Rabu, 16 September 2026

            

Berita

OTT di Kementerian ATR/BPN, KPA: Bongkar Praktik Mafia Tanah

KPK harus menelusuri dugaan kasus korupsi hingga ke akar masalah agraria, termasuk praktik mafia tanah.

Rabu, 16 September 2026
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika. Sumber: Istimewa
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika. Sumber: Istimewa

BETAHITA.ID - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dinilai sebagai momentum untuk membongkar praktik mafia tanah. 

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, KPK harus menelusuri kasus ini hingga ke akarnya, termasuk ke jajaran di tingkat yang lebih tinggi. 

“Apakah yang terjadi benar-benar hanya ulah oknum, atau merupakan bagian dari pola dan jaringan yang lebih besar di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Dewi, Selasa, 15 September 2026. 

“Kami meminta KPK menelusuri perkara ini sampai ke atas. Bila dari hasil penyidikan ditemukan adanya pengetahuan, pembiaran, atau keterlibatan pejabat yang lebih tinggi, maka hal tersebut harus dibuka dan diproses sesuai hukum, termasuk bila mengarah kepada Menteri ATR/BPN,” ujarnya. 

Menurut Dewi, hal ini penting lantaran korupsi di bidang pertanahan dan agraria terus berulang. April lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membongkar kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di kantor pertanahan terkait dugaan pengadaan lahan untuk pembangunan jalan tol Medan-Binjai. 

Dewi juga menyoroti polemik pagar laut dan penerbitan sertifikat di wilayah laut Banten. “Kasus-kasus ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam penggunaan kewenangan pertanahan,” ujarnya. 

Dewi mengatakan, korupsi agraria tidak hanya berhenti di persoalan hukum, tetapi juga berdampak dengan kehidupan masyarakat petani, nelayan, dan masyarakat adat di berbagai wilayah. Menurutnya, saat ini masyarakat terus berhadapan dengan persoalan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan di atas tanah yang telah merasa kelola. 

Akibatnya, tidak hanya kerugian negara, kasus korupsi pun merampas tanah rakyat, menghilangkan sumber penghidupan masyarakat, serta memperluas konflik agraria. Penyalahgunaan wewenang dan kebijakan juga berujung pada kriminalisasi dan kekerasan terhadap petani dan masyarakat yang mempertahankan lahannya, kata Dewi. 

“Ada masyarakat yang sudah tinggal dan bertani selama puluhan tahun, tetapi kemudian harus berkonflik akibat penerbitan sepihak HGU dan HGB oleh pejabat di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya. 

“KPA telah lama mengingatkan bahwa praktik mafia tanah dan korupsi agraria tidak hanya berbentuk suap atau transaksi uang. Polanya dapat berupa penyalahgunaan kewenangan, manipulasi administrasi pertanahan, penerbitan dan pengaturan hak atas tanah, serta kolusi antara pejabat, pemodal, dan perusahaan,” ujarnya. 

Dewi mendesak agar KPK mengusut tuntas operasi tangkap tanah di Kementerian ATR/BPN. Pemerintah juga harus segera melakukan audit HGU dan HGB di wilayah konflik agraria, mulai dari proses penerbitan, perpanjangan izin, hingga perubahan dan pengalihan lahan. 

Dewi kembali mengingatkan pentingnya DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria, serta membentuk Badan Reforma Agraria Nasional. 

“Badan ini harus diberi mandat untuk menyelesaikan konflik agraria, mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, membongkar praktik mafia tanah, dan memastikan tanah benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.