Berita
Pemerintah Diminta Terus Dukung Insentif Kendaraan Listrik
Kendaraan listrik dinilai sebagai teknologi yang paling dapat menurunkan emisi dan meringankan beban fiskal dari ketergantungan impor BBM.
Senin, 27 Juli 2026

BETAHITA.ID - Koalisi organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam JustEV Coalition mendesak transparansi dan tanggung jawab industri otomotif untuk mendorong upaya elektrifikasi kendaraan, di tengah perubahan aturan pajak kendaraan listrik di Indonesia.
Aturan terbaru pajak kendaraan listrik atau EV diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Berlaku sejak 1 April 2026, aturan ini mengubah status kendaraan listrik dari sebelumnya bebas pajak menjadi objek pajak kendaraan bermotor atau PKB serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dengan besaran ditentukan pemerintah daerah masing-masing.
Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien mengatakan, aturan tersebut tidak lagi memberi kerangka pembebasan otomatis yang sama secara nasional dan membuka ruang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menentukan perlakuan PKB dan BBNKB. Perubahan tersebut tidak berarti seluruh EV otomatis dikenai pajak, tetapi dapat menghasilkan perlakuan yang berbeda antarprovinsi.
Di sisi lain, harga minyak global kembali naik. “Setiap kebijakan otomotif juga merupakan kebijakan energi. Selama kendaraan baru terus bergantung pada bensin, APBN dan masyarakat akan tetap menanggung risiko gejolak harga minyak,” kata Andi dalam diskusi media, Jumat, 24 Juli 2026.
Andi mengatakan, kebijakan pemerintah harus mendukung teknologi yang paling dapat mengurangi emisi dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Dia menilai saat ini pemerintah cenderung mendorong penggunaan kendaraan hibrida yang masih menghasilkan emisi.
Temuan InfluenceMap Juni lalu juga menemukan keterlibatan industri otomotif dalam kebijakan dekarbonisasi di sejumlah negara berkembang. Kajian ini mendokumentasikan promosi pendekatan multi-pathway, kendaraan hibrida, dan bahan bakar alternatif dalam perdebatan kebijakan Indonesia sejak 2023 hingga 2025.
“Netral terhadap produsen tidak boleh berarti netral terhadap dampak yang dihasilkan. Semua perusahaan boleh bersaing, tetapi uang publik harus digunakan untuk mendukung teknologi yang paling jelas mengurangi BBM, emisi, dan risiko fiskal. Pemberian insentif kepada semua jenis kendaraan termasuk ICE-Powered dan hybrid adalah logika keliru dan jauh dari tujuan awal kebijakan insentif tersebut berlaku,” kata Andi.
Analis Indonesia di InfluenceMap Muhammad Risky mengatakan, kendaraan hibrida terbukti dapat menghemat BBM dibandingkan kendaraan bensin biasa dan dapat membantu masa transisi. Namun, kendaraan tersebut tetap memakai minyak sepanjang masa pakainya.
“Ketergantungan Indonesia pada impor bahan bakar membuat dekarbonisasi sektor transportasi dan ketahanan energi menjadi dua isu yang tidak dapat dipisahkan,” katanya.
International Energy Agency dalam Global EV Outlook 2026 menyatakan mobil listrik berbasis baterai menghasilkan emisi siklus hidup lebih rendah daripada mobil bensin dan hibrida non-plug-in. Laporan ini juga memperkirakan armada EV global telah menghindari konsumsi sekitar 1,7 juta barel minyak per hari pada 2025, setara dengan total permintaan minyak Indonesia pada tahun yang sama. Pengurangan tersebut paling besar terjadi di negara yang telah menerapkan standar konsumsi BBM, standar CO₂, atau kebijakan penjualan kendaraan rendah emisi.
“Semua produsen harus diuji dengan angka yang sama: berapa emisinya sepanjang umur kendaraan, berapa banyak BBM yang dapat dihemat, berapa harganya, dan seberapa besar investasinya di Indonesia,” kata Vice Chairman of Public Relations and Education, (PERIKLINDO) Achmad Rofiqi.
Menurut Rofiqi, aturan yang jelas akan membuka kesempatan yang sama bagi produsen dari negara mana pun.
“Produsen yang mampu menyediakan kendaraan lebih bersih, efisien, dan terjangkau seharusnya mendapat sinyal kebijakan yang lebih kuat,” katanya.
International Council on Clean Transportation (ICCT) menilai Indonesia belum memiliki regulasi sisi pasokan yang memastikan dekarbonisasi kendaraan baru. ICCT mengkaji dua pilihan utama, yaitu standar konsumsi bahan bakar dan kewajiban penjualan EV. Standar konsumsi bahan bakar membatasi rata-rata konsumsi BBM kendaraan baru yang dijual produsen. Kewajiban penjualan EV mengharuskan produsen menjual persentase minimum kendaraan listrik.
“Masalah utama upaya dekarbonisasi transportasi di Indonesia bukan kurangnya insentif maupun dukungan publik, melainkan kurangnya kewajiban. Selama produsen tidak diberi target penjualan EV yang jelas, biaya transisi akan terus dilemparkan kepada APBN, konsumen, dan insentif jangka pendek,” kata peneliti ICCT Tenny Kristiana.
JustEV Coalition meminta pemerintah untuk segera membuat peta jalan peningkatan adopsi EV dan pengurangan kendaraan berbahan bakar fosil secara bertahap dengan target yang jelas melalui regulasi mandat penjualan kendaraan listrik.
Pemerintah juga diminta membatasi dukungan bagi kendaraan berbahan bakar fosil hanya untuk masa tertentu dan berdasarkan bukti pengurangan BBM, emisi, harga, serta manfaat industri.




