Berita
Kuota Ekspor Kembali, Spesies Monyet Ekor Panjang Terancam Lagi
Kuota ekspor ini dinilai sebagai perkembangan yang mengkhawatirkan terkait keberlangsungan spesies makaka.
Sabtu, 08 Agustus 2026

BETAHITA.ID - Sejumlah organisasi pemerhati dan perlindungan hewan mengecam kembalinya kuota ekspor monyet ekor panjang dari Indonesia untuk digunakan sebagai hewan uji laboratorium.
Tercatat pada Juni 2026, kuota ekspor mencapai 1.928 ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) berdasarkan data Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Ini adalah yang pertama tercatat sejak 2022.
“Kembalinya ekspor monyet ekor panjang di Indonesia merupakan perkembangan yang mengkhawatirkan,” kata Co-founder Action for Primates Sarah Kite, Rabu, 5 Agustus 2026.
“Eksploitasi dan penganiayaan yang baru-baru ini terjadi tidak hanya mengancam keberlangsungan spesies ini, tetapi juga bertentangan dengan arah perkembangan politik dan ilmiah yang berusaha mengakhiri penggunaan primata non-manusia dalam riset dan uji coba racun,” ujarnya.
Akhir Juli lalu, Indonesia meresmikan fasilitas pengembangbiakan monyet ekor panjang atau makaka di Kabupaten Mesuji, Lampung. Fasilitas ini mencapai 4,9 hektare dengan kapasitas hingga 4.000 ekor, yang nantinya akan diekspor ke luar negeri untuk riset dan uji coba racun. Saat ini jumlah yang dibudidayakan mencapai 804 ekor.
Monyet ekor panjang terdaftar dalam Lampiran II CITES, dengan status konservasi sebagai “terancam”. Spesies ini juga mengalami tren penurunan populasi berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature. Di sisi lain, monyet ekor panjang tidak dilindungi secara hukum di Indonesia.
Co-founder Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Femke den Haas mengatakan, ketiadaan perlindungan hukum memfasilitasi keberlangsungan operasi penangkapan monyet ekor panjang liar untuk dikembangbiakkan secara komersial dan ekspor, serta dijual sebagai hewan peliharaan dan dieksploitasi untuk konten media sosial.
Pembaruan ekspor ini menambah kekhawatiran terkait peningkatan ekspansi dan gangguan terhadap habitat satwa liar, dan dapat memperparah konflik antara monyet ekor panjang dan manusia.
“Di saat komunitas global bekerja sama untuk memperkuat perlindungan terhadap monyet ekor panjang, lemahnya perlindungan terhadap spesies asli Indonesia yang paling sering dieksploitasi ini merupakan keputusan yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam kesejahteraan hewan, konservasi, dan reputasi internasional negara ini,” katanya.
Co-founder Animal Friends Jogja (AFJ) Angelina Pane mengatakan, monyet ekor panjang menjadi spesies primata non-manusia yang paling sering digunakan untuk uji coba racun untuk menilai reaksi berbahaya dari obat atau bahan kimia, yang melibatkan penderitaan dan kematian pada hewan.
Menurutnya, saat ini sudah ada pengakuan secara global bahwa uji coba racun terhadap hewan secara ilmiah tidak dapat diandalkan untuk memprediksi reaksi pada manusia. Inggris, Uni Eropa, serta Amerika Serikat secara aktif mengembangkan strategi untuk meninggalkan uji coba terhadap hewan (khususnya yang menggunakan primata non-manusia) dan mempercepat proses adopsi penggunaan metode alternatif yang tidak melibatkan hewan, seperti sistem in-vitro dan pemodelan kecerdasan buatan.
“Di saat berbagai negara mulai berinvestasi pada metode penelitian yang lebih modern dan tidak bergantung pada eksploitasi primata, kami berharap Indonesia juga mengambil langkah yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kesejahteraan hewan, dan komitmen terhadap konservasi," kata Pane.
Para aktivis menyerukan agar pemerintah Indonesia menghentikan ekspor monyet ekor panjang, memperkuat perlindungan hukum terhadap spesies ini, serta mencegah penangkapan monyet ekor panjang di alam liar untuk pengembangbiakan komersial.




