Berita
Jomplang Anggaran Bencana, MK Didesak Periksa UU APBN
Anggaran BNPB merosot di tengah meningkatnya risiko bencana.
Rabu, 09 September 2026

BETAHITA.ID - Mahkamah Konstitusi didesak untuk segera memeriksa Undang-Undang APBN di tengah meningkatnya risiko bencana dan krisis kesehatan sepanjang 2026. Pasalnya, saat ini terdapat kesenjangan serius antara risiko yang dihadapi masyarakat dan kapasitas fiskal yang disediakan negara.
Koalisi MBG Watch—yang mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026—mengatakan hingga saat ini MK belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan setelah sidang terakhir April lalu.
Pemeriksaan lanjutan ini dinilai krusial. Pasalnya, dalam UU APBN saat ini anggaran sejumlah instansi terkait merosot drastis. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, misalnya, hanya memperoleh anggaran Rp491 miliar, turun 75,62% dibandingkan outlook anggaran 2025 sebesar Rp2,01 triliun. Ini adalah tren penurunan paling tajam selama lima tahun terakhir sejak 2021, yang mencatat anggaran sebesar Rp7,14 triliun.
“Saat kejadian bencana meningkat, anggaran lembaga yang memiliki mandat utama menanggulangi bencana justru turun tajam. Fakta ini menunjukan pemerintah tidak peka membaca risiko dan menentukan prioritas belanja,” kata Muhamad Saleh, peneliti di Center of Economic and Law Studies (Celios) dan kuasa hukum para Koalisi MBG Watch, Senin, 7 September 2026.
Saleh mengatakan, keterbatasan anggaran membuat penanganan bencana bergantung pada realokasi setelah keadaan darurat terjadi. Pola seperti ini membuat negara bekerja secara reaktif dan memindahkan tekanan fiskal kepada pemerintah daerah, padahal kemampuan fiskal antardaerah sangat berbeda.
Menurutnya, perkara yang diajukan memiliki dampak pada kemampuan negara menangani keracunan massal program MBG maupun sejumlah bencana seperti banjir dan longsor Sumatera, kebakaran hutan dan lahan, gempa bumi di NTT, dan erupsi gunung api.
“Perkara kami telah menjalani sidang perbaikan sejak April 2026. Kami juga sudah tiga kali menyurati MK untuk meminta informasi dan kelanjutan pemeriksaan. Sementara itu, tujuh dari sembilan perkara terkait UU APBN 2026 telah diputus. Kami membutuhkan kepastian mengapa perkara MBG Watch belum juga dilanjutkan,” ujarnya
Hingga saat ini kebakaran hutan dan lahan juga terus berlangsung. Studi terbaru memperkirakan total biaya ekonomi dan kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari-Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Angka ini berpotensi lebih tinggi karena belum menghitung kemungkinan potensi kerugian pada puncak karhutla hingga akhir tahun.
“Anggaran BNPB sebesar Rp491 miliar hanya sekitar 0,4 persen dari potensi kerugian karhutla yang mencapai Rp123,1 triliun. Pengurangan anggaran pencegahan mungkin terlihat sebagai penghematan, namun akhirnya juga negara dan masyarakat harus membayar kerugian dan kesehatan yang jauh lebih besar,” kata Saleh.
“APBN memang merupakan wilayah kebijakan fiskal, tetapi bukan ruang yang bebas dari konstitusi. Maka pilihan anggaran berpengaruh langsung terhadap keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat, kebijakan tersebut harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan, dan MK punya ruang disini” ujar Saleh.
Menurut CELIOS, rangkaian bencana dan kasus keracunan MBG memperlihatkan bahwa kerugian konstitusional yang dipersoalkan para pemohon bukan lagi kekhawatiran yang abstrak. Masyarakat telah menanggung biaya kesehatan, kehilangan pendapatan, kerusakan lingkungan, kehilangan aset, dan keterbatasan pelayanan publik.
Saleh mendesak agar MK segera menetapkan jadwal pemeriksaan lanjutan terkait perkara yang diajukan Koalisi MBG Watch. Pasalnya objek yang diuji adalah undang-undang dengan masa berlaku tahunan. Saat ini proses penyusunan APBN 2027 telah berjalan dan terdapat kemungkinan perubahan terhadap UU APBN 2026.
“Sifat tahunan UU APBN tidak boleh membuatnya luput dari pengujian yang efektif. Jika pemeriksaan tertunda sampai objeknya berubah atau berakhir, persoalan yang sama dapat diulang dalam APBN tahun 2027 tanpa pernah memperoleh batas konstitusional yang jelas,” kata Saleh.
“Di tengah bencana dan krisis kesehatan yang terus berlangsung, putusan MK dibutuhkan untuk memastikan APBN benar-benar bekerja sebagai instrumen perlindungan masyarakat,” ujarnya.




