Berita
Koreksi untuk Menteri Nusron Wahid Soal Masalah Agraria
LPRA adalah desakan rakyat terhadap negara untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Kamis, 10 September 2026

BETAHITA.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid, dianggap keliru dalam memahami persoalan agraria dan hakikat reforma agraria. Anggapan tersebut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan sebagai respons atas pernyataan Menteri Nusron yang mengkritisi perjuangan rakyat melalui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Sebelumnya, dalam peluncuran Politeknik Agraria STPN, Jum’at (4/9/2026) di Yogyakarta, Menteri Nusron mengkritisi KPA dan menganggap LPRA seolah-olah sebagai upaya meminta atau mengambil tanah aset negara, termasuk aset TNI, Polri, BUMN maupun aset negara lainnya.
"Sangat disayangkan, Menteri ATR/BPN yang mengurus masalah agraria dan pertanahan tidak memahami masalah struktural agraria itu sendiri," kata Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA, pada 5 September 2026.
Dewi menjelaskan, LPRA seluas 1,7 juta hektare yang disoal tersebut bukan aksi sepihak rakyat, melainkan upaya rakyat untuk menagih negara menuntaskan tanggung jawabnya untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung akibat perampasan, penggusuran, dan kebijakan penguasaan tanah yang dilakukan secara sepihak baik oleh korporasi swasta dan negara.
Ironisnya, konflik ini justru muncul akibat kekeliruan kebijakan para pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN sendiri yang menerbitkan HGU maupun HGB secara sepihak bagi korporasi di atas tanah-tanah masyarakat.
"Tanah yang diperjuangkan KPA bersama organisasi rakyat (petani, nelayan, masyarakat) di 853 LPRA itu bukanlah aksi meminta tanah kepada negara, namun desakan rakyat terhadap negara untuk menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlangsung selama puluhan tahun," kata Dewi.
Di dalamnya, sambung Dewi, terdapat tanah-tanah yang telah dikuasai dan dikelola rakyat secara turun-temurun, tetapi kemudian dirampas atau diklaim secara sepihak oleh negara, dan kemudian diberikan hak penguasaan kepada korporasi tanpa persetujuan masyarakat. Karena itu, penggunaan diksi “diminta rakyat” dalam menjelaskan penyelesaian konflik agraria merupakan cara pandang yang menyesatkan.
Dewi menegaskan, rakyat tidak sedang meminta kemurahan hati negara, melainkan mendesak negara memulihkan dan mengembalikan hak atas tanah yang telah dirampas, serta membongkar struktur penguasaan agraria yang timpang. Sebagaimana tugas konstitusional pemerintah yang telah diamanatkan konstitusi.
Demikian pula, pernyataan bahwa KPA menginginkan tanah aset TNI, Polri, BUMN, Pertamina, Kementerian Keuangan atau aset negara lainnya menunjukkan ketidakpahaman Menteri ATR/BPN terhadap akar persoalan konflik agraria. Penyelesaian konflik di atas tanah yang tercatat sebagai aset negara bukan berarti rakyat menginginkan aset negara. Justru yang harus diperiksa adalah bagaimana aset-aset tersebut ditetapkan, berasal dari mana tanahnya, dan apakah dalam proses penguasaannya terdapat perampasan atau penghilangan hak masyarakat.
"Reforma agraria hadir untuk mengoreksi ketimpangan dan kesalahan penguasaan tanah yang diwariskan dari kebijakan agraria masa lalu, bukan untuk membagi-bagikan aset negara secara serampangan," ucap Dewi.
KPA, lanjut Dewi, juga mengingatkan Menteri ATR/BPN bahwa perjuangan di 856 LPRA yang mencakup sekitar 1,7 juta hektare dan melibatkan ratusan ribu keluarga bukanlah persoalan administratif pertanahan belaka. Ia merupakan gambaran nyata konflik struktural agraria yang memperhadapkan rakyat dengan negara maupun korporasi, termasuk pada tanah-tanah yang telah diberikan konsesi kepada perusahaan dan kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan.
Dewi bilang, jika Menteri ATR/BPN melihat perjuangan rakyat sebagai aksi sepihak dan reforma agraria sebagai sekadar redistribusi aset negara, maka Menteri Nusron telah gagal memahami persoalan agraria yang sesungguhnya.
"Justru cara pandang semacam inilah yang harus dikoreksi dalam pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR agar reforma agraria benar-benar menjadi jalan pemulihan hak rakyat dan pembenahan struktur agraria yang timpang, sebagaimana mandat UUPA 1960 dan konstitusi," tutur Dewi.




