Berita
Inpres Karhutla Prabowo Dinilai Tumpul pada Korporasi
Masyarakat sipil menganggap Inpres Karhutla Presiden Prabowo nihil membatasi operasi industri ekstraktif di lahan gambut.
Sabtu, 12 September 2026

BETAHITA.ID - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden No 11 Tahun 2026 Tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Namun masyarakat sipil menganggap aturan ini justru nihil membatasi dan menyisakan celah besar bagi industri ekstraktif di lahan gambut.
Pada penghujung Agustus 2026, Presiden Prabowo mengeluarkan Inpres Penegakan larangan Karhuta setelah kebakaran kian merajalela pada Juli-Agustus 2026. Peraturan ini berisi instruksi kepada kementerian/ lembaga, gubernur, dan bupati/ walikota untuk menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta membakar hutan.
Namun aturan ini menuai kritik karena dinilai tidak memiliki strategi mitigasi dan masih memberikan ruang lebar bagi industri ekstraktif untuk membabat kawasan gambut. Social Research and Policy Analyst Pantau Gambut, Abil Salsabila, menyebutkan Inpres No 11/2026 justru menambah runyam degradasi ekosistem gambut. Padahal kerusakan lahan gambut berkontribusi besar bagi karhutla pada musim El-Nino.
Ia menyebutkan inpres tersebut cenderung reaktif dan menunjukkan pemerintah tidak memiliki strategi mitigasi yang ajeg dalam membenahi kerusakan ekosistem gambut. Aturan itu tegas membatasi penerapan pembukaan lahan dengan kearifan lokal alih-alih mendorong evaluasi perizinan berusaha yang ada di atas ekosistem gambut.
“Padahal, karhutla yang masif justru terjadi karena adanya proses pengeringan lahan gambut yang dilakukan secara berkepanjangan dan dalam skala besar, khususnya melalui kanalisasi. Dengan demikian seharusnya menjadi urgensi juga untuk mengevaluasi perizinan tersebut, terutama yang terdapat temuan kebakaran berulang,” ucapnya ketika berbincang pada Jumat (11/9/2026).
Jika dibandingkan dengan dua inpres sebelumnya pasca karhutla besar 2015 dan 2019, Inpres No 11 Tahun 2026 ini kabur dan tidak dapat menentukan jangka waktu penyelesaian karhutla. Dua inpres sebelumnya adalah Inpres 11 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan dan Inpres No 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Karhutla.
Selain itu kehadiran inpres karhutla terbaru ini tidak dibarengi dengan penguatan anggaran pada sektor pemadaman karhutla. Abil menyebutkan anggaran BNPB 2026 hanya Rp 491 miliar, jauh lebih rendah dari anggaran 2024 yang mencapai Rp 4,9 triliun.
Sedangkan pada inpres tersebut juga hanya mengatur alokasi anggaran oleh Kepala Daerah untuk penyediaan sarpras pembukaan lahan tanpa membakar, bukan dalam konteks penanggulangan karhutla yang lebih luas, ucapnya.
Senada dengan Abil, Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebutkan inkonsistensi inpres ini untuk melindungi gambut yang penting dalam pengendalian karhutla. Banyak regulasi pemerintah masih mengizinkan pemanfaatan gambut untuk industri ekstraktif, termasuk perkebunan kelapa sawit skala industri.
Ketika Inpres ini terbit, regulasi yang memuluskan pemanfaatan gambut untuk perkebunan kelapa sawit skala besar masih terus berlaku, salah satunya adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/permentan/pl.110/2/2009 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit.
“Ketika ada instruksi soal penegakan larangan pembakaran hutan tapi di sisi lain pintu untuk mengeksploitasi gambut tetap dibuka, kan sama saja ini. Yang siuntungkan adalah industri perkebunan skala besar, dan dampak operasi mereka juga sangat besar di kawasan-kawasan gambut,” ujarnya.




