Kamis, 10 September 2026

            

Berita

Kalah Kasasi, PLN Wajib Buka-bukaan Data Emisi PLTU Batu Bara

PLN memiliki waktu satu bulan untuk membuka sejumlah data terkait PLTU batu bara ke publik.

Kamis, 10 September 2026
Seorang petani memanen padidi sawah dengan menggunakan masker, tak jauh dari PLTU batu bara Indramayu, Sumuradem, Sukra, Indramayu, Jawa Barat. Dok. Candra Ismeth Bey/Trend Asia
Seorang petani memanen padidi sawah dengan menggunakan masker, tak jauh dari PLTU batu bara Indramayu, Sumuradem, Sukra, Indramayu, Jawa Barat. Dok. Candra Ismeth Bey/Trend Asia

BETAHITA.ID - PT Perusahaan Listrik Negara kini wajib membuka data emisi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, menyusul putusan Mahkamah Agung dalam perkara keterbukaan informasi publik melawan sejumlah organisasi masyarakat sipil pegiat lingkungan. 

Sebelumnya Greenpeace Indonesia telah memenangi perkara melawan PT PLN ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2026. Perusahaan pelat merah tersebut kemudian mengajukan kasasi dan gugur. Putusan terbaru ini, yang diputus MA pada 26 Agustus 2026, menjadikan kemenangan Greenpeace Inodnesia berkekuatan hukum tetap.

Sesuai putusan PN Jakarta Selatan, PT PLN wajib membuka sejumlah informasi penting terkait aktivitas PLTU, termasuk peta jalan penerapan standar emisi, laporan pemantauan emisi sebelum dan sesudah 2019, dan dokumen izin dan persetujuan lingkungan terbaru beserta perubahannya. PLN wajib memberikan informasi tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Redaksi telah berupaya menghubungi PT PLN untuk meminta respons atas putusan MA ini. 

“Publik berhak mengetahui cerobong PLTU mana yang mencemari udara mereka. Data emisi juga dapat menjadi dasar untuk memantau dan mengevaluasi sumber pencemar, mengambil langkah penegakan hukum, serta menentukan upaya mitigasi emisi dari sektor energi,” kata Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Yuyun Harmono, 5 September 2026. 

Berbagai riset telah mengungkap dampak PLTU batu bara terhadap kesehatan dan lingkungan. Penelitian pada 2016 memperkirakan polusi PLTU menimbulkan beban keuangan negara dan individu hingga Rp351 triliun per tahun akibat penyakit pernapasan dan hilangnya produktivitas. 

Sementara itu laporan Toxix 20 pada 2025 memperkirakan 156 ribu kematian dini pada 2026-2050 akibat paparan polusi dari 20 pembangkit batu bara paling beracun di Indonesia. 

“Karena itu, masyarakat membutuhkan data yang jelas mengenai sumber dan tingkat emisi setiap PLTU. Data tersebut juga penting bagi pemerintah untuk memantau pencemaran, mengevaluasi kepatuhan pembangkit terhadap standar emisi, dan menentukan langkah penegakan hukum maupun pengurangan emisi,” kata Yuyun. 

Yuyun mengatakan, keterbukaan data emisi juga menjadi bagian penting dari transisi energi. Tanpa data yang dapat diakses publik, masyarakat akan kesulitan mengawasi pencemaran dan menilai apakah pemerintah serta perusahaan pembangkit telah memenuhi kewajibannya.

Kuasa hukum Greenpeace Indonesia dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Airlangga Julio menilai putusan tersebut preseden baik dari MA. 

“PLN sebagai BUMN yang mendapatkan dana dari pemerintah, seharusnya sedari awal menerapkan prinsip maximum access limited exemption, yang menekankan bahwa sebagian besar informasi bersifat terbuka, kecuali yang dinyatakan sebagai informasi rahasia,” kata Airlangga. 

“Sekarang melalui putusan kasasi yang memenangkan publik, kami meminta PLN untuk segera melaksanakan putusan dengan membuka setiap data yang diminta, sebagai bentuk pertanggungjawabannya menggunakan uang negara (publik),” ujarnya.