Berita
Gugatan Korban Bencana Sumatera: Pemerintah Telantarkan Warga
Sidang terbaru citizen lawsuit bencana Sumatra menyoroti kegagapan pemerintah menangani bencana hingga pascabencana.
Kamis, 17 September 2026

BETAHITA.ID - Ketika banjir bandang menghantam desanya pada malam dini hari, 25 November 2025, ZI (43 tahun) bersama kedua anaknya harus memanjat ke atap rumah untuk menyelamatkan diri. Selama tiga hari, mereka bertahan hanya dengan meminum air hujan dan beras mentah. Selama tiga hari itu juga, tidak ada tim evakuasi yang datang.
Hampir 10 bulan kemudian, ZI bersama keluarganya masih merasa telantar. Pasalnya, pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor menghantam desanya di Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Aceh, ZI mengaku menempati hunian sementara atau huntara berukuran 3x4 meter, yang disediakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di desa tersebut.
Dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan saksi gugatan citizen lawsuit terhadap penanganan bencana Siklon Senyar Sumatera, Rabu, 16 September 2026, ZI mengatakan fasilitas pemulihan pasca bencana tersebut tidak layak huni” karena berukuran sangat sempit, dan “beratap rendah” yang menyebabkan panas menyengat. Material yang digunakan juga berkualitas rendah sehingga atap rawan roboh.
“Hingga kini, kami juga belum mendapatkan kejelasan soal kapan hunian tetap selesai dibangun. Padahal di huntara ini pipa pembuangan air sering bocor, penampungan buangan air tidak pernah disedot, sehingga bau busuk. Anak-anak harus bersekolah di dalam tenda dengan kondisi buruk,” ujar ZI.
ZI mengatakan, warga korban bencana juga tidak menerima jatah hidup Rp1,35 juta per orang yang dijanjikan pemerintah. Jumlah tersebut seharusnya diberikan setiap tiga bulan. Namun, hingga saat ini ZI hanya menerima satu kali.
Tidak hanya itu. ZI mengatakan, mitigasi pasca bencana dari pemerintah juga buruk. Meskipun BMKG telah memberikan peringatan dini, ZI mengaku tidak menerima imbauan, peringatan dini, ataupun upaya evakuasi.
Ya’aman Lase, saksi kedua, mengamini hal yang disampaikan ZI. Dalam kesaksiannya, warga Dusun III, Desa Sigiring-giring, Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara ini, mengatakan negara lambat hadir sejak awal hingga pasca bencana.
Lambatnya respons tersebut berdampak pada kondisi hidup pengungsi bencana Sumatera hingga saat ini, kata Ya’aman. Pria yang sebelumnya merupakan petani ini pun kini hidup di Huntara GOR Pandan di di Kota Pandan, Tapanuli Tengah. Pengungsian ini menampung ribuan warga yang dievakuasi dari berbagai kecamatan yang terdampak parah, termasuk dari Pandan, Tukka, Badiri, Sarudik, dan Pinangsori.
Ya’aman, yang tadinya berprofesi sebagai petani, kini tidak punya sumber penghidupan. Lahan perkebunannya terbawa arus banjir dan longsor.
Menurut Afif Abdul Qoyim, kuasa hukum Tim Advokasi untuk Sumatera, kesaksian Zikriah dan Ya’aman menunjukkan kelalaian dan kegagapan negara dalam menghadapi dan merespons bencana ekologis di Pulau Sumatera. Berdasarkan data BNPB, mala tersebut menelan korban 1.207 korban jiwa dan 137 hilang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Adapun total rumah yang mengalami kerusakan dan relokasi mencapai hampir 185 ribu.
“Tidak adanya mitigasi sedari awal oleh BNPB jadi alasan kenapa masyarakat menderita berkepanjangan. Kehadiran negara juga tidak muncul hingga proses pascabencana, yang semakin memperburuk kondisi mereka. Apalagi melihat dana penanganan bencana malah dipangkas,” kata Afif.
Afif juga menyoroti sikap Presiden Prabowo Subianto yang tidak menetapkan status bencana nasional di Sumatera.
“Keengganan Presiden Prabowo untuk menetapkan status bencana nasional telah melanggengkan penderitaan yang tak terperikan bagi masyarakat korban bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” katanya.
Sebelumnya, perkara ini diajukan oleh masyarakat yang terdampak bencana bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera dengan tergugat I Presiden Republik Indonesia dan tergugat II Kepala BNPB atas dugaan pembiaran serta kelalaian dalam penanganan bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Afif mengatakan, keterangan kedua saksi tersebut menunjukkan bahwa kedua tergugat telah melanggar undang-undang yang terkait dengan penanggulangan bencana, hak asasi manusia, dan asas umum pemerintahan yang baik.
“Kami mendesak agar Presiden menerbitkan keputusan penetapan status bencana nasional dan mengalokasikan anggaran APBN secara memadai,” kata Afif.
“Sementara itu BNPB juga harus membangun sistem peringatan dini, serta mewajibkan penyusunan standar bangunan untuk prasarana pemulihan di wilayah terdampak, dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegagalan mitigasi dan penanganan bencana,” ujarnya.




