Berita
Pemerintah Tak Serius, Karhutla pun Menjadi
Dalam penanganan karhutla, pemerintah harus memperkuat upaya preventif dengan mempertimbangkan masukan dan rekomendasi dari para ahli serta praktisi
Jumat, 11 September 2026

BETAHITA.ID - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih belum serius hadir dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang terjadi di Indonesia. Salah satu alasannya, karena pemerintah gagal melakukan mitigasi bencana karhutla yang sebetulnya sudah terprediksi dan dapat dicegah. Demikian menurut Koalisi Inisiatif Solidaritas Publik Anti-asap (ISPA).
Koalisi menyebut, ketidakseriusan pemerintah ini menempatkan warga dalam bahaya akibat paparan asap, memperbesar kasus infeksi saluran pernapasan akut, mengganggu pelayanan kesehatan, memperburuk kondisi kelompok rentan, serta makin memusnahkan satwa, keragaman hayati hutan beserta isinya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), hingga pekan ketiga Agustus 2026, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Kalteng telah mencapai 72.431 kasus, dengan jumlah terbanyak tercatat di Kota Palangka Raya, yang diduga merupakan dampak dari Karhutla.
Adapun menurut data Kementerian Kesehatan, hanya dalam kurun waktu Juni-Agustus, tercatat 50.891 kasus ISPA secara kumulatif terlaporkan dari tujuh provinsi. Situasi ini merupakan contoh bahwa situasi sudah genting dan tidak dapat dianggap sepele.
Terhadap kondisi tersebut, Koalisi berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dalam menangani persoalan tersebut dengan mengerahkan keterlibatan seluruh pihak. Sekaligus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, khususnya peralatan pemadaman serta alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi para petugas pemadam di lapangan.
Tak hanya langkah penanganan, menurut Koalisi, pemerintah juga perlu memperkuat upaya preventif dengan mempertimbangkan masukan dan rekomendasi dari para ahli serta praktisi di bidang terkait. Penetapan status tanggap darurat hendaknya tidak sekadar menjadi langkah administratif untuk mengubah status, tetapi harus diikuti dengan strategi penanganan yang tepat, terukur, cepat, dan akurat guna melindungi masyarakat serta meminimalkan dampak Karhutla terhadap kesehatan dan lingkungan hidup.
Chief of Policy, Advocacy, and Campaign CISDI, Fachrial Kautsar, salah satu anggota Koalisi ISPA, mengatakan dampak Karhutla paling besar dirasakan kelompok yang paling rentan, yaitu anak-anak, ibu hamil, lansia, serta orang-orang yang sudah memiliki masalah kesehatan. Asap Karhutla sangat berbahaya karena memiliki lebih dari satu jenis polusi.
Kandungannya merupakan campuran bahan kimia yang terus berubah, tergantung pada apa yang terbakar. Karhutla juga menyebabkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, khususnya di daerah perdesaan dan pedalaman, terhambat.
Studi tentang dampak karhutla di Sumatera dan Kalimantan yang terbit pada 2022 menyebutkan bahwa kebakaran lahan gambut menyebabkan rata-rata 635 ribu kasus asma parah pada anak dan 2.900 kematian bayi per tahun.
Sementara warga yang berkutat dengan dampak langsung dari paparan asap, akses layanan kesehatan juga terganggu yang menyebabkan tertundanya akses ke layanan kesehatan atau “forgone care”. Layanan dasar rutin bagi ibu hamil, balita, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta (komorbid) tidak bisa dilakukan akibat terkendalanya mobilitas dan gangguan terhadap fasilitas kesehatan.
Menurut Fachrial, data kesehatan yang ada saat ini bisa saja under-reported, dan semakin lambat penanganannya oleh pemerintah, sehingga korban yang berjatuhan akan semakin banyak.
"Situasi berlarut dan penanganan dampak karhutla yang kurang tanggap hanya akan menempatkan kelompok masyarakat seperti ibu hamil, balita, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta menjadi semakin rentan,” ujar Fachrial.
Industri ekstraktif harus tanggung jawab
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Belgis Habiba, mengatakan terjadinya kembali karhutla gambut dan meluasnya kabut asap membuktikan kegagalan pemerintah Indonesia memitigasi bencana yang sebenarnya bisa diprediksi dan dicegah. Setelah Karhutla dan kabut asap terjadi, langkah penanganan yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto pun tak cukup untuk meringankan beban masyarakat terdampak asap.
Presiden, sambung Belgis, dalam rapat dua hari lalu bilang bahwa kedepannya perlu ada lebih banyak helikopter, pompa air, drone, hingga zat-zat untuk operasi modifikasi cuaca, tetapi absen menyinggung penanganan kabut asap. Padahal dampak kabut asap sudah sangat meluas, bukan cuma menyesakkan masyarakat di tujuh provinsi, tetapi juga melintasi batas negara.
"Akun official Upin Ipin pun bicara dampak jerebu, dan banyak kritik serupa dari warga negara tetangga,” kata Belgis Habiba.
Analisis Greenpeace menemukan, dalam kurun 8 Agustus-6 September, ada 2.982 titik sumber asap yang tersebar di tujuh provinsi. Titik sumber asap terbanyak ada di Kalimantan Barat (895 titik), Kalteng (711 titik), dan Papua Selatan (667 titik). Sebagian besar titik sumber asap di Papua Selatan terdeteksi di area proyek strategis nasional (PSN), termasuk di jalan sepanjang 135 km dari Wanam-Muting yang sedang digugat Masyarakat Adat Malind di PTUN Jayapura.
Temuan lainnya yakni titik sumber asap yang berada di lanskap gambut, baik gambut yang pernah direstorasi, yang dibebani konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hingga perkebunan sawit, maupun lanskap gambut yang merupakan kawasan konservasi.
Belgis bilang, hal tersebut mengindikasikan ada yang keliru dalam tata kelola lahan gambut di Indonesia. Selain dampak asap yang menyesakkan warga, karhutla gambut yang berulang terjadi hanya akan memperparah kehilangan keanekaragaman hayati dan krisis iklim.
"Lanskap gambut alami sebenarnya menyimpan karbon dalam jumlah besar, sehingga kebakaran lahan gambut juga memicu pelepasan emisi karbon yang sangat masif,” ujar Belgis.
Data Auriga Nusantara mencatat bahwa kebakaran di Indonesia sudah berlangsung sejak semester pertama 2026 dengan luasan sudah mencapai 178.232 hektare. Luasan areal ini menyamai 3 kali luas Singapura, bahkan saat kekeringan panjang akibat El-Nino belum mencapai puncaknya.
Kekhawatiran ini bukan tak berdasar, analisis Auriga Nusantara terhadap bulan api di Indonesia sepanjang 25 tahun, kecenderungan bulan api dimulai pada Agustus hingga November, sehingga periode ini menjadi sangat krusial untuk diantisipasi.
“Pada 2026, lonjakan kebakaran telah dimulai pada bulan Juni 2026, tercatat peningkatan luas kebakaran sebanyak 173% dibandingkan bulan Mei. Hal ini mengindikasikan bulan api di Indonesia telah maju, tak lagi dimulai di Agustus," kata Vicky Suryono, juru kampanye Auriga Nusantara.
Vicky menyebut, semakin panjang bulan api, semakin besar pula dampak yang akan terjadi. Hingga Juni 2026, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Papua Selatan, menjadi tiga provinsi paling luas terbakar di Indonesia. Secara berturut, masing-masing luasnya yakni 26 ribu hektare, 25 ribu hektare, dan 15 ribu hektare.
"Meski selama ini media hanya berfokus pada wilayah Kalimantan, daerah lain juga turut mengalami kebakaran dan perlu diperhatikan lebih lanjut,” kata Vicky.
Tak hanya itu, lanjut Vicky, konsesi ekstraktif bertanggungjawab atas 36 ribu hektare hutan dan lahan yang terbakar. Kebakaran tersebut berada dalam 2.638 wilayah izin usaha, dengan rincian sawit 16.816 hektare, tambang 9.538 hektare, kebun kayu 5.997 hektare, dan konsesi HPH/logging 3.753 hektare.
Habitat satwa ikonik turut jadi korban, data mencatat seluas 11 ribu hektare area terbakar berada di habitat satwa ikonik. Secara rinci di habitat harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) 3,9 ribu hektare, orangutan 3,4 ribu hektare, badak 2,5 ribu hektare, dan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) ,6 ribu hektare.
Karhutla yang terjadi tahun ini bukan bencana musiman, bukan pula peristiwa yang terjadi di ruang tak bertuan. Catatan Trend Asia, enam dari sepuluh titik panas high confidence sepanjang 1 Januari hingga 13 Agustus 2026 terdeteksi berada di dalam wilayah konsesi perkebunan sawit, pertambangan, dan kehutanan.
Herdanang Ahmad Fauzan dari Trend Asia, mengatakan bahwa selama ini kebakaran hutan dan lahan diurus sebagai perkara penegakan hukum, namun sisi hilir yang menikmati hasilnya tidak pernah benar-benar tersentuh. Karenanya, Trend Asia mendesak pemerintah untuk melakukan tindakan nyata.
Rekam jejak para pemegang konsesi harus tercatat dan menjadi syarat izin usaha dan ekspor. Perusahaan yang tidak bisa menjaga wilayah konsesinya dari kebakaran berulang tidak boleh tetap lancar mengeruk dan mengapalkan komoditasnya.
Herdanang menilai permasalahan tersebut harus dibawa ke meja-meja negara tujuan ekspor. Setiap pihak yang menyerap nilai dan menikmati keuntungan komoditas dari lanskap yang asapnya masuk ke paru-paru warga Indonesia, wajib mendapat sanksi tegas.
"Perusahaan yang mengeruk komoditas dari Indonesia harus turut bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul dan tidak menganggap ini sekadar urusan domestik Indonesia,” tutur Herdanang.
Penegakan hukum karhutla tak pernah sentuh aktor besar
Koalisi menganggap karhutla merupakan bentuk kejahatan HAM kerah putih yang bekerja melalui kebijakan, penguasaan anggaran, relasi kekuasaan, pembiaran dan pelemahan penegakan hukum. Pertama, ketika risiko bencana yang sangat tinggi, negara justru mengurangi kemampuan mencegah dan merespon bencana.
Anggaran bencana tiap tahun menurun dan pada 2026 hanya berkisar Rp700-an miliar. Terjadi anomali dengan data BNPB menunjukkan risiko bencana Indonesia tetap tinggi dalam 5 tahun terakhir, sekitar 5 ribuan bencana tiap tahun dan terus meningkat. Dampaknya tidak kecil, 540 orang meninggal, 63 hilang, 11.531 luka/sakit, dan 8,1 juta jiwa menderita atau mengungsi.
Kedua, tanggung jawab penanganan didorong kepada pemerintah daerah, sementara kapasitas fiskal daerah tertekan oleh berkurangnya transfer dan sumber pendapatan. Negara membuat daerah tidak berdaya menghadapi bencana, tetapi masyarakat yang membayar harga sosial, kesehatan dan kemanusiaannya.
"Pada saat yang sama, belanja negara untuk proyek-proyek prioritas pemerintah tetap berjalan,” ujar Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Edy melanjutkan, permasalahan besar lainnya dalam penegakan hukum karhutla yakni revisi UU P3H dalam UU Cipta Kerja mengutamakan sanksi administratif dan penegakan hukum hanya menjerat pelaku lapangan, sementara korporasi pengendali dan penerima keuntungan, serta pejabat yang lalai mengawasi tidak disentuh, maka terbentuklah impunitas struktural.
Sepanjang 2026, data kasus hukum terhadap kasus Karhutla di lima provinsi Kalimantan sebanyak 16, terdiri dari 7 administratif dan 9 pidana. Dalam kasus-kasus tersebut melibatkan sekitar 61 pelaku, yang terdiri dari 22 perusahaan dan 39 individu, atau 35% perusahaan dan 65% individu.
Edy mengatakan, penegakan hukum karhutla sering kali hanya mencari kambing hitam, dalam kasus individu misalnya, pemerintah malah menjerat masyarakat seperti petani atau masyarakat adat, tapi tidak pernah ada aktor besar yang tersentuh.
"Dalam kasus korporasi, biasanya yang dijerat justru korporasi yang tidak terkait dengan konsesi tersebut atau bukan penerima manfaat yang sebenarnya dari area yang berada di titik api tersebut,” kata Edy.
Koalisi berpendapat, penegakan hukum di Kalimantan tidak boleh terus bekerja dari bawah tapi melakukan upaya penegakan hukum paralel. Negara harus membalik arah penegakan hukum, mulai dari pemodal, korporasi penerima manfaat, rantai pasok, izin, dan pejabat yang membiarkan kejahatan berlangsung.
Lemahnya penegakan hukum terhadap aktor penyebab Karhutla dan kasus yang terjadi saat ini, harus segera memantik pemerintah meninjau kembali ketentuan pidana dalam KUHP yang memiliki potensi melemahkan penegakan hukum pidana terkait Karhutla. Pasal tersebut terutama Pasal 46 dan Pasal 613(3) KUHP.
“PHLI juga mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa pemulihan lingkungan secara komprehensif, bukan perolehan pendapatan negara, adalah tujuan dari penegakan hukum," kata Andri Gunawan Wibisana dari Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI).
Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia ini berharap, masyarakat yang menjadi korban kabut asap dan kebakaran untuk lebih aktif lagi melakukan upaya hukum terhadap korporasi dalam pencarian kompensasi kerugian masyarakat. Untuk hal terakhir ini, pengadilan diharapkan betul-betul menerapkan hukum terkait tanggung jawab perdata dengan baik, sesuai dengan UUPPLH maupun Perma No. 1/2023.
"Tidak boleh lagi pengadilan tidak menerima gugatan (NO) dengan alasan yang dicari-cari, bahkan bertentangan dengan hukum,” tutur Prof Andri.
Terhadap kondisi ini Koalisi ISPA menuntut:
- Pemerintah segera mengambil langkah serius dan menyeluruh dalam menangani karhutla dan kabut asap di seluruh wilayah di Indonesia.
- Pemerintah segera menghukum korporasi yang konsesinya terbakar, apalagi terbakar berulang kali, bukan menyasar petani-petani atau peladang-peladang lokal.
- Pemerintah segera menghentikan pemberian izin beroperasi korporasi atau perusahaan-perusahaan di kawasan hutan dan menghentikan alih fungsi lahan gambut.
- Pemerintah segera mencabut izin perusahaan-perusahaan pembakar hutan berdasarkan bukti awal yang ditemukan.
- Pemerintah segera melakukan evaluasi perizinan secara transparan dan menegakkan aturan bidang kehutanan dan lingkungan.




