Berita
Sembrono di Sidang Kasus Pemburu Gajah Pelalawan
Pegiat satwa menilai penegak hukum sembrono di sidang perburuan dan perdagangan satwa ilegal, sehingga agenda pembacaan dakwaan gagal.
Rabu, 09 September 2026

BETAHITA.ID - Berkas perkara perburuan dan perdagangan ilegal gajah Sumatera bertabur di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau. Namun sejumlah pegiat satwa merasai sidang berjalan sembrono, dua kali terdakwa gagal dihadirkan di persidangan hingga pembacaan dakwaan gagal.
Sejumlah proses persidangan perkara perburuan dan perdagangan gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berlangsung di Pengadilan Negeri Pelalawan. Sebanyak 11 berkas perkara dari 15 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perburuan dan perdagangan satwa liar yang ditangani oleh Polda Riau tengah memasuki masa persidangan.
Perkara ini bermula dari pengungkapan kasus kematian gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan, Riau, di areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) tepatnya di Blok C99 Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Namun pemantauan persidangan oleh Koalisi Untuk Gajah Pelalawan menunjukkan kesembronoan pada proses sidang ini. pada persidangan pada 18 Agustus 2026 lalu menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan persidangan.
Sebanyak delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan dalam perkara tersebut, hanya 2 orang yang hadir di persidangan.
Pada hari yang sama, terdakwa Jamil tidak dapat mengikuti agenda pembacaan dakwaan dengan alasan tertinggal di Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru. Akibatnya, persidangan batal.
Koalisi beranggapan ada persoalan koordinasi dan kesiapan PU dalam melaksanakan persidangan.
Parahnya pada persidangan 1 September 2026 absennya Jamil kembali terjadi. JPU justru tidak dapat memastikan keberadaan terdakwa sehingga majelis hakim memutuskan menunda persidangan pembacaan dakwaan untuk kedua kalinya.
Pasca persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Eka Nugraha mengaku terdakwa sebenarnya sudah hadir di ruang sidang, hanya saja surat dakwaannya tertinggal sehingga sidang tidak dapat berjalan.
Selain itu, agenda pemeriksaan saksi dari Polda Riau pada persidangan 1 September 2026 juga ditunda kembali ditunda karena saksi tidak hadir ke persidangan. Koalisi beranggapan persoalan koordinasi tidak hanya berkaitan dengan kehadiran terdakwa, tetapi juga kesiapan pihak-pihak yang diperlukan dalam proses pembuktian perkara.
Founder For Gajah Rahman, Fitriani Dwi Kurniasari, merasa janggal dengan segala kendala persidangan ini. Kasus sebesar ini tidak boleh diperlakukan seperti perkara yang bisa berjalan seadanya.
“Ketika negara menyatakan serius memberantas sindikat perburuan satwa dilindungi, keseriusan itu harus dibuktikan di seluruh tahapan proses hukum, terutama di persidangan karena ini menjadi penentu efek jera agar kejahatan serupa tidak terulang kembali. Harapan kami semoga aparat penegak hukum bisa lebih fokus,” ucapnya pada
Padahal penuntasan perkara ini cukup penting untuk membongkar sindikat perburuan gajah. Hasil penyidikan kasus ini menyebutkan jaringan tersebut diduga melakukan perburuan sedikitnya 9 gajah Sumatera dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Sejumlah barang bukti diamankan dalam kasus ini, antara lain enam gading gajah, puluhan pipa rokok gading gajah, senjata api dan ratusan amunisi, hingga tengkorak serta tulang gajah.
Penyidik juga menemukan sedikitnya 34 transaksi keuangan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 1,872 miliar, serta sejumlah aset diantaranya berupa uang tunai sekitar Rp 650 juta, satu unit ekskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit mobil Suzuki Splash, serta dokumen perbankan dan kepemilikan aset.
Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, menyebutkan keseriusan persidangan ini adalah test case bagi penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum benar-benar hadir untuk melindungi satwa yang terancam punah. Gajah Sumatera tidak bisa membela dirinya di ruang pengadilan makanya negara dan aparat penegak hukum yang harus berdiri untuk keadilan mereka.
Kasus Pelalawan ini adalah momentum untuk membuktikan bahwa membunuh gajah bukan kejahatan yang boleh dianggap biasa.
Jika penegak hukum di persidangan tak serius maka risikonya tinggi sekali bagi kelestarian gajah Sumatera.
“Ketidakseriusan dalam Penegakan hukum terhadap kasus yang menjadi barometer ini, akan mendorong kejahatan terhadap gajah dan perdagangan ilegal ya akan terus berulang karena hukum menjadi tidak berfungsi memberikan efek jera terhadap pelaku,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, Yuliantony, menyebutkan kejahatan yang disidangkan kali ini adalah kejahatan terorganisir yang mengungkap kasus mulai dari aktor lapangan sampai penjualnya. Sangat disayangkan jika penegakan hukumnya terhambat karena persoalan teknis yang bisa saja digunakan terdakwa untuk membela dirinya.
“Perkara ini bisa menjadi yurisprudensi yang baik jika proses peradilan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur untuk memberikan keadilan pada gajah yang dibunuh,” ungkapnya.
Koalisi Untuk Gajah Pelalawan pun mendesak evaluasi terhadap koordinasi dan kesiapan seluruh pihak dalam proses persidangan. PN Pelalawan, Kejari Pelalawan, dan Polda Riau harus memperkuat koordinasi serta memastikan persidangan berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Aparat penegak hukum harus mengusut perkara secara menyeluruh hingga mengungkap jaringan dan aktor yang terlibat dalam perburuan dan perdagangan gading gajah. Proses persidangan pun harus dilakukan terbuka transparan dan dapat dipantau publik.
Mereka tidak boleh menilai kejahatan ini sebagai tindak kriminal saja, tetapi perlu memperhitungkan nilai kerugian ekologis, budaya, dan potensi genetik akibat hilangnya individu-individu gajah sumatera sebagai bagian dari kesatuan ekosistem yang utuh.




