Berita
Hal Gawat Setelah Perusakan Salib Hitam di Merauke
Salib Hitam itu bentuk perlawanan antara mati-hidup. Masyaraka Adat Marga Moyuwend Buako siap mati atas tanah mereka.
Selasa, 08 September 2026

BETAHITA.ID - Delapan buah Salib Hitam, simbol perlawanan Marga Moyuwend Buako terhadap proyek strategis nasional (PSN), di Kampung Wogikel, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, dicabut dan dirusak oleh orang tak dikenal. Hal tersebut menuai kecaman, karena dianggap sebagai penghinaan terhadap martabat Marga Moyuwend Buako.
Berbeda dengan Salib Merah yang merupakan simbol peringatan atas penolakan warga, Salib Hitam memiliki makna yang lebih mendalam. Menurut adat istiadat setempat, Salib Hitam adalah simbolisme perlawanan terakhir Marga Moyuwend Buako, di mana marga ini akan mempertaruhkan segalanya, termasuk nyawanya untuk mempertahankan tanah adatnya.
Ambrosius dari Solidaritas Merauke, yang selama ini mendampingi warga korban PSN Merauke, menjelaskan bahwa Salib Hitam itu dipasang Marga Moyuwend Buako karena Salib Merah yang berulang kali telah dipasang warga sejak 2024, telah diabaikan maknanya.
"Salib Hitam itu bentuk perlawanan antara mati-hidup. Dan mereka siap mati atas tanah mereka. Bersedia apapun konsekuensinya. Karena dusun yang dibongkar untuk pembangunan bandara baru itu adalah tempat kuburan moyang sekaligus kampung lama Marga Moyuwend Buako. Itu tempat keramat," ujar Ambrosius, pada Senin (7/9/2026).
Ambro menjelaskan, pada 2 September 2026, Marga Moyuwen Buako melakukan pemasangan delapan Salib Hitam, lokasinya di Dusun Molu, Dusun Babong, Dusun Yapel, Dusun Kelepi, Dusun Kakobodol, Dusun Ongabuk, Dusun Esrum, dan Dusun Obub. Mulai dari kilometer (km) 15 hingga km 29 tepat di pintu masuk proyek pembangunan bandara.
Namun sehari setelahnya, seluruh Salib Hitam tersebut dicabut dan dirusak. Di lokasi warga hanya menemukan bekas-bekas ritual adat (seperti daun kelapa) yang dibuang begitu saja di parit yang ada di lokasi itu, sedangkan kayu Salib Hitam tidak ditemukan atau hilang.
Menurut kesaksian warga, pencabutan dan pembuangan Salib Hitam ini diduga dilakukan orang-orang perusahaan. Bahkan warga juga melihat aparat TNI, polisi dan Pemerintah Kecamatan Ilwayab, berada di lokasi kejadian.
Solidaritas Merauke meminta Presiden Prabowo, Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke tidak berdiam diri terhadap penghinaan martabat Marga Moyuwend Buako, dalam bentuk pencabutan dan perusakan Salib Hitam ini. Mereka berharap para pemerintah pusat dan daerah membentuk tim pencari fakta mengungkap pelaku perusakan Salib Hitam itu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua-Merauke, Johnny Teddy Wakum, mengatakan ketidakmampuan Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan Konflik Agraria di Tanah Papua yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah melalui pemaksaan PSN di Papua Selatan semakin meluas. Salah satu wilayah yang eskalasi konfliknya makin meluas dan meningkat yaitu di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.
Sejak 2024, Pemerintah Indonesia lewat program ketahanan Pangan yang dikerjakan oleh PT Jhonlin Group dan dikawal langsung oleh aparat keamanan melakukan penyerobotan dan penggusuran paksa terhadap tanah adat beberapa marga seperti Moywend dan Basik-Basik. Sejak 2024 hingga 2026 kedua marga tersebut terus menolak menyerahkan tanah dengan menempuh berbagai upaya mencari keadilan bersama pendamping Hukum melalui upaya litigasi dan non litigasi.
Salah satu upaya non litigasi yang dilakukan masyarakat adat adalah melakukan penancapan Salib Hitam di sejumlah titik lokasi yang telah diserobot dan digusur paksa pemerintah dan perusahaan Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam yang merupakan seorang konglomerat Indonesia.
"Berdasarkan data yang dimiliki oleh tim pendamping hukum, tanah dan hutan yang diambil paksa untuk pembangunan Bandar Udara Wanam Baru, cetak sawah, pembangunan pangkalan militer dan pabrik senjata," kata Teddy, Senin (7/9/2026).
Teddy mengungkapkan, aksi pemasangan Salib sebagai tanda larangan aktivitas telah dimulai sejak beberapa tahun lalu oleh masyarakat adat di Distrik Ilwayab. Salib menjadi simbol protes dan perlawanan masyarakat adat terhadap kebijakan pemerintah yang merampas paksa tanah dan hutan masyarakat adat.
Masyarakat bahkah memaknai lebih luas aksi tancap salib sebagai simbol penyelamatan terhadap ekologis, spiritual, dan sosial terhadap ketidakadilan yang dialami serta perlawanan terhadap ekspansi perkebunan skala besar yang mengancam ruang hidup.
Namun dalam kurun waktu 1 tahun belakangan ini aksi Salib tersebut mendapat banyak tantangan mulai dari pencabutan salib hitam oleh kelompok tertentu hingga kesengajaan pengabaian pemerintah atas sejumlah pelanggaran Hukum dan HAM yang terus terjadi.
"Hingga September 2026 ini, tim pendamping Hukum menemukan adanya jenis dan pola baru untuk meredam perlawanan masyarakat adat yaitu adanya aksi premanisme yang dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan merusak, mencabut dan menghilangkan sejumlah Salib hitam yang telah ditancap oleh pemilik hak ulayat," ujar Teddy.
Teddy mengatakan, perampasan dan penggusuran paksa tanah adat ini dilakukan dengan dalil pengembangan kawasan swasembada pangan, pembangunan pangkalan militer, pabrik senjata, dan pembangunan bandara udara Wanam Baru. Adapun Salib Hitam yang ditancap adalah pertanda telah matinya keadilan hukum bagi korban proyek PSN dan tanda larangan semua aktivitas, namun sejumlah Salib tersebut tidak bertahan lama.
Teddy bilang, pembiaran atas pelanggaran hukum dan HAM yang terus terjadi dan dialami masyarakat adat Papua ini, membuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Indonesia telah gagal dan tidak memiliki kemauan politik untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat adat.
Padahal, sambung Teddy, sudah seharusnya Negara melalui pemerintah wajib menghormati dan melindungi dan memenuhi hak-hak masyarakat adat, karena dilindungi dan diakui dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 dan juga UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 43 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
"Dengan melihat berbagai fakta diatas maka kami dari Solidaritas Merauke mengecam dan mengutuk keras aksi premanisme orang tak dikenal terlatih, pendukung PSN yang mencabut Salib Hitam di wilayah adat Marga Moyuwend Buako di distrik Ilwayab," katanya.
Tak hanya itu, Solidaritas Merauke mendesak presiden, Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke serta semua lembaga negara terkait, membentuk tim pencari fakta dalam mengungkap pelaku dan aktor intelektual aksi premanisme oleh orang tak dikenal yang melakukan pencabutan dan perusakan Salib Hitam di Merauke.
"Negara melalui pemerintah wajib melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat adat yang sedang berjuang mencari keadilan dan mempertahankan tanah adat di Wanam. Pemerintah dan perusahaan segera menghentikan semua aktivitas di wilayah adat Marga Moyuwend Buako di Ilwayab," ucap Teddy.




