Berita
Gubernur Sulteng Digugat Gara-Gara Limbah B3 dari Smelter Nikel
Jatam Sulteng meminta majelis hakim memerintahkan audit lingkungan menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan limbah B3.
Senin, 10 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) digugat oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Orang nomor satu di Sulteng tersebut digugat karena diduga melakukan tindakan pembiaran (omisi) terhadap pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh perusahaan pemurnian (smelter) nikel PT QMB New Energy Materials dan mitranya PT Berkah Morowali Sejahtera, yang beroperasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Gugatan ini dilatari oleh temuan aktivitas pengumpulan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa tailing (limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan) oleh PT Berkah Morowali Sejahtera, yang diduga kuat berjalan tanpa mengantongi persetujuan teknis (pertek) pengelolaan limbah B3 yang sah dari instansi berwenang.
Menurut penjelasan Moh. Taufik, Koordinator Jatam Sulteng, pelanggaran pengelolaan limbah B3 oleh mitra PT QMB itu menabrak ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2009 (UUPPLH) jo. Pasal 274 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap aktivitas pengelolaan limbah B3 mengantongi izin teknis sebelum beroperasi.
Taufik menuturkan, ketiadaan pengawasan ketat dan sanksi administratif dari pemerintah daerah ditengarai memicu terjadinya dua kali insiden longsor limbah tailing berulang, yaitu pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026. Yang mana dua insiden tersebut telah menyebabkan total 5 orang kehilangan nyawanya, serta merusak ekosistem pesisir Bahodopi.
"Gubernur Sulteng telah gagal mengemban kewajiban hukum (ex officio) untuk melindungi warga serta ekosistem pesisir dari dampak destruktif limbah tambang," ujar Taufik, pada Kamis (6/8/2026).
Gubernur Sulteng, lanjut Taufik, memiliki kewajiban hukum melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif. Namun, meski laporan dan verifikasi lapangan telah mengonfirmasi adanya pelanggaran serta jatuhnya korban jiwa, Pemerintah Provinsi Sulteng justru bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas.
Lewat gugatan hukum ini, Jatam Sulteng mendesak pemerintah daerah untuk tidak memberikan keistimewaan kepada PT QMB, serta segera menerbitkan sanksi penghentian sementara operasional pengelolaan tailing B3 hingga seluruh syarat teknis, izin, dan standar keamanan lingkungan dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Taufik bilang, sebelum mendaftarkan gugatan ini ke PTUN Palu, Jatam Sulteng telah menyampaikan notifikasi tertulis pada 4 Mei 2026 dan memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada Gubernur Sulteng untuk mengambil tindakan. Tetapi, hingga masa tunggu itu tersebut terlampaui, tidak ada langkah nyata yang diambil oleh pemerintah daerah.
Dalam petitumnya di PTUN Palu, Jatam Sulteng meminta majelis hakim untuk menyatakan tindakan pembiaran Gubernur Sulteng sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah. Kemudian, mewajibkan Gubernur Sulteng menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan pengelolaan limbah tailing B3 antara PT QMB New Energy Materials dengan mitranya, sampai pertek terpenuhi.
Selain itu, Jatam Sulteng juga meminta Majelis Hakim PTUN Palu memerintahkan dilakukannya audit lingkungan menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap seluruh fasilitas penampungan tailing B3, demi mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang berulang.
"Melalui gugatan hukum ini, Jatam Sulteng mengajak lapisan masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses peradilan ini, demi terwujudnya keadilan lingkungan dan keselamatan masyarakat," ucap Taufik.
Siap hadapi gugatan di PTUN Palu
Menanggapi gugatan hukum di PTUN Palu ini, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, menganggap tidak ada pembiaran pelanggaran hukum lingkungan hidup yang ia lakukan. Ia mengatakan tugas pemerintah daerah sebagai pengawas sudah pihaknya laksanakan. Adapun terkait perizinan, menurut Gubernur Anwar, itu adalah kewenangan pemerintah pusat.
"Bahkan kami pernah mengeluarkan surat penghentian aktivitas QMB beberapa waktu lalu karena ada insiden. Saat itu (penghentian aktivitas) ditaati dan mereka kemudian diproses oleh Gakkum dari kementerian sesuai kewenangan. Kami akan mengikuti proses hukum di PTUN," kata Anwar Hafid, pada Jumat (7/8/2026).
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng, Adiman, menganggap upaya hukum melalui gugatan tata usaha negara (TUN) yang diajukan Jatam Sulteng ini menjadi ruang untuk pemerintah daerah menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, UU No. 32 Tahun 2009 memberikan mandate kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya untuk wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha terhadap ketentuan izin lingkungan dan standar pengelolaan limbah B3 maupun non-B3.
Adiman menuturkan, pasca-berlakunya regulasi baru di bidang minerba (mineral dan batu bara), perizinan Utama ditarik ke pusat, namun fungsi pengawasan ketaantan lingkungan di daerah tetap dijalankan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) daerah berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari pusat.
Menurut Adiman, sesuai kewenangan, melalui Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah sudah melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan pertambangan yang mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Untuk itu, lanjut Adiman, Pemerintah Provinsi Sulteng siap untuk menghadapi gugatan Jatam Sulteng di PTUN Palu.
"Sampai dengan saat ini belum kami terima pemberitahuan dan undangan sidang dari Pengadilan TUN. Selanjutnya akan laporkan secara teknis hukum kepada bapak gubernur," kata Adiman, Kamis (6/8/2026).




