Berita
Insentif Motor Listrik dan Panas Bumi Dorong Ekonomi Ekstraktif
Insentif motor listrik dan percepatan tambang panas bumi berisiko besar memperluas keuntungan korporasi, sekaligus mempersempit ruang hidup rakyat
Jumat, 18 September 2026

BETAHITA.ID - Dua kebijakan yang dikeluarkan Pemerintahan Prabowo Subianto, yaitu insentif motor listrik dan percepatan pengembangan tambang panas bumi, diklaim sebagai langkah percepatan transisi energi. Namun tidak demikian bagi Jaringan Advokasi Tambang, yang menilai dua kebijakan ini justru memperluas model ekonomi ekstraktif yang hanya menguntungkan korporasi.
Menurut Jatam, selain bermodelkan ekonomi ekstraktif, dua kebijakan ini juga meningkatkan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat di wilayah tambang, kawasan industri, dan tapak proyek tambang panas bumi.
Seperti diketahui, sebelumnya pada 14 Agustus 2026, dalam pidato penyampaian RUU APBN 2027 di Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo menyatakan pemerintah akan memberikan insentif kepada perusahaan dalam negeri yang mampu memproduksi 1 juta unit motor listrik.
Pemerintah kemudian menyiapkan anggaran Rp3 triliun untuk insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri, dengan nilai Rp3 juta per unit. Kebijakan tersebut disiapkan ketika RAPBN yang dianggarkan pada 2027 membengkak hingga Rp4.097,2 triliun, atau meningkat sebanyak Rp254,5 triliun dari APBN 2026, dan tercatat defisit sebesar Rp671,2 triliun.
Di tengah defisit anggaran, pemerintah tetap memilih mengalokasikan uang publik untuk memperluas pasar kendaraan listrik dan menopang industri yang berkaitan dengan rantai pasoknya.
"Ironisnya, pemerintah justru tidak menunjukkan keberpihakan anggaran yang setara terhadap pemulihan kerusakan ekologis, perlindungan masyarakat terdampak industri ekstraktif, serta pembangunan transportasi publik yang layak, aman, terjangkau, dan inklusif," kata Melky Nahar, Koordinator Nasional Jatam, pada Selasa (15/9/2026).
Tak berhenti pada sektor kendaraan listrik, lanjut Melky, dorongan percepatan energi ini juga menyasar sektor geothermal. Pada 19-21 Agustus 2026, dalam forum Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan insentif perpajakan, serta revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 untuk pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan Perpres Nomor 112 Tahun 2022 untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan. Pemerintah menyebut panas bumi sebagai salah satu sumber energi unggulan untuk membangun kedaulatan energi.
Namun, Melky menuturkan, kebijakan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai upaya mempercepat transisi energi bersih dan membangun industri nasional. Insentif motor listrik dan percepatan pembukaan wilayah tambang panas bumi justru berisiko besar memperluas keuntungan korporasi, memperbesar ekstraksi mineral dan energi, serta mempersempit ruang hidup rakyat.
Pada 13 Agustus 2026, Prabowo meresmikan Motor Listrik Nasional (Molinas) beserta ekosistem pendukungnya di pabrik PT Ilectra Motor Group (ALVA) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peresmian ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM CEO Danantara Rosan Roeslani, hingga pimpinan TNI-Polri dan para pengusaha di sektor kendaraan listrik.
Melky mengungkapkan, PT Ilectra Motor Group (ALVA) adalah anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY), perusahaan lama yang berbisnis di sektor tambang dan energi, termasuk batu bara. Berdasarkan catatan Jatam, salah satu anak usahanya, PT Kideco Jaya Agung, telah menggusur dan mengkriminalisasi masyarakat adat Paser di Kalimantan Timur.
"Namun, meski memiliki rekam jejak buruk dan izinnya dijadwalkan berakhir pada 2023 lalu, izin operasi PT Kideco tetap diperpanjang hingga saat ini," ujar Melky.
Kemudian, sambung Melky, rencana produksi massal motor listrik tidak dapat dipisahkan dari peningkatan eksploitasi nikel sebagai bahan baku utama baterainya. Pada 2022, jumlah bijih nikel yang sudah diproduksi di Indonesia mencapai 1,6 juta ton. Sementara jumlah izin pertambangan nikel pada 2024, sebanyak 380 IUP dengan total luas konsesi sebesar 983.300,48 hektare atau setara hampir 15 kali lipat dari luas Jakarta.
Melky mengatakan, masifnya eksploitasi nikel ini juga diikuti dengan peningkatan pembangunan smelter, penambangan mineral pendukung lainnya, serta penggunaan batubara dan PLTU untuk kawasan industri yang terus dipertahankan.
Dalam ajang IIGCE 2026, pemerintah juga menyepakati berbagai kerja sama dengan investor dan penyedia teknologi untuk mempercepat eksploitasi panas bumi di Indonesia. Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, mengumumkan ada 14 daftar Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) baru yang sedang dilelang oleh Kementerian ESDM, yakni:
- Sembalun Nusa Tenggara Barat (dengan cadangan 11 MW)
- Guci, Jawa Tengah (20 MW)
- Suwawa, Gorontalo (20 MW)
- Gunung Ciremai, Jawa Barat (40 MW)
- Marana, Sulawesi Tengah (28 MW)
- Gunung Pandan, Jawa Timur (30 MW)
- Sipoholon Ria, Sumatera Utara (35 MW)
- Gunung Endut, Banten (38 MW)
- Songgoriti, Jawa Timur (40 MW)
- Danau Ranau, Lampung dan Sumatra Selatan (42 MW)
- Gunung Wilis, Jawa Timur (50 MW)
- Lainea, Sulawesi Tenggara (68 MW)
- Gunung Galunggung, Jawa Barat (125 MW)
- Gunung Iyang Argopuro, Jawa Timur (185 MW)
Melky bilang, daftar ini menambah 64 Wilayah Kerja Panas Bumi yang lebih dulu ditetapkan dengan total luasan mencapai 3,9 juta hektare. Selain itu, dalam forum IIGCE, pemerintah juga memberikan izin panas bumi untuk WKP Gunung Ungaran di Jawa Tengah kepada PT PLN, dan WKP Telaga Ranu di Maluku Utara kepada PT Telaga Rano Geothermal, yang juga bagian dari PT Ormat Geothermal Indonesia.
"Padahal, kedua wilayah tersebut berada dalam kawasan cagar budaya dan adat, yang berfungsi sebagai tempat spiritual dan ruang hidup bagi masyarakat di lereng Gunung Ungaran serta masyarakat adat Suku Sahu di Pulau Halmahera," ujar Melky.
Klaim Prabowo dan realitas di wilayah ekstraksi nikel dan panas bumi
Juru Kampanye Jatam, Hema Situmorang, mengatakan kebijakan insentif 1 juta motor listrik dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk mempercepat elektrifikasi dengan tiga tujuan utama, yaitu menurunkan biaya kendaraan rakyat, mengurangi konsumsi bahan bakar impor dan membesarkan industri motor listrik nasional beserta rantai pasoknya.
Pemberian insentif Rp3 juta untuk setiap pembelian 1 unit motor listrik mungkin terlihat lebih hemat, namun menurut Hema, faktanya pembelian motor listrik tetap membutuhkan biaya yang besar, baik untuk membayar tagihan listrik yang bertambah maupun biaya perbaikan sistem baterai yang mahal ketika mengalami gangguan.
"Karena itu, pemerintah berulang kali menerbitkan berbagai insentif kendaraan listrik untuk menggaet pembeli sebanyak-banyaknya," ujar Hema.
Kemudian, sambung Hema, narasi pembangunan industri “motor listrik nasional” dan “ramah lingkungan” yang sering didengung-dengungkan Prabowo juga bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Pada sektor nikel, Jatam mencatat, jumlah bijih nikel yang dimanfaatkan untuk produksi baterai EV di dalam negeri hanya 5%, sedangkan sisanya sebesar 70% digunakan untuk produksi baja tahan karat (stainless steel).
Lebih jauh Hema menuturkan, hilirisasi nikel yang disebut sebagai program strategis nasional juga lebih menguntungkan Cina dan oligarki dibandingkan Indonesia dan rakyatnya. Pada wilayah ekstraksi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara, Jatam menemukan korporasi dan negara telah melakukan serangkaian kejahatan terhadap masyarakat lokal yang berdampak pada mata pencaharian dan ruang hidupnya.
Di Halmahera Tengah, Maluku Utara dan Morowali, Sulawesi Tengah, operasi PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) telah mengakibatkan alih fungsi lahan skala besar, mencemari perairan dan merusak kawasan hutan, hingga berdampak pada terganggunya kesehatan warga.
Demikian pula di Wawonii, Sulawesi Tenggara, tempat operasi PT Gema Kreasi Perdana, anak usaha Harita Group, pulau kecil dikeruk dan dicemari dengan limbah tailing, serta 35 orang warga yang berjuang mengalami kriminalisasi saat mempertahankan ruang hidupnya.
"Lebih lanjut di sektor energi, dalam transisi energi dari fosil menuju terbarukan, panas bumi diklaim sebagai sumber energi lokal yang stabil sehingga dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Klaim ini sama buruknya dari pernyataan sebelumnya, bahkan lebih buruk," kata Hema.
Menurut Hema, besarnya risiko kegagalan dan biaya yang dibutuhkan dalam operasi panas bumi membuat pemerintah selama ini banyak mengobral wilayah-wilayah panas bumi kepada lembaga keuangan internasional dan investor asing. Beberapa di antaranya adalah rencana proyek geotermal Wae Sano, Mataloko, Poco Leok di NTT yang hendak didanai Bank Dunia dan Bank KfW Jerman, dan PLTP Sokoria di NTT, anak usaha KS Orka yang berbasis di Singapura dan terhubung dengan investor Islandia dan Tiongkok.
"Hingga PLTP Sarulla di Sumatera Utara, PLTP Ijen di Jawa Timur, PLTP Salak, di Jawa Barat; PLTP Wapsalit di Maluku; dan PLTP Telaga Ranu di Maluku Utara, yang diserahkan kepada PT Ormat yang terafiliasi dengan Israel dan Amerika Serikat," kata Hema.
Hema bilang, pengeboran panas bumi juga memiliki daya rusak yang sama dengan tambang umumnya. Aktivitas tambang geotermal di Indonesia yang sudah beroperasi, sudah berulang kali menunjukkan dampak yang sama persis dengan kegiatan tambang lainnya, terutama migas, yang memicu timbulnya semburan liar di lahan pertanian dan pemukiman warga, seperti dampak pengeboran di Mataloko, NTT dan Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Dampak tambang dan pembangkit listrik panas bumi juga memiliki daya rusak khusus, yaitu peningkatan gas H2S akibat aktivitas pengeborannya. Sejak 2016 hingga 2026, Jatam mencatat, terjadi 10 peristiwa besar berupa keracunan gas H2S, kecelakaan kerja dan kematian akibat aktivitas PLTP yang mengakibatkan 490 orang mengalami luka, keracunan, dan 9 korban jiwa.
"Daya rusak tambang panas bumi ini semakin horor, karena diberi narasi “hijau” tanpa ada niat dari pemerintah untuk mengevaluasi dan memberi mitigasi terhadap warga yang berada di sekitar proyek," ujar Jatam.
Karena itu, imbuh Hema, Jatam memandang kebijakan insentif kendaraan listrik dan perluasan lelang wilayah kerja panas bumi (WKP) oleh Presiden Prabowo ini adalah bagian dari ekspansi besar-besaran eksploitasi alam yang akan memperparah kerusakan ekologis di Indonesia dari hulu ke hilir.
Melky mengatakan, pihaknya mendesak Presiden Prabowo untuk menghentikan insentif motor listrik untuk korporasi dan alihkan penggunaan APBN 2027 untuk pemulihan ruang hidup, mitigasi bencana, serta peningkatan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan bagi rakyat.
Kemudian fokuskan kebijakan pemerintah untuk memperbaiki transportasi publik yang layak, aman dan inklusif. Bukan menambah produksi massal kendaraan pribadi yang memperluas kerusakan ekologis dan meningkatkan kemacetan.
Selain itu, setop seluruh upaya perluasan eksploitasi tambang panas bumi di Indonesia, mulai dari proses eksplorasi, pelelangan, penerbitan izin, hingga pemberian insentif dan perubahan regulasi demi mendukung korporasi.
"Hentikan sistem ekonomi ekstraktif karena menjadi sumber bencana yang mengancam ruang hidup rakyat dan hanya menguntungkan segelintir orang. Bangun sistem ekonomi yang berdaya pulih, berkelanjutan dan adil terhadap rakyat," ucap Melky.
Proyek panas bumi sebagai upaya memperkuat ketahanan energi
Belum ada tanggapan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, atas upaya konfirmasi dan permintaan komentar yang Betahita lakukan melalui pesan Whatsapp, terkait pendapat Jatam terhadap insentif motor listrik dan percepatan proyek panas bumi yang dianggap memperluas model ekonomi ekstraktif itu.
Namun pada The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026, Menteri Bahlil menyebut pemerintah menempatkan pengembangan panas bumi sebagai bagian dari upaya memperkuat kedaulatan energi. Ia mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah meminta pemerintah mencari terobosan energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi impor di tengah ketidakpastian geopolitik dan pergerakan harga energi global.
Untuk mempercepat proyek itu, lanjut Bahlil, pemerintah mengevaluasi regulasi yang masih menjadi hambatan. Sejumlah tahapan aturan telah dipangkas, tetapi masih terdapat kendala yang perlu dibenahi.
"Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geotermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator," ujarnya, pada 19 Agustus 2026.
Aspek keekonomian juga menjadi perhatian. Bahlil mengatakan nilai keekonomian panas bumi telah mencapai sekitar 9,5 sen AS per kilowatt hour (kWh), tetapi tingkat tersebut masih dinilai belum memadai oleh pelaku usaha.
Pemerintah menyiapkan insentif perpajakan serta revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 yang diarahkan antara lain pada pemanfaatan tidak langsung panas bumi dan peningkatan tingkat pengembalian investor. Revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 juga disiapkan untuk mempercepat pengembangan energi baru terbarukan.
Di sisi pengembang, Bahlil meminta konsesi yang sudah diberikan segera direalisasikan.
"Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat," katanya.




