Berita
Hutan Adat 'Ku Defeng Akrua' Mulai Digerogoti Sawit
Pemerintah sudah menerbitkan SK Penetapan Hutan Adat Ku Defeng Akrua yang melarang pembangunan kebun sawit di areal hutan adat sejak 2022.
Minggu, 09 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Ekspansi perkebunan sawit di Indonesia seolah tak terhentikan. Di Provinsi Papua misalnya, pembukaan hutan alam (deforestasi) untuk pembangunan perkebunan sawit skala besar oleh perusahaan besar swasta dilakukan di kawasan yang secara hukum sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan adat.
Hutan adat dimaksud adalah Hutan Adat Ku Defeng Akrua, yang terletak di Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura. Hutan adat yang berada di Lembah Grime Nawa ini beberapa waktu belakangan mulai "digerogoti" oleh aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit perusahaan.
Menurut Direktur Pusaka Bentala Rakyat, Frangky Samperante, penggusuran hutan adat ini merupakan upaya privatisasi dan komodifikasi tanah adat untuk kepentingan komersial dan perluasan kapital. Yang mana tanah, hutan dan kekayaan alam di wilayah adat menjadi rebutan, dikonversi dan dibabat untuk proyek ekonomi ekstraktif.
Ia mengatakan ekspansi perkebunan sawit yang merangsek masuk areal Hutan Adat Ku Defeng Akrua ini melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Dalam Surat Keputusan No. SK,8034/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/10/2022, Menteri KLHK menyatakan Hutan Adat Ku Defeng Akrua, di Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, seluas 2.226 hektare, tidak dapat disewakan, tidak dapat diubah status dan fungsinya, tidak dapat diperjualbelikan dan dipindahtangankan kepada pihak lain, dan dilarang menanam kelapa sawit.
"Faktanya negara menggunakan politik kuasa menerbitkan izin dan hak guna usaha untuk mengalihkan hak atas tanah bagi kepentingan komersial perusahaan," katanya, pada Kamis (6/8/2026).
Berdasakan analisis data citra satelit, lanjut Frangky, sepanjang Januari hingga Juni 2026, perusahaan telah melakukan pembukaan hutan alam seluas sekitar 1.458 hektare. Pembukaan hutan tersebut, sebagian di antaranya terjadi di dalam areal yang sudah ditetapkan sebagai wilayah Hutan Adat Ku Defeng Akrua, seluas sekitar 28 hektare.
Frangky bilang, hutan adat dalam berbagai nilai dan makna, tidak berdaya dalam kurungan kuasa dan otoritas negara, peraturan dan jebakan komodifikasi komersial. Pengambilalihan, perampokan dan privatisasi tanah adat dibawah rezim teritori, hukum yang diskriminatif dan militeristik, terus bergerak mengklaim, mematok dan menyingkirkan hak masyarakat adat.
"Apa yang mesti kita lakukan? Selain curhat, orasi dan melaung status di medsos. Aksi sosial dan damai untuk mempertahankan martabat dan membela hak hidup, hak atas tanah, keadilan, sudah seharusnya," ujar Frangky.
Frangky meminta pemerintah segera mencabut izin perusahaan perkebunan yang merampas hak masyarakat adat di Lembah Grime Nawa ini. Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah memberi sanksi terhadap korporasi perkebunan sawit ini untuk memulihkan hak masyarakat adat dan rehabilitasi lingkungan.
Direktur Walhi Papua, Maikel Primus Pueki, mengungkapkan bahwa izin pelepasan kawasan hutan perusahaan perkebunan sawit yang menggusur Hutan Adat Ku Defeng Akrua ini sebenarnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat. Namun perusahaan tetap nekat melanjutkan pembukaan hutan alam, bahkan di areal hutan adat yang secara hukum sudah ada penetapan dan perlindungannya lewat SK Menteri LHK.
"Kita dari Walhi Papua melihat bahwa sebenarnya ini ada persoalan tumpang tindih izin. Di satu sisi ada SK pengakuan hutan adat, di sisi lain ada HGU perusahaan yang masih aktif. Kenapa perusahaan masih melakukan aktivitas? Karena perusahaan menganggap SK hutan adat itu baru dikeluarkan, sedangkan HGU sudah ada lebih dulu," kata Maikel.
Maikel menduga, salah satu penyebab perusahaan nekat membabat hutan di areal hutan adat adalah karena perusahaan menganggap HGU yang perusahaan pegang sudah lebih dulu ada, sebelum SK hutan adat diterbitkan pemerintah. Untuk menghentikan pembukaan hutan alam di areal hutan adat, ia meminta agar HGU perusahaan dievaluasi.




