Kamis, 10 September 2026

            

Berita

Koalisi Bentang Seblat Tolak Habitat Gajah Jadi Perhutanan Sosial

Penetapan kawasan Bentang Sebat sebagai wilayah perhutanan sosial mencederai upaya perlindungan habitat gajah sumatera.

Kamis, 10 September 2026
Tampak bekas perambahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Bentang Alam Seblat. Sumber: Koalisi Bentang Seblat.
Tampak bekas perambahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit di Bentang Alam Seblat. Sumber: Koalisi Bentang Seblat.

BETAHITA.ID - Koalisi Bentang Seblat, yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, menolak kawasan Bentang Seblat yang menjadi habitat gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) masuk dalam program perhutanan sosial. Penolakan ini disampaikan Koalisi melalui surat yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhutanan Sosial di Kementerian Kehutanan, Catur Indah Prasetiani, pada 3 September 2026.  

Sebelumnya, anggota Koalisi Bentang Seblat mendapatkan informasi bahwa ada upaya sekelompok pihak untuk menjadikan wilayah ini sebagai area perhutanan sosial. Lebih mirisnya, rencana pengusulan perhutanan sosial di wilayah ini juga direspons oleh salah seorang staf ahli Menteri Kehutanan.

Koalisi menganggap rencana penetapan kawasan Bentang Sebat sebagai wilayah perhutanan sosial mencederai upaya Koalisi Bentang Seblat yang telah menjalankan beberapa aktivitas seperti penguatan komunitas di sekitar hutan, melakukan pengamanan serta menjalankan beberapa tindakan kampanye dan advokasi guna meningkatkan potensi keselamatan Bentang Seblat dan habitatnya sejak 2017. 

Menjadikan Bentang Seblat sebagai target perhutanan sosial juga dinilai sebagai bentuk kamuflase dan memutihkan serta melegalkan pembalakan hutan yang terjadi secara masif di kawasan yang menjadi habitat kunci gajah sumatera itu.

Sejak 2017, Koalisi Bentang Seblat telah menjalankan beberapa aktivitas seperti penguatan komunitas di sekitar hutan, melakukan pengamanan serta menjalankan beberapa tindakan kampanye dan advokasi guna meningkatkan potensi keselamatan Bentang Seblat dan habitatnya. 

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor S.497 tahun 2017 diperbaharui melalui surat Nomor T.365 DLHK tahun 2022 dan kembali diperbaharui melalui surat Nomor E.308 DLHK tahun 2026 telah dibangun Forum Kolaboratif Pengelolaan Kawasan Hidupan Satwa Liar di Bentang Seblat. 

Hingga saat ini program Catalyzing Optimum Management of Natural Heritage for Sustainability of Ecosystem, Resources, and Viability of Endangered Wildlife Species (CONSERVE) juga sedang berjalan di Bentang Seblat. Program ini bertujuan untuk membangun kesepahaman para pihak serta optimalisasi kawasan sebagai habitat satwa dan penyangga kehidupan rakyat di Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko. 

Anggota koalisi Bentang Seblat, Ali Akbar, mengatakan seluruh proses usulan perhutanan sosial untuk wilayah ini akan kontraproduktif dengan rencana pelestarian habitat gajah tersisa di Bentang Seblat. Ia bilang, saat ini ekosistem Bentang Seblat dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, karena dikuasai secara illegal oleh modal para cukong.

“Habitat yang terfragmentasi dan pembunuhan gajah dengan cara diracun menjadi faktor utama penurunan populasi gajah Sumatera di Bentang Seblat,” kata Ali, pada Senin (7/9/2026).

Menurut catatan Koalisi, populasi gajah sumatera di Bentang Seblat hanya tersisa puluhan 25-35 ekor, yang hidup di dua kantong yakni Air Rami dan Air Teramang di Kabupaten Mukomuko. Penyusutan populasi ini juga tidak terlepas dari alih fungsi hutan habitat gajah menjadi kebun sawit. 

Berdasarkan analisis Koalisi Bentang Seblat, dari seluas 80.978 hektare kawasan inti Bentang Seblat, seluas 30.017 hektare telah dirambah menjadi kebun sawit. Kondisi ini diperparah dengan hasil temuan tim Lingkar Inisiatif saat patroli pada Juli 2026 yang menemukan adanya 37 titik perambahan hutan dengan estimasi luasan mencapai lebih dari 200 hektare.

Lalu ada lima titik aktivitas pembalakan liar yang dibuktikan dengan temuan bekas tebangan, sisa potongan kayu, serta kayu olahan. Kemudian ada satu titik pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Air Teramang. Sedikitnya ada 18 pondok peladang baru di lokasi yang sudah ditertibkan yang tersebar di Hutan Produksi Air Teramang, HPT Air Ipuh I, HP Air Rami dan HPT Lebong Kandis.

Direktur Lingkar Inisiatif, Iswadi, menyebut rencana pembentukan perhutanan sosial di Bentang Seblat jelas sangat bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Seblat dan Gajah Kalimantan yang baru saja ditandatangani Presiden.

“Tingginya angka kematian gajah dalam lima tahun terakhir disebabkan oleh perebutan ruang hidup antara satwa dengan manusia, khususnya para perambah hutan. Jika kita benar-benar berkomitmen melindungi kantong habitat gajah terakhir di Bengkulu, tidak boleh lagi ada kerusakan atau pun kematian satwa langka di Bentang Alam Seblat," ucap Iswadi.