Kamis, 25 Juni 2026

            

Berita

Setop Proyek Karbon Konglomerat Danone di Aceh -- Koalisi Sipil

Proyek karbon milik Danone di pesisir timur Aceh dinilai membatasi akses masyarakat adat untuk mengelola hutan secara mandiri.

Kamis, 25 Juni 2026
Hamparan hutan mangrove di pesisir utama Aceh. Dok. Rita Glaus/Selamatkan Hutan Hujan
Hamparan hutan mangrove di pesisir utama Aceh. Dok. Rita Glaus/Selamatkan Hutan Hujan

BETAHITA.ID - Gabungan organisasi masyarakat sipil Indonesia dan internasional mendesak Kementerian Kehutanan untuk menghentikan proyek karbon milik grup konglomerasi asal Prancis di pesisir pantai timur Aceh dan Sumatera Utara. Proyek tersebut dinilai mengancam ruang dan penghidupan masyarakat adat dan komunitas lokal. 

Proyek restorasi mangrove dan perlindungan pesisir tersebut berjalan sejak 2011 oleh lembaga investasi Livelihoods Fund SICAV-SIF serta melibatkan lembaga pengelola standar karbon global, Verra. Dua lembaga ini turut menjadi sasaran surat dari gabungan 72 organisasi masyarakat sipil tersebut. 

Menurut surat bertanggal 16 Juni 2026 tersebut, para penandatangan mengatakan “proyek ini diklaim telah merestorasi lebih dari 5.000 hektare mangrove yang terdegradasi dan sudah melalui proses validasi dan verifikasi terhadap standar Climate, Community, and Biodiversity (CCB).”

Menurut organisasi masyarakat sipil, proyek tersebut “mengancam eksistensi masyarakat adat untuk dapat mengelola hutan secara mandiri.” 

Di sisi lain, proyek tersebut dinilai hanya akan menguntungkan para investor. Untuk diketahui, Livelihoods Fund SICAV-SIF berbasis di Paris serta didirikan dan dibiayai oleh Danone Group. Anggotanya jenama mewah dan terkenal seperti L'Oréal, Mars Incorporated, Schneider Electric, Crédit Agricole, Michelin, Hermès, SAP, La Poste, Veolia. 

Lebih lanjut surat tersebut mengatakan bahwa, tujuan proyek tersebut adalah untuk meningkatkan daya dukung lingkungan ekosistem mangrove di pantai timur Sumatera Utara untuk penyerapan karbon, pengurangan risiko bencana alam, dan peningkatan mata pencaharian lokal. 

Adapun proyek carbon capture and storage (CCS) ini diklaim dapat menghasilkan 124.706,67 tCO2e (ton setara CO2) dari proyek pengurangan emisi gas rumah kaca. Proyek ini didaftarkan pada platform verra.org pada 6 April 2020. 

Selanjutnya, pada Oktober 2025, Verra menandatangani perjanjian dengan pemerintah Indonesia untuk mempercepat integrasi proyek-proyek lokal ke dalam pasar karbon global dan memastikan kesesuaian dengan sistem sertifikasi sistem registri nasional. 

Keberlanjutan proyek tersebut dinilai akan menggeser masyarakat adat dan lokal karena mereka belum mendapatkan hak pengelolaan atas hutan. Berdasarkan catatan koalisi, lahan mangrove di pesisir timur Aceh ini telah dikavling oleh sejumlah masyarakat dan lembaga yang memperdagangkan nilai karbon di hutan mangrove. 

“Perdagangan karbon mengubah fungsi hutan dari penyedia kehidupan menjadi komoditas dagang. Hal ini berpotensi membatasi akses masyarakat adat terhadap sumber daya hutan yang selama ini mereka menjaga,” tulis Koalisi dalam suratnya. 

Gabungan orrganisasi masyarakat sipil tersebut menuntut Danone Group untuk menghentikan klaim perdagangan karbon dalam wilayah hutan mangrove di sepanjang pesisir timur Aceh, yang meliputi kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, dan Aceh Timur; serta menetapkan hak pengelolaan hutan untuk masyarakat adat di tiga kabupaten tersebut.

Gabungan organisasi masyarakat sipil mendesak Kementerian Kehutanan untuk tidak memasukkan kawasan hutan mangrove di pesisir timur Aceh dalam kesepakatan bersama dengan Verra, serta meningkatkan status kawasan mangrove seluas 45.000 hektare ke dalam kawasan perlindungan esensial, karena memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi.