Kamis, 17 September 2026

            

Berita

Pencemaran PLTU Nagan Raya 3-4 Dilaporkan Ke Komnas HAM

APEL Green Aceh menyebutkan sepanjang April-Agustus 2026 penimbunan FABA telah berdampak pada masyarakat sekitar, termasuk warga Desa Suak Puntong. 

Rabu, 16 September 2026
Petugas berusaha memadamkan kebakaran di stockpile batu bara PLTU PT PLN Nusantara Power di Nagan Raya, Aceh. Foto: APEL Green Aceh
Petugas berusaha memadamkan kebakaran di stockpile batu bara PLTU PT PLN Nusantara Power di Nagan Raya, Aceh. Foto: APEL Green Aceh

BETAHITA.ID - Pencemaran PLTU Nagan Raya 3-4 dilaporkan ke Komnas HAM. Temuan APEL Green Aceh sepanjang April-Agustus 2026 mendokumentasikan penimbunan FABA telah berdampak pada masyarakat sekitar, termasuk warga Desa Suak Puntong. 

Laporan ini tercatat dalam Pengaduan No 113/YAPEL/IX/ dengan dua perusahaan sebagai terlapor, PLTU PT PLN Nusantara Power dan PLTU Meulaboh Power Generation di Desa Suak Puntong, Nagan Raya. Direktur Eksekutif APEL Green Aceh, Rahmad Syukur menyebutkan laporan merupakan tindak lanjut atas pengaduan sebelumnya yang disampaikan APEL Green Aceh kepada Komnas HAM Perwakilan Aceh melalui Surat Nomor 107/YAPEL/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.

Temuan Lapangan April–Agustus 2026 oleh lembaganya menunjukkan penimbunan fly ash dan bottom ash (FABA) di kawasan yang berdekatan dengan permukiman dan fasilitas pendidikan, pembuangan air pendingin bersuhu tinggi ke laut, kemunculan asap cerobong berwarna kekuning-kuningan yang menurut keterangan warga berulang kali terpantau.

Selain itu dugaan kebakaran stockpile batu bara yang berdampak pada lalu lintas Jalan Nasional Meulaboh–Tapaktuan pada Juni 2026 lalu.

“Di Desa Suak Puntong, warga juga mendokumentasikan debu yang menempel pada tanaman di sekitar rumah serta masuk ke dalam rumah, pakaian, makanan, dan sumber air,” ucap Syukur usai bertandang ke Komnas HAM pada Selasa (15/9/2026). 

Masyarakat yang tinggal paling dekat dengan kawasan pembangkit berada di sejumlah desa yang disebut sebagai wilayah Ring 1, yakni Suak Puntong, Padang Rubek, Lhok, Kuala Baro, dan Pulo, Kabupaten Nagan Raya.

Sementara data kesehatan masyarakat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya menunjukkan kenaikan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kawasan Ring 1, dari 512 kasus pada 2024 menjadi 728 kasus pada 2025.

Selain itu, tercatat akumulasi 457 kasus penyakit kulit sepanjang 2023–2025.

“Kami menempatkan data tersebut sebagai bukti bahwa operasional PLTU secara langsung menyebabkan penyakit pada warga,” ucapnya. 

APEL Green bukan satu-satunya pelapor atas dugaan pencemaran lingkungan PLTU Nagan Raya 3-4. Pada Juni 2025 lalu, Konsorsium Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menuding Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengabaikan 16 laporan dugaan kejahatan lingkungan yang dilakukan 9 pemilik pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Pulau Sumatera, termasuk PLTU Nagan Raya 3-4. 

Konsorsium STuEB  menyebutkan 16 indikasi kejahatan lingkungan berupa pembuangan FABA yang telah dilakukan oleh PT PLN Nusantara Power dan PT Meulaboh Power Generation di Nagan Raya Aceh, PT PLN Nusantara Power Cabang Ombilin Sumatera Barat, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) UB JOM PLTU Tenayan Raya di Pekan Baru, PT PLN Indonesia Power di Pangkalan Susu, Sumatera Utara, PT Permata Prima Elektrindo di Jambi, PT Tenaga Listrik Bengkulu di Bengkulu, PT Priyamanaya di Kabupaten Lahat, PT PLN (Persero) di Lampung. 

Syukur menyebutkan laporan ini sendiri mencakup Pasal 28A, Pasal 28F, Pasal 28G, dan Pasal 28H UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diratifikasi melalui UU No 11 Tahun 2005.

Laporan tersebut juga merujuk pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) sebagai kerangka internasional mengenai tanggung jawab perusahaan untuk menghormati hak asasi manusia.

“Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kondisi lingkungan dan pemenuhan hak mereka. Karena itu, kami berharap Komnas HAM dapat turun langsung dan mendengar masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas PLTU,” kata dia.