Kamis, 17 September 2026

            

Berita

Titik Panas Meningkat, Tapi Agenda Pemulihan Nihil 

Pemerintah diminta menindak korporasi pemilik konsesi di lahan gambut yang terbakar.

Kamis, 17 September 2026
Sebuah ekskavator sedang membuat kanal di salah satu wilayah terbakar di Provinsi Riau pada karhutla 2015. Foto: Ulet Ifansasti/Greenpeace Indonesia
Sebuah ekskavator sedang membuat kanal di salah satu wilayah terbakar di Provinsi Riau pada karhutla 2015. Foto: Ulet Ifansasti/Greenpeace Indonesia

BETAHITA.ID - Titik panas terus meningkat. Kelompok masyarakat sipil mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap korporasi pemilik konsesi di lahan gambut yang terbakar, bukan sanksi administratif belaka. 

Kementerian Kehutanan mengumumkan kian meningkatnya titik panas pada Senin (14/9/2026). Data sistem informasi digital kementerian itu (Sipongi) menunjukkan hingga Senin pukul 21.05 WIB, secara nasional terdeteksi 1.437 hotspot high confidence, meningkat dibandingkan 592 titik pada hari sebelumnya.

Enam provinsi prioritas pengendalian karhutla, hotspot high confidence tercatat, yakni Kalimantan Tengah dengan 689 titik (meningkat dari 89 titik), Kalimantan Barat dengan 203 titik (meningkat dari 14 titik), Sumatera Selatan dengan 116 titik (meningkat dari 49 titik), Kalimantan Selatan dengan 112 titik (meningkat dari 28 titik), Jambi dengan 9 titik (turun dari 17 titik), dan Riau dengan 0 titik (tetap nihil hotspot high confidence).

Sementara peningkatan hotspot terjadi di tengah kondisi atmosfer yang masih relatif kering. Prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) periode 15-21 September 2026 mencatat sekitar 81 persen Zona Musim di Indonesia telah memasuki musim kemarau, sementara 1.637 titik pengamatan mengalami Hari Tanpa Hujan kategori ekstrem atau lebih dari 60 hari berturut-turut.

BMKG juga mendeteksi sebaran asap melalui citra Satelit Himawari-9 pada 14 September di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Maluku, dan Papua. Kondisi kering diperkirakan masih mendominasi, sehingga risiko karhutla dan bertahannya kebakaran-terutama pada lahan gambut-masih perlu diwaspadai.

Kementerian Kehutanan sendiri menghimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak membuka lahan dengan cara membakar. 

Terpisah, analisis Pantau Gambut Januari-Agustus 2026, total keseluruhan jumlah titik panas di KHG di Indonesia sebanyak 212.156 titik. Rinciannya,s ebanyak 110.636 titik berada di Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan 101.520 titik lainnya di Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG).

Area gambut yang dibebani perizinan menunjukkan peningkatan titik panas pada Agustus lalu. Pada area HGU terdapat 41.807 titik panas, jumlah ini meningkat dari periode Januari-Juli 2026 sebanyak 2.872 titik panas. 

Sementara pada area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mencapai 7.192 titik panas, meningkat dari 677 titik panas pada periode Januari-Juli 2026. 

Senior Campaigner Pantau Gambut, Putra Saptian, menyebutkan pemerintah seharusnya memberhentikan aktivitas semua perusahaan di atas lahan gambut yang terindikasi mengalami kebakaran. Tak berhenti disitu, langkah berikutnya adalah melakukan penegakan hukum. 

“Jadi jangan hanya pada administratif saja. Korporasinya harus dijerat. Ini penting untuk menegaskan kewajiban pemulihan harus ditanggung siapa,” kata dia pada Selasa (15/9/2026). 

Ia khawatir selama ini negara hanya berhenti pada pemberlakuan sanksi administratif berupa pembekuan. Berikutnya, lahan bekas bencana kebakaran, terutama gambut, ternyata dipakai untuk komoditas lain. 

“Ini yang kami lihat ketika satgas PKH beroperasi, targetnya adalah ambil alih bukan pemulihan lingkungan,” ucapnya. 

Senada dengan Putra, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menyebutkan selama ini pembekuan tidak menghentikan aktivitas di lahan bekas kebakaran. Pemerintah memang mengaku telah melakukan pembekuan, tapi keterbukaan dokumen tidak dilakukan. Alhasil pengawasan sulit dilakukan.

Menurutnya karhutla tidak selesai pada pemadaman saja. Bencana ini terjadi berulang karena tata kelola lahan gambut yang serampangan. Keberulangan bencana ini pun yang menanggung adalah masyarakat. 

“Selama tidak ada pemulihan dalam agenda pemerintah maka masyarakat tetap akan jadi korban, karena siapa yang menanggung derita adalah masyarakat sekitar, termasuk soal pengobatan,” ucap dia.