Rabu, 16 September 2026

            

Berita

372 Perusahaan Terduga Karhutla Dilaporkan ke 3 Kementerian

Perusahaan yang diduga terlibat karhutla ini terdiri dari 223 perusahaan pemegang HGU, 148 pemegang PBPH, dan 1 perusahaan pemegang IUP.

Rabu, 16 September 2026
Tampak dari ketinggian kebakaran lahan dan hutan di areal konsesi perusahaan perkebunan kayu PT Tanjung Redeb Hutani. Sumber: Auriga Nusantara.
Tampak dari ketinggian kebakaran lahan dan hutan di areal konsesi perusahaan perkebunan kayu PT Tanjung Redeb Hutani. Sumber: Auriga Nusantara.

BETAHITA.ID - Sebanyak 372 entitas perusahaan diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di 8 provinsi di Indonesia, menurut hasil analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Walhi mendesak pemerintah agar segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan itu.

Daftar entitas perusahaan itu diserahkan oleh Walhi kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLHK) dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Senin (15/9/2026). Walhi juga berencana akan menyerahkan daftar perusahaan diduga terlibat karhutla ini kepada kepolisian daerah, maupun markas besar (Mabes) polri.

"Sekarang bola ada di tangan pemerintah. Data sudah disampaikan, dan kami menunggu tindakan konkret: perusahaan diperiksa, pelanggaran ditindak, dan korporasi yang terbukti bertanggung jawab tidak boleh dibiarkan," ujar Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, pada Selasa (15/9/2026).

Dalam laporannya kepada sejumlah kementerian/lembaga pemerintah itu, Walhi menjelaskan, karhutla yang kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan cuaca, musim kemarau, ataupun fenomena alam. Kebakaran berulang juga berkaitan dengan tata kelola penguasaan lahan, pemberian dan pengawasan perizinan, pengelolaan wilayah konsesi, serta kepatuhan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran.

Walhi mencatat adanya sejumlah titik panas (hotspot) yang teridentifikasi berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, baik pada kawasan yang dikuasai pemegang hak guna usaha (HGU), izin usaha pertambangan (IUP) maupun perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Temuan ini menjadi indikasi awal yang perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui pemeriksaan lapangan serta penegakan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walhi mengungkapkan, berdasarkan analisis selama periode 1 Januari-6 September 2026, terdapat 372 entitas perusahaan pemegang HGU, PBPH dan IUP, yang areal konsesinya terindikasi terbakar berdasarkan keberadaan titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi. Ratusan perusahaan ini, terdiri dari 223 perusahaan pemegang HGU, 148 pemegang PBPH, dan 1 perusahaan pemegang IUP.

Menurut sebarannya, 372 entitas perusahaan itu berada di 8 provinsi di Indonesia, yakni di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Papua. Di antara 372 perusahaan itu, pemantauan lapangan sudah dilakukan pada 7 perusahaan, lokasinya 3 berada di Kalimantan Selatan dan 4 di Riau.

"Laporan ini kami sampaikan sekaligus sebagai tindak lanjut atas pesan dan komitmen Bapak Presiden untuk menindak tegas para pelaku karhutla, termasuk korporasi yang terbukti bertanggung jawab," kata Walhi dalam surat yang ditandatangani, Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Walhi Nasional.

Walhi memandang bahwa komitmen Presiden Prabowo tersebut perlu diwujudkan dalam langkah konkret dengan memastikan perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran. 

Walhi menjelaskan, sumber data yang digunakan dalam analisis data perusahaan terindikasi karhutla tersebut mengacu pada Peta Batas Administrasi (Batnas) 2024, titik hotspot Sipongi Kementerian Kehutanan 2026, peta HGU/perizinan sektor perkebunan Global Forest Watch, dan peta PBPH Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) 2024. Meski begitu, penentuan adanya pelanggaran atau pertanggungjawaban hukum tetap perlu dilakukan proses verifikasi dan pemeriksaan oleh otoritas yang berwenang.

Desakan terhadap Presiden Prabowo

Dalam laporannya, Walhi mendesak Presiden Prabowo untuk, yang pertama, memerintahkan kementerian/lembaga terkait melakukan verifikasi dan investifasi terhadap perusahaan yang areal konsesinya terindikasi mengalami kebakaran.

Dalam poin ini Walhi menguraikan, Kementerian Kehutanan harus mengevaluasi seluruh PBPH yang arealnya mengalami kebakaran, menggunakan kewenangan Pasal 72 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak, serta menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin terhadap perusahaan yang gagal menjaga areal konsesinya.

Terhadap Kementerian Lingkungan Hidup, Walhi meminta agar menggunakan instrumen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 76, Pasa 78, dan Pasal 80 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkugnan Hidup, termasuk paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan, penghentian kegiatan usaha, serta memastikan pemulihan lingkungan dan pembayaran kerugian ekologis oleh korporasi.

Kemudian, Kementerian Pertanian untuk melakukan evaluasi dan mengaudit izin usaha perkebunan (IUP) dan HGU milik perusahaan yang areal konsesinya terbakar, menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 67 Undang-Undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, serta menindak pelanggaran larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Perkebunan, termasuk merekomendasikan pencabutan IUP bagi perusahaan yang lalai mencegah kebakaran.

Tak hanya itu, Walhi menghendaki agar Menteri ATR/Kepala BPN menggunakan kewenangannya berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 15 tahun 2016, khususnya Pasal 4 dan Pasal 5, untuk mengevaluasi dan mencabut HGU perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tanah yang HGU-nya dicabut harus dikembalikan kepada negara dan diprioritaskan untuk kepentingan pemulihan ekologis serta perlindungan ruang hidup masyarakat.

Yang kedua, Walhi meminta Presiden Prabowo mendorong penegakan hukum secara tegas dan transparan terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai dalam mencegah dan menangani karhutla. Ketiga, memastikan proses penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat yang berada di sekitar wilayah kebakaran, tetapi juga menelusuri dan meminta pertanggungjawaban korporasi yang menguasai dan memperoleh manfaat ekonomi dari wilayah konsesi.

Kemudian yang keempat, melakukan moratorium penerbitan izin baru berbasis pemulihan lingkungan hidup selama setidaknya 25 tahun. Kelima, membuka informasi kepada publik mengenai hasil pemeriksaan dan penindakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam penanganan karhutla. Yang terakhir, keenam, memastikan penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh dengan mengutamakan perlindungan masyarakat, pencegahan kebakaran berulang, serta pemulihan ekosistem yang terdampak.

Walhi berharap laporannya tersebut bisa menjadi bahan bagi pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum karhutla. Bagi Walhi, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Negara harus memastikan bahwa pihak yang memiliki kendali dan tanggung jawab atas areal konsesi juga dimintai pertangungjawaban, ketika gagal mencegah terjadinya kebakaran.

"Kami juga siap memberikan data dan informasi tambahan yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait untuk mendukung proses verifikasi dan penanganan laporan ini," tulis Walhi.

Gakkum Kemenhut tangani 31 kasus karhutla

Terpisah, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Ristianto Pribadi, mengatakan Kemenhut menghargai perhatian dan kontribusi Walhi dalam pengendalian karhutla. Laporan Walhi tersebut dapat menjadi bahan awal verifikasi dan pendalaman oleh unit teknis serta penegakan hukum. 

"Mengenai angka 372 entitas yang diinfokan, daftar perusahaan, periode kejadian, lokasi, serta dasar analisisnya perlu dicermati agar tindak lanjut dilakukan secara tepat dan sesuai kewenangan," katanya, pada Selasa (15/9/2026).

Ristianto mengatakan, verifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi tersebut dengan pemantauan SiPongi, citra satelit, batas konsesi, dan pemeriksaan lapangan. Hotspot merupakan indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi satelit, sehingga tidak serta-merta membuktikan pihak yang melakukan pembakaran. 

Namun, perusahaan tetap memiliki kewajiban mencegah dan mengendalikan kebakaran serta memulihkan kerusakan di areal kelolanya. Pemenuhan kewajiban tersebut juga menjadi objek pemeriksaan.

Menurut perkembangan terbaru, sambung Ristianto, di Kalimantan Timur, pada 14 September 2026, Menteri Kehutanan mengumumkan pembekuan izin usaha tiga perusahaan, yakni PT Puji Sempurna Raharja di Berau, PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur, dan PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser. 

"Selain pembekuan izin, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem atau lingkungan. Apabila ditemukan indikasi pidana, penanganannya akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut bersama kepolisian," katanya.

Sementara itu, siaran pers Kemenhut pada 15 September 2026 mencatat lima perkara karhutla di Kalimantan Timur, dengan subjek hukum korporasi dan perorangan serta luas areal terkait perkara sebesar 394 hektare. 

Secara nasional, Kemenhut menangani 31 perkara di 10 provinsi, terdiri atas 22 perkara tahap penyelidikan, tujuh tahap penyidikan, dan dua telah diserahkan kepada jaksa. Data perkara tersebut memiliki cakupan berbeda dari data penindakan administratif terhadap PBPH, sehingga tidak dapat langsung dijumlahkan atau diperlakukan sebagai total perusahaan yang konsesinya terbakar.

"Untuk jumlah keseluruhan perusahaan yang areal konsesinya terbakar secara nasional, kami perlu merujuk rekapitulasi hasil verifikasi unit teknis agar angka yang disampaikan akurat," ujar Ristianto.

Ristianto menuturkan, tindakan tegas yang bisa diberikan pemerintah kepada korporasi, dapat berupa paksaan pemerintah untuk pembenahan dan pemulihan, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan. Selama pembekuan, kegiatan pemanfaatan hutan dihentikan sementara. Proses pidana maupun pertanggungjawaban perdata juga dapat ditempuh apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memenuhi ketentuan.

"Prinsipnya, Kemenhut menjalankan penegakan hukum secara objektif dan tanpa pandang bulu, bersamaan dengan penguatan pemadaman untuk melindungi masyarakat, hutan, dan satwa liar. Kami mengajak media mengikuti perkembangan melalui SiPongi, siaran pers di kehutanan.go.id, serta akun media sosial @kemenhut," ucap Ristianto.

Ancaman sanksi pembekuan perizinan usaha

Dalam siaran persnya, Kemenhut menyebut 31 kasus tersebut terdiri dari 22 kasus dalam tahap penyelidikan, 7 kasus pada tahap penyidikan dan 2 kasus dalam proses penyerahan kepada jaksa.

Kemenhut mengatakan, sanksi pembekuan perizinan berusaha diberlakukan bagi pemegang PBPH yang tidak melaksanakan perlindungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya. Penegakan sanksi ini didasari oleh PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya pada Pasal 282 huruf c, Pasal 285 ayat (1) huruf b, dan Pasal 286. Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha yang dapat dikenakan secara sendiri atau bersama sanksi lainnya, yaitu teguran, denda, atau pencabutan izin.

Beberapa pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi antara lain tidak melakukan perlindungan hutan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf d atau Pasal 156 huruf e), tidak melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf e atau Pasal 156 huruf f),t idak bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf f atau Pasal 156 huruf g), tidak melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan di areal kerjanya (Pasal 139 huruf g atau Pasal 156 huruf h). dan tidak melaksanakan perintah Sanksi Administratif tertulis (Pasal 283).

Sebelum sanksi diberlakukan, Kemenhut melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan. Setelah ditemukan pelanggaran dan ditemukan PBPH tidak tidak melaksanakan perlindungan dan/atau upaya pencegahan kebakaran hutan, Menteri Kehutanan menetapkan sanksi pembekuan perizinan berusaha. di mana selama masa pembekuan, seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dihentikan sementara.

Peraturan tegas ini diberlakukan karena PBPH berkewajiban juga dalam pencegahan dan pengendalian. Para pemegang izin wajib menyusun dan melaksanakan rencana pencegahan (RKL/RPL), melakukan patroli dan deteksi dini melalui pengecekan hotspot, membentuk regu pemadam, dan menyediakan sarana prasarana pemadaman. Selain itu, mereka wajib memberikan pelaporan berkala, bersinergi dengan Masyarakat Peduli Api (MPA), melakukan penanganan cepat berkoordinasi dengan pihak terkait, serta mengambil tanggung jawab penuh secara aktif dan berkelanjutan atas area konsesinya.

"Apabila sanksi pembekuan dijatuhkan, dampaknya adalah seluruh kegiatan dihentikan sementara, dan rencana kerja, produksi, serta peredaran hasil hutan tidak dapat dilaksanakan. Pihak yang terkena sanksi juga tidak dapat mengajukan perubahan atau perpanjangan izin, dan hukuman dapat meningkat hingga pencabutan izin apabila tidak dipatuhi," tulis Kemenhut.

Sanksi hanya akan dicabut apabila PBPH telah melaksanakan perlindungan dan upaya pencegahan, telah melaksanakan perintah pembenahan dan pelaporan secara lengkap, serta terbukti tidak terjadi pelanggaran serupa. Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa kelalaian dalam pencegahan kebakaran hutan tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan izin usaha.

"Sebagai bagian dari penegakan hukum dan langkah untuk melindungi kawasan, Kementerian Kehutanan telah menerjunkan tim untuk memasang plang peringatan khusus di lokasi-lokasi eks kebakaran hutan yang tampak hangus dan gundul. Pemasangan plang di lokasi-lokasi terdampak ini dilakukan sebagai wujud aksi nyata untuk melindungi hutan dan menjaga masa depan alam," kata Kemenhut.