Senin, 29 Juni 2026

            

Berita

20 Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Sumut Sepanjang Mei

Sebanyak 11 kasus diduga melibatkan aktor negara sebagai pelaku utama, kolaborator, maupun melakukan pembiaran.

Senin, 29 Juni 2026
ilustrasi kekerasan. (Pixabay.com)
ilustrasi kekerasan. (Pixabay.com)

BETAHITA.ID - Sepanjang Mei 2026 sedikitnya terjadi 20 peristiwa dugaan pelanggaran HAM di berbagai wilayah Sumatera Utara. Sebanyak 11 kasus di antaranya melibatkan aktor negara sebagai pelaku utama, kolaborator, maupun melakukan pembiaran. 

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) merilis sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM di provinsi ini. Mereka mencatat Kota Medan menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 13 dari 20 peristiwa atau sekitar 65% dari seluruh kasus yang tercatat selama Mei 2026. 

Kota pusat pemerintahan, ekonomi, dan penegakan hukum di Sumut, itu justru menjadi episentrum berbagai bentuk dugaan pelanggaran HAM. Mulai dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, kriminalisasi, hambatan akses keadilan, hingga intimidasi terhadap jurnalis yang terus terjadi. 

“Meskipun persentase keterlibatan aktor negara pada bulan ini menurun dibanding bulan April 2026 lalu (68%), fakta bahwa setengah dari total pelanggaran HAM di Sumut bersumber dari aparat menunjukkan situasi perlindungan HAM yang masih tetap berada pada taraf yang mengkhawatirkan,” ucap Staf Divisi Studi & Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), Tommy Sinambela melalui rilis pers pada Sabtu (27/6/2026).

Ia menyebutkan, setidaknya terdapat 5 isu krusial dalam catatan mereka. Pertama, isu eksploitasi, PHK sepihak, dan intimidasi terhadap buruh.

Sektor ketenagakerjaan diwarnai pengabaian hak normatif buruh dan relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja dengan pekerjanya. Sepuluh pekerja outsourcing petugas kebersihan di Bandara Binaka yang di-PHK sepihak oleh CV Muara Kasih Kota Gunungsitoli hanya karena mereka bersikap kritis mempertanyakan selisih upah bersih Rp 2,6 juta yang mereka terima, padahal data resmi aplikasi JMO mencatat upah mereka seharusnya sesuai UMK Gunungsitoli senilai Rp.3.228.949. 

Setelah mengabdi selama hampir 8 tahun tanpa THR dan cuti, mereka justru dipaksa melamar ulang dengan syarat bersedia digaji di bawah UMK, dan langsung didepak saat menyatakan keberatan. 

Intimidasi juga terjadi dalam persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) di PN Medan yang melibatkan hampir 700 mantan karyawan PT TOR Ganda di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Seorang saksi berinisial HS mengaku didatangi secara paksa ke rumahnya oleh oknum asisten perusahaan yang mengancam akan memecat anak kandungnya yang masih aktif bekerja di PT TOR Ganda serta memaksa pengosongan rumah dinas jika gugatan hukum senilai puluhan miliar rupiah terkait PHK sepihak tanpa pesangon tidak segera dicabut. 

Pelanggaran hak ekonomi buruh ini juga merambah ke tubuh BUMN, di mana 59 karyawan PTPN II Kebun Melati Deli Serdang diberhentikan sepihak oleh manajemen disertai indikasi korupsi pemotongan dana kompensasi secara tidak transparan oleh oknum petinggi perusahaan. 

Di sektor informal pun tak luput dari pelanggaran yang cukup ekstrim, dimana telah terjadi penyekapan dan perampasan kemerdekaan terhadap dua karyawan Konter ponsel oleh pemiliknya lantaran tuduhan penggelapan yang tak terbukti. Perbuatan itu dilakukan di kediaman pemilik usaha di kawasan Medan Johor. 

Rentetan peristiwa ini melanggar Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) yang dilindungi secara internasional dan ratifikasinya oleh nasional sebagaimana Pasal 6 dan 7 UU No. 11 Tahun 2005 serta Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengenai hak atas pekerjaan yang layak serta kondisi kerja yang adil dan menguntungkan. 

Kedua, isu sindikat Tindak Pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).  Darurat TPPO akibat suburnya operasi sindikat kejahatan transnasional yang mengeksploitasi kemiskinan warga. Kasus inisial SDM (19) menjadi episentrum keji dari sindikat ini, korban didampingi ayahnya mendatangi Polda Sumut menggunakan kursi roda akibat mengalami kecacatan permanen pada tulang pinggang akibat penyiksaan. 

Korban diiming-iming bekerja resmi di kilang Malaysia oleh oknum agen inisial S alias Nino dan calo inisial N, namun paspor orang tuanya ditahan, dan korban justru diperjualbelikan sebagai PRT. Saat bekerja ia mengalami penyekapan, penyiksaan, serta tidak diberi makan selama lima hari berturut sehingga mengalami pusing dan terjatuh dari lantai dua rumah majikannya. Kasus ini semakin pelik karena melibatkan dugaan keterlibatan oknum Imigrasi Belawan dalam penerbitan paspor korban lewat jalur calo. 

Modus operandi TPPO juga terjadi melalui skema pernikahan pesanan (mail-order brides) ke China. Dua perempuan asal Medan berusia 15 (anak) dan 25 tahun yang ditampung secara rahasia di Pontianak oleh jaringan sindikat sebelum akhirnya digerebek oleh warga di sana. Sindikat ini mengikat orang tua korban dengan uang pelicin Rp 5 juta namun menjatuhkan denda kontrak sebesar Rp 20 juta jika perjanjian dibatalkan.

Kejahatan TPPO dengan segala modifikasinya seperti di atas diklasifikasikan sebagai bentuk perbudakan modern (modern slavery) yang melanggar Pasal 8 ICCPR (Hak Sipol) yang melarang perbudakan dan kerja paksa, serta hak atas pekerjaan yang dipilih atau diterima secara bebas, serta melindungi hak tersebut dari diskriminasi atau paksaan yang dijamin Pasal 6 ICESCR (Hak Ekosob). 

“Negara dinilai gagal total dalam melakukan pengawasan ketat pada sistem birokrasi publik dan gagal melindungi kelompok rentan miskin dari jerat perdagangan manusia yang telah dilarang keras oleh UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” ucap Tommy.

Ketiga, isu kekerasan dan pembungkaman terhadap Jurnalis. Sepanjang Mei 2026, kebebasan pers di Sumut juga masih mengalami represi dan intimidasi. Wartawan media online inisial SP dijemput paksa seorang oleh dua orang yang salah satunya diduga oknum TNI di sebuah kafe di Jl. Tempuling, Medan Tembung. Berdasarkan rekaman CCTV yang viral di medsos memperlihatkan korban disergap secara sewenang-wenang dan digiring paksa ke dalam mobil. 

Keterangan korban, aksi itu dilakukan oleh oknum TNI tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik yang sedang dilakukan oleh korban. Korban dipaksa membuat video permintaan maaf dan klarifikasi atas pemberitaannya. 

Kasus lain, Polres Tapanuli Utara diduga melakukan pembiaran atas laporan polisi yang dilayangkan oleh jurnalis inisial JP atas dugaan pengeroyokan oleh orang tak dikenal yang diduga berkaitan dengan kerja-kerjanya. Menurutnya kasus berjalan mandek selama dua bulan tanpa kepastian hukum ataupun penetapan tersangka oleh penyidik. 

Peristiwa kekerasan, penjemputan paksa, serta dugaan pembiaran terhadap jurnalis sebagaimana merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Hak Sipil dan Politik, khususnya hak atas kebebasan berpendapat dan pers, serta hak mencari serta menyampaikan informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 ICCPR (UU No. 12 Tahun 2005) serta Pasal 28F UUD 1945. 

Keempat, isu hambatan akses keadilan (undue delay, kriminalisasi, dan impunitas hukum). 

Sepanjang Mei 2026, para pencari keadilan di Sumut dihadapkan pada penundaan yang berlarut, bahkan dikriminalisasi (lapor balik), hingga tindakan intimidasi dari aparat itu sendiri. 

Seorang advokat inisial HGH yang mendampingi korban pelecehan seksual inisial IAS (22), HGH justru dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik oleh dua oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan (yang dilaporkan), Briptu AP dan Briptu MIR, karena tidak terima atas pernyataan HGH yang mengungkapkan bahwa keduanya diduga mengetahui dan membiarkan aksi dugaan pelecehan terhadap Kliennya (IAS) saat diperiksa oleh Brigadir SDS. 

“Upaya kriminalisasi terhadap advokat yang dalam rangka menjalankan profesinya ini bertentangan dengan hak imunitas profesi advokat dalam Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan dapat dikategorikan sebagai taktik intimidasi hukum gugatan balik (SLAPP) untuk membungkam Advokat sebagai Pembela HAM,” ucapnya. 

Dugaan undue delay perkara oleh kepolisian dialami oleh inisial SES sebagai korban penandatanganan palsu terkait dokumen ahli waris tanah. Laporannya mandek tanpa kejelasan hampir lima tahun di Polda Sumut. Perilaku ini bertentangan dengan hak atas perlindungan hukum yang sama (equality before The law), hak atas penyelesaian perkara tanpa penundaan berlarut, serta hak atas pemulihan hukum yang efektif (right to an effective remedy) sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 dan Pasal 14 ICCPR, serta Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Puncak dari pudarnya rasa keadilan hukum di bulan ini dipertegas oleh putusan Pengadilan Tinggi Militer I Medan yang menguatkan vonis ringan hanya 10 bulan penjara tanpa pemecatan terhadap Sertu Rp atas penyiksaan brutal yang mengakibatkan seorang pelajar inisial MHS (15) tewas mengenaskan di Kab. Deli Serdang. 

Kelima, isu kekerasan dan pelanggaran hak perempuan dan anak. Salah satu tindakan yang memprihatinkan dan menuai kecaman adalah penahanan terhadap seorang ibu menyusui inisial IR (34) terkait persangkaan tindak pidana penipuan terhadapnya. IR ditahan oleh Polrestabes Medan dengan membawa dua anaknya yang masih balita (4 tahun dan yang masih 6 bulan) ke dalam sel tahanan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 9 ICCPR dan Pasal 28G UUD 1945 mengenai larangan penahanan sewenang-wenang.

Ketidakadilan bagi perempuan juga terjadi saat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara janggal oleh penyidik Polrestabes Medan atas kasus dugaan berbasis gender (KDRT) yang dialami oleh inisial M yang menggantung selama dua tahun, padahal terlapor sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan. Kejanggalan penghentian kasus ini dinilai merampas hak perempuan atas perlindungan hukum yang setara serta akses terhadap keadilan substantif (fair trial)  sebagaimana diatur Pasal 14 ICCPR.

Kekerasan seksual yang sadis menimpa seorang perempuan inisial SN (20) di Kota Padangsidimpuan yang dicekik, dianiaya, dan diperkosa hingga tak sadarkan diri di sebuah gang sepi oleh pelaku yang merupakan rekannya yang berpura-pura meminta tumpangan sepeda motor sebelum akhirnya melakukan tindakan keji itu dan juga merampas harta benda korban (sepeda motor, ponsel, dan lainnya).