Kamis, 17 September 2026

            

Berita

Sulawesi Telah Melampaui Batas Ekologis Sejak 2024

Kerugian ekologis kumulatif akibat ekspansi industri ekstraktif di Sulawesi telah melampaui Rp100 triliun.

Kamis, 17 September 2026
Tampak dari ketinggian areal terbuka akibat deforestasi yang berada di dalam konsesi tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang didokumentasikan pada Juni 2025. Foto: Auriga Nusantara.
Tampak dari ketinggian areal terbuka akibat deforestasi yang berada di dalam konsesi tambang nikel PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang didokumentasikan pada Juni 2025. Foto: Auriga Nusantara.

BETAHITA.ID - Pulau Sulawesi telah  melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupnya. Kondisi ini telah berlangsung sejak 2024 akibat industri ekstraktif dan perkebunan skala besar serta kebijakan yang terus memberikan izin eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut. 

Studi terbaru dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Sulawesi memperoleh skor agregat 4,5 dari 5, yang dikategorikan dalam kondisi “melampaui batas”, setelah pengukuran kualitas udara, air, lahan, sosial, dan pengendalian kebijakan. 

“Pada 2024, Sulawesi telah berada dalam status melampaui batas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Masalahnya bukan hanya tekanan ekologis yang semakin berat, tetapi kegagalan regulasi menerjemahkan status tersebut menjadi tindakan hukum yang mengikat,” kata peneliti Celios, Muhammad Saleh, Selasa, 15 September 2026. 

Menurut Saleh, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) seharusnya menjadi dasar untuk menentukan jika suatu wilayah dapat melakukan aktivitas ekonomi baru. Hal ini juga termasuk penyusunan tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL, persetujuan lingkungan, dan penerbitan izin. 

“Kondisi ‘melampaui batas’ ini juga belum otomatis menghentikan izin ekstraktif baru, memicu evaluasi izin lama, ataupun mewajibkan pemulihan lingkungan,” ujarnya. 

Laporan tersebut, yang diluncurkan di Jakarta, menemukan bahwa sepanjang 2014-2024, pemerintah menerbitkan 574 izin tambang baru, dengan 60 persen di antaranya terbit hanya dalam dua tahun terakhir. Ini termasuk izin pertambangan, perkebunan, smelter, pembangkit listrik khusus industri (captive), dan kawasan industri. 

Kegagalan tata kelola

Setiap enam menit, satu hektare ruang di Sulawesi berpindah ke tangan pemegang izin tambang, menurut temuan Celios berdasarkan jumlah izin yang diterbitkan selama periode 10 tahun. 

Saleh mengatakan, rusaknya D3TLH Sulawesi disebabkan oleh kegagalan tata kelol. Di wilayah dengan kondisi kritis, misalnya, pemerintah masih menerbitkan 277 izin tambang baru dengan luas konsesi mencapai hampir 450 ribu hektare. 

“D3TLH belum menjadi rem hukum bagi perizinan. Jika status kritis suatu wilayah tetap dapat diabaikan, ini hanya akan menjadi dokumen administratif yang hadir setelah keputusan pembangunan dibuat,” katanya. 

“Regulasi D3TLH harus dirombak agar status ‘melampaui batas’ menghentikan izin baru, memicu evaluasi izin lama, membuka data kepada publik, dan mewajibkan pemulihan lingkungan,” ujar Saleh.

Peneliti Celios Viky Arthiando mengatakan, kerusakan terbesar di Sulawesi terkait dengan ekspansi pertambangan dan perkebunan berskala industri, menyumbang 82,2 persen deforestasi sepanjang 2014-2023. 

Deforestasi juga mengubah hubungan masyarakat dengan alam dan ruang hidupnya. “Masyarakat semakin jauh dari alam dan akar kehidupannya, sementara ikatan sosial yang selama ini menjadi jaring pengaman perlahan memudar. Pada akhirnya, rasa aman semakin ditentukan oleh kemampuan seseorang untuk membayarnya,” kata Viky. 

Pembangunan smelter dan pembangkit listrik untuk kawasan industri

Tekanan ekologis juga berasal dari pembangunan smelter dan pembangkit listrik untuk kawasan industri. Sekitar 78 persen fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sulawesi terkonsentrasi di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Dua provinsi tersebut juga menanggung 93,9 persen dari total 9.825 megawatt kapasitas PLTU captive di Sulawesi.

Menurut Direktur Studi Sosio-Bioekonomi Celios, Fiorentina Refani, hampir seluruh listrik yang dihasilkan dari smelter dan pembangkit ini dipasok ke kawasan industri. Di sisi lain, polusi dan risiko kesehatan menyebar ke masyarakat yang tinggal di area sekitarnya. Industri nikel di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara juga diperkirakan menghasilkan sekitar 32,8 juta ton limbah B3 setiap tahun. 

Berdasarkan catatan Celios, wilayah sentra industri mencatat rata-rata 5.353 kasus ISPA dan pneumonia per tahun, hampir dua kali lipat dibandingkan wilayah non-sentra yang mencatat 2.634 kasus. Rata-rata kasus demam berdarah di kabupaten industri juga mencapai 47,5 kasus per tahun, sekitar tiga kali lipat dibandingkan wilayah non-ekstraktif yang mencatat 15,5 kasus.

Di sisi lain, fasilitas untuk pelayanan kesehatan dianggap belum sebanding dengan jumlah kasus penyakit. Celios menemukan, wilayah sentra industri rata-rata hanya memiliki sekitar 85 Puskesmas dan 59 rumah sakit. Sementara wilayah non-sentra memiliki rata-rata 90 Puskesmas dan 72 rumah sakit. Kelayakan fasilitas kesehatan berdasarkan standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan juga baru mencapai 74,35 persen. 

Konflik agraria

Ekspansi industri juga turut memperbesar konflik ruang hidup di Sulawesi. Studi Celios mencatat 95 konflik agraria yang berdampak terhadap 90.582 warga dan 59 komunitas. Sebanyak 51 konflik belum ditangani, sementara 46 konflik berujung pada represi yang menyebabkan 93 orang ditangkap, empat orang terluka, dan satu orang meninggal dunia.

Perhitungan Celios memperkirakan kerugian ekologis kumulatif akibat ekspansi industri ekstraktif di Sulawesi telah melampaui Rp100 triliun. Perhitungan tersebut mencakup hilangnya fungsi hutan primer, kerusakan ekosistem pesisir dan terumbu karang, serta hilangnya sumber air bersih akibat sedimentasi.

“Studi ini memperlihatkan ketimpangan yang sangat nyata dalam pembagian manfaat dan beban. Keuntungan ekonomi dari ekspansi industri terkonsentrasi pada korporasi dan rantai usaha ekstraktif," kata Fiorentina.

"Sebaliknya, masyarakat di wilayah industri harus menanggung penyakit, konflik ruang hidup, kerusakan lingkungan, serta biaya pemulihannya. Mereka yang paling sedikit menikmati keuntungan justru menerima beban paling besar,” ujarnya.