprediksi dan dicegah, pemerintahan Prabowo-Gibran juga gagal menjamin keamanan masyarakat dari dampak kabut asap yang mengandung polutan berbahaya dalam waktu lama. 

"Kegagalan pemerintah lagi-lagi telah menempatkan warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia, pada berbagai risiko kesehatan,” kata Belgis Habiba, katanya, pada Selasa (22/9/2026). Tim Greenpeace mendapat cerita dari orang tua yang anak-anaknya mengalami batuk, pusing, dan muntaber kendati hanya menghabiskan waktu di dalam rumah. 

Greenpeace mengamati kualitas udara dengan alat Air Quality Monitor yang dipasang di luar ruangan di sejumlah kota yang terdampak kabut asap parah, seperti Pontianak dan Palembang. Di Pontianak, tingkat pencemaran PM2,5 beberapa kali mencapai angka di atas 250,5 mikrogram/m3 atau berbahaya sejak 27 Agustus 2026 hingga kini. 

Analisis Greenpeace Indonesia juga menemukan, dalam kurun 8 Agustus hingga 20 September, ada 5.540 titik sumber asap yang tersebar di 22 provinsi. Jumlah titik sumber asap bertambah sekitar 1.000 titik dalam dua pekan terakhir, dengan jumlah daerah terdampak juga meningkat dari sebelumnya tujuh provinsi. Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan titik sumber asap terbanyak (1.477), disusul Papua Selatan (1.243), Kalimantan Barat (1.209), dan Sumatera Selatan (619). 

Data titik sumber asap yang dianalisis Greenpeace Indonesia. Sumber: Greenpeace Indonesia.

Kabut asap akibat bencana karhutla gambut juga sampai ke negara tetangga, yakni Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam, hingga Filipina, Thailand, Vietnam dan Kamboja. Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi bahkan menemui Presiden Prabowo baru-baru ini untuk menawarkan bantuan penanganan karhutla gambut. 

Namun, menurut Fajri Fadhillah, Juru Kampanye Politik dan Hukum, Greenpeace Asia Tenggara, persoalan kabut asap lintas batas yang kembali terjadi tahun ini lagi-lagi membuktikan keterbatasan peran ASEAN yang memilih pendekatan konsultasi, negosiasi, dan non-interference. Padahal sudah lewat dua dekade ASEAN mengadopsi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP)—pakta untuk mencegah, memonitor, dan memitigasi kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap lintas batas. 

“Tawaran bantuan penanganan karhutla dari Malaysia di satu sisi dapat dibaca sebagai bentuk protes halus atas terjadinya kabut asap lintas batas. Namun di sisi lain, pemimpin negara-negara ASEAN seharusnya lebih tegas untuk memastikan akuntabilitas satu sama lain dalam pemenuhan hak warga Asia Tenggara atas udara yang bersih dan sehat,” kata Fajri.

Sebaran dan durasi kabut asap di Kalimantan, Sumatra, dan negara tetangga. Sumber: Greenpeace Indonesia.

Selain penanganan korban kabut asap, Greenpeace juga mencermati persoalan lain yang absen dari setiap pernyataan Presiden Prabowo dan jajarannya, yakni masalah kerusakan lanskap gambut. Secara historis, kebakaran besar terjadi setelah lanskap gambut Kalimantan diubah besar-besaran lewat proyek lahan gambut (PLG) sejuta hektare menjelang akhir Orde Baru. Kebakaran besar terjadi pada 1997-1998 dan kembali berulang setelah itu. 

Analisis Greenpeace menemukan, hingga 20 September 2026, ditemukan sebanyak 2.951 titik sumber asap ditemukan di lebih dari 114 Kawasan Hidrologis Gambut (KHG). Lanskap gambut alami sebenarnya bersifat basah dan menyimpan air. Akan tetapi pemberian izin untuk konsesi perusahaan perkebunan, mulai dari perusahaan kayu hingga sawit, telah mengubah lanskap gambut karena perusahaan mengeringkan lahan dengan membangun sekat-sekat kanal. 

Greenpeace menghitung ada 859 titik sumber asap di 115 konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan 774 titik sumber asap di 210 konsesi perkebunan sawit. Selain itu, sekitar 2.000 titik sumber asap berada dalam kawasan hutan produksi. Ratusan titik sumber api juga terdeteksi di dalam kawasan konservasi.

“Meskipun Presiden beberapa kali menyinggung penegakan hukum terhadap perusahaan, realitas menunjukkan bahwa penegakan hukum karhutla gambut selama ini lemah dan jarang menyentuh aktor korporasi. Imbasnya ialah tak ada efek jera oleh perusahaan yang konsesinya terbakar," kata Sapta Ananda Proklamasi, Peneliti Senior Greenpeace Indonesia. 

Sapta mengungkapkan, upaya warga mencari keadilan atas kabut asap pun sering kali menghadapi jalan berliku, seperti yang dirasakan sebelas warga Sumatera Selatan yang menggugat tiga perusahaan kayu atas dampak kabut asap akibat kebakaran berulang di konsesi mereka. Ia berpendapat Presiden harus membuka mata bahwa keadilan masih belum berpihak pada korban kabut asap karhutla. 

Belgis menambahkan, kerusakan hutan dan gambut telah merenggut banyak hal, di antaranya kehilangan keanekaragaman hayati, emisi karbon yang terlepas ke atmosfer dan memperparah krisis iklim, dan kabut asapnya merenggut hak warga atas udara yang bersih dan sehat. Ia berujar, pemerintah harus berhenti beretorika, segera tangani korban kabut asap, pastikan mereka bisa mengakses layanan kesehatan dan pengobatan secara cepat dan gratis, lalu atasi karhutla dari akarnya. 

"Cabut izin perusahaan-perusahaan yang konsesinya terbakar berulang dan pastikan mereka memulihkan lingkungan yang rusak. Tanpa itu semua, masyarakat akan selalu dirugikan karena pemerintah terus gagal paham soal akar masalah kabut asap,” ujarnya.