Selasa, 14 Juli 2026

            

Berita

Energi Listrik Indonesia dalam Jebakan Carbon Lock-in

Ambisi dekarbonisasi sistem ketenagalistrikan Indonesia hadapi tantangan besar karena masih mengandalkan energi fosil.

Selasa, 14 Juli 2026
Seorang warga melakukan aktivitas di halaman rumahnya, yang langsung berbatasan dengan PLTU Ombilin di Desa Sijantang Koto, Talawi, Sawahlunto, Sumatra Barat. Dok. LBH Padang
Seorang warga melakukan aktivitas di halaman rumahnya, yang langsung berbatasan dengan PLTU Ombilin di Desa Sijantang Koto, Talawi, Sawahlunto, Sumatra Barat. Dok. LBH Padang

BETAHITA.ID - Pemerintah dinilai akan menghadapi kesulitan dalam mencapai target penurunan emisi dan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya skala besar. Hal ini karena infrastruktur dan tata kelola sistem ketenagalistrikan nasional masih mengandalkan bahan bakar fosil. 

Indonesia saat ini mengalami carbon lock-in. Artinya, tata kelola sistem, ekonomi, dan kebijakan ketenagalistrikan masih didesain untuk melanggengkan penggunaan bahan bakar fosil seperti batu bara dan gas, meskipun teknologi energi terbarukan kini jauh lebih kompetitif, menurut laporan terbaru dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) dengan Greenpeace Indonesia.

Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjutak mengatakan, saat ini Indonesia memiliki target ambisius untuk memangkas emisi gas rumah kaca sebesar sebesar 5,42–18,24% dibanding skenario dasar pada 2030. Sementara itu megaproyek PLTS 100 gigawatt akan dimulai tahun ini. 

“Program PLTS 100 GW yang dimulai tahun 2026 ini berisiko besar menjadi sekadar proyek seremonial yang sia-sia jika jaringan transmisi kita masih dikunci oleh kepentingan pembangkit fosil,” kata Leonard, Kamis, 9 Juli 2026. 

“Tanpa reformasi tata kelola yang radikal—mulai dari transparansi pemodelan hingga penerapan skema power wheeling—investasi hijau apa pun hanya akan menjadi tempelan di dalam sistem ketenagalistrikan yang masih kotor dan kaku,” ujarnya. 

Leonard mengatakan, ada kontradiksi dalam perencanaan energi pemerintah. Pada 2034, misalnya, energi terbarukan ditargetkan mencapai 29,7–34,3 persen.  Namun dokumen rencana usaha penyediaan tenaga listrik 2025-2034 memuat rencana penambahan kapasitas pembangkit gas sebesar 10,3 GW. 

Pasokan listrik dari pembangkit batu bara juga diproyeksikan masih dominan, sebesar 46,8 persen hingga 2034. Ketimpangan ini juga diperparah oleh realisasi bauran energi terbarukan yang jauh dari target, yakni 16 persen dari 23 persen pada tahun lalu. 

Kepala Kajian Ekonomi Hijau dan Iklim LPEM UI Alin Halimatussadiah mengatakan, target kapasitas energi terbarukan sebesar 50,5 GW pada 2034 akan mundur delapan tahun jika laju pertumbuhan rata-ratanya stagnan seperti pada periode 2015-2024. 

“Menunda usaha untuk mencapai target energi terbarukan tidak hanya menggeser beban pekerjaan yang harus dilakukan ke generasi selanjutnya, tetapi juga meningkatkan risiko bahwa mereka akan gagal dicapai,” kata Alin. 

“Selama sistem ketenagalistrikan Indonesia masih terkunci dengan bahan bakar fosil, akan sulit untuk mempercepat pertumbuhan energi terbarukan untuk mencapai target bauran yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

Menurut Alin, hasil pemodelan sensitivitas dalam laporan tersebut menunjukkan carbon lock-in bukanlah hambatan teknis yang mustahil diurai, melainkan buah dari pilihan kebijakan. 

“Sebagai contoh, jika pemerintah mampu mereformasi tata kelola keuangan dan menekan biaya pendanaan permbangkit tenaga surya PLTS dari 10 persen ke 5 persen, maka kebutuhan terhadap pembangkit listrik gas dapat langsung dipangkas sebesar 24,8 persen,” katanya. 

Laporan tersebut juga mengidentifikasi empat mekanisme utama yang saling mengunci sistem ketenagalistrikan Indonesia pada ketergantungan fosil: harga batu bara dipatok terlalu murah, yang mengabaikan biaya eksternal emisi, pengadaan energi terbarukan yang lambat, perjanjian jual beli listrik jangka panjang yang kaku dan memaksa PLN untuk terus menyerap listrik dari pembangkit energi fosil, serta keterbatasan jaringan transmisi dan penyimpanan untuk energi terbarukan. 

Para penulis laporan merekomendasikan agar pemerintah segera mengambil langkah strategis. Di antaranya, transparansi parameter pemodelan, mendesain ulang kontrak jual beli listrik yang pro-energi terbarukan, hingga mempercepat keterlibatan swasta dalam pembangunan transmisi melalui regulasi seperti skema power wheeling

“Tanpa reformasi ini, transisi energi bersih Indonesia hanya akan berjalan di tempat,” kata Leonard.