Jumat, 18 September 2026

            

Berita

Kemenhut Tanggapi Laporan Gajah Bernapas dalam Asap

Kemenhut pastikan pemadaman karhutla menjaga jalur alami pergerakan satwa agar tak tertutup pemadaman karhutla.

Jumat, 18 September 2026
Jikalahari melakukan pemantauan karhutla di Riau sepanjang 18 – 20 Juli 2025. Foto: Istimewa/Jikalahari.
Jikalahari melakukan pemantauan karhutla di Riau sepanjang 18 – 20 Juli 2025. Foto: Istimewa/Jikalahari.

BETAHITA.ID - Kementerian Kehutanan memberikan tanggapan atas laporan Geopix terkait kebakaran di kantong gajah Sumatera. Mereka memastikan proses pemadaman bencana kebakaran hutan dan lahan menjaga jalur alami pergerakan satwa agar tak tertutup peralatan, kendaraan, dan aktivitas manusia. 

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyebutkan lembaganya memandang serius setiap informasi mengenai kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi mengancam habitat Gajah Sumatera. Pernyataan ini ia keluarkan menyusul laporan Geopix berjudul “ALERTA! Bernapas dalam Asap” mengenai kebakaran hutan di kantong habitat gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus)

“Perlindungan satwa liar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari operasi pengendalian karhutla, terutama pada bentang alam yang telah diidentifikasi sebagai kantong dan koridor pergerakan gajah,” ucap Ristianto melalui pesan pada Kamis (17/9/2026). 

Ia menyebutkan analisis Geopix yang menyebut terdapat 4.595 titik panas di seluruh kantong Gajah Sumatera selama 1 Juni–8 September 2026, perlu klarifikasi sumber data, jenis sensor satelit, periode penghitungan, metode penghilangan data ganda, serta kategori tingkat kepercayaan level hotspot. 

Klarifikasi menjadi pembeda kategori tingkat kepercayaan, sensor satelit, waktu lintasan, ambang batas deteksi, dan metode agregasi dapat menghasilkan jumlah hotspot yang berbeda secara signifikan. 

“Angka Geopix belum dapat dibandingkan secara langsung dengan data SiPongi Kementerian Kehutanan sebelum parameter dan metodologinya dipastikan setara,” kata dia. 

Hotspot sendiri merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi sensor satelit, bukan dengan sendirinya bukti terjadinya kebakaran ataupun ukuran luas area yang terbakar. Satu peristiwa kebakaran juga dapat terdeteksi beberapa kali oleh satelit atau pada waktu lintasan yang berbeda. 

Oleh sebab itu, kata dia, data hotspot perlu disandingkan dengan citra areal terbakar dan diverifikasi melalui ground check untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ucapnya. 

Apabila setelah penyelarasan metodologi dan verifikasi ditemukan hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi berada di dalam atau berdekatan dengan kantong gajah, informasi tersebut menjadi salah satu dasar penentuan prioritas patroli, pemeriksaan lapangan dan operasi pemadaman. Selama ini penanganannya dilaksanakan terpadu oleh Manggala Agni, unit pelaksana teknis konservasi, pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat, serta pemegang perizinan atau pengelola konsesi terkait. 

Prioritas utamanya adalah mengendalikan api agar tidak meluas ke habitat penting, koridor pergerakan, lokasi pakan dan sumber air satwa.

Penggiringan gajah sendiri tidak dilakukan setiap ditemukan hotspot. Gajah memiliki struktur sosial, wilayah jelajah dan respons perilaku yang kompleks. Penggiringan tanpa penilaian yang matang justru dapat meningkatkan stres, memisahkan individu dari kelompok, mengarahkan satwa ke wilayah yang lebih berbahaya, atau meningkatkan potensi konflik dengan masyarakat.

Intervensi dilakukan berdasarkan penilaian petugas konservasi dan tenaga medis satwa berupa pemantauan intensif, pengamanan koridor menuju area yang lebih aman, penghalauan terbatas dari zona api, hingga evakuasi apabila terdapat individu yang terjebak, terluka, terpisah dari kelompok, atau menghadapi ancaman langsung. 

“Pada operasi pemadaman, jalur alami pergerakan satwa juga dijaga agar tidak tertutup oleh peralatan, kendaraan maupun aktivitas manusia,” ucapnya.

Sejauh ini laporan potensi paparan asap belum dapat disimpulkan adanya gangguan kesehatan Gajah Sumatera yang secara klinis dipastikan disebabkan oleh asap karhutla. Kementerian Kehutanan tetap meningkatkan pemantauan terhadap gajah liar maupun gajah yang berada dalam pengelolaan manusia.

Asap kebakaran mengandung partikel halus dan senyawa iritan yang dapat mengganggu mata serta saluran pernapasan mamalia. Gejala yang perlu diwaspadai antara lain iritasi atau keluarnya cairan dari mata dan hidung, batuk, perubahan pola napas, kesulitan bernapas, penurunan aktivitas dan nafsu makan, dehidrasi, kelemahan, serta perubahan perilaku. 

“Apabila ditemukan indikasi gangguan kesehatan, tim medis satwa akan melakukan pemeriksaan klinis dan memberikan terapi berdasarkan diagnosis. Untuk gajah liar, tindakan medis, pembiusan ataupun evakuasi dilakukan secara selektif agar intervensi tidak menimbulkan stres dan risiko tambahan.

Sementara terkait hotspot yang menurut analisis Geopix berada di areal PBPH, perkebunan sawit dan pertambangan pada kantong Bukit Tigapuluh–Tebo–Serangge–Tanjung Jabung Barat serta Sugihan–Simpang Heran, kategorisasi tingkat kepercayaan dan koordinat setiap hotspot perlu disampaikan terlebih dahulu. Keberadaan hotspot di dalam batas konsesi merupakan indikator awal yang penting, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya kebakaran, penyebab kebakaran ataupun tanggung jawab hukum perusahaan.

Pemeriksaan perlu melihat lokasi dan waktu kejadian, hasil ground check, kondisi tutupan lahan, sumber api, luas area terdampak, potensi deteksi berulang, serta pemenuhan kewajiban pencegahan dan pemadaman oleh pemegang konsesi. 

“Pemerintah tidak akan menyimpulkan tanggung jawab pihak tertentu hanya berdasarkan tumpang susun batas konsesi dengan data hotspot,” ucapnya.

Ia menekankan setiap pemegang izin wajib menjaga areanya, menyiapkan organisasi dan sarana pengendalian kebakaran, melakukan deteksi dini dan patroli, melaksanakan pemadaman awal, serta melaporkan kejadian. Koordinasi dilakukan melalui penyampaian informasi hotspot, pemeriksaan lapangan, aktivasi regu pemadam perusahaan, perlindungan koridor satwa, dan evaluasi kepatuhan perusahaan.

Sejauh ini Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha kepada 26 perusahaan terkait karhutla. Tindakan tersebut dapat disertai paksaan pemulihan lingkungan dan dilanjutkan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana. Selain itu, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan sedang memproses 46 perkara, terdiri atas 15 perkara yang melibatkan korporasi dan 31 perkara perseorangan; dua di antaranya telah berstatus P-21. 

“Kementerian Kehutanan terbuka untuk menerima data spasial lengkap dari Geopix, sekurang-kurangnya mencakup koordinat, tanggal dan waktu deteksi, sumber satelit, tingkat kepercayaan setiap hotspot, metode agregasi dan penghilangan data ganda, serta batas spasial kantong gajah dan konsesi yang digunakan. Data tersebut selanjutnya dapat disandingkan dengan SiPongi, peta kantong dan koridor gajah, batas perizinan, serta hasil verifikasi lapangan agar perlindungan satwa dan penegakan hukum dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.