Berita
RUU Pangan Baru: Era Sentralisasi Pangan
Peran Bulog dalam RUU Pangan dinilai terlalu luas dan membuka celah bagi ekspansi food estate.
Jumat, 11 September 2026

BETAHITA.ID - Rancangan Undang-Undang Pangan 2026 dinilai berisiko menghasilkan sentralisasi pangan, terutama karena kewenangan yang berpusat pada Badan Urusan Logistik (Bulog), perusahaan pelat merah yang mengurus pasokan pangan Indonesia.
Manajer Advokasi Kebijakan Lingkungan Yayasan Kehati Muhamad Burhanudin mengatakan, draf RUU Pangan yang disusun Komisi IV DPR menempatkan Bulog sebagai badan yang merangkap berbagai fungsi. Di antaranya perumus dan pelaksana kebijakan, pengelola cadangan, penyusun neraca pangan, pengendali harga dan distribusi, pengendali impor-ekspor, pemberi izin impor, serta pengelola dan penguasa data.
Bulog juga akan menjadi operator pengadaan, produksi, pergudangan, dan perdagangan.
“Revitalisasi peran Bulog memang diperlukan sebagai instrumen publik untuk menyerap hasil petani dan nelayan, mengelola cadangan, menjaga stabilitas harga dan distribusi, serta melakukan intervensi ketika pasar gagal. Namun, penguatan Bulog tidak boleh berubah menjadi pemusatan kekuasaan pangan pada satu lembaga,” kata Burhanudin dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
“Masalahnya bukan apakah Bulog perlu diperkuat, tetapi bagaimana Bulog diperkuat. Bulog harus kuat sebagai instrumen negara, bukan menjadi superbody yang sekaligus membuat dan menjalankan kebijakan, menguasai data, mengelola adangan, dan menentukan impor,” ujarnya.
Menurut Burhanudin, tata kelola pangan yang sehat membutuhkan pemisahan tegas antara pembuat kebijakan, regulator, operator, dan pengawas untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan checks and balances.
Jika seluruh peran dan fungsi diserahkan kepada Bulog, Burhanudin mengatakan hal ini dapat memicu potensi konflik kepentingan.
“Ibarat sepakbola, Bulog di sini merangkap wasit sekaligus pemain. Dia menetapkan berapa skor pertandingan, lalu jika gol belum tercipta, dia bisa memutuskan ada hukuman tendangan penalti,” kata Burhanudin.
“Dalam desain seperti ini, Bulog berpotensi berada dalam posisi menentukan sendiri dasar perhitungan pangan, sekaligus mengambil keputusan impor berdasarkan perhitungan yang dia buat sendiri,” ujarnya.
Burhanudin mengatakan, penyusunan neraca pangan dan pemberian izin impor harus dipisahkan dari fungsi operator Bulog, di mana keputusan impor berbasis data yang transparan dan dapat diawasi publik.
Di sisi lain, terdapat ketentuan dalam RUU Pangan yang membuka celah untuk pengembangan pangan berbasis ekspansi kawasan. Pasal 12 ayat (5) huruf f, misalnya, memuat ketentuan yang berbunyi “membangun kawasan sentra produksi pangan”. Menurut Burhanudin, beleid ini dapat menjadi dasar bagi pengembangan kawasan pangan berskala besar atau food estate.
“Pendekatan tersebut perlu dikoreksi agar peningkatan produksi tidak dilakukan dengan mengorbankan hutan, lahan gambut, biodiversitas, sumber air, maupun masyarakat adat,” kata Burhanudin.
Burhanudin mengatakan, RUU tersebut seharusnya menggeser pendekatan dari ekspansi menjadi pengembangan pangan sesuai daya dukung lingkungan, biodiversitas, sumber daya lokal, dan kearifan masyarakat adat dan komunitas lokal.
Syahdan, peran masyarakat adat dan komunitas lokal menjadi penting dalam pengembangan pangan. Namun, RUU Pangan 2026 dinilai belum memberikan ruang partisipasi penuh bagi masyarakat. Pasal 169, misalnya, menggunakan frasa “masyarakat dapat berperan serta”, yang terkesan sebagai formalitas dan tidak mengakui partisipasi tersebut sebagai hak.
“Kehati mengusulkan perubahan menjadi hak untuk berpartisipasi secara bermakna sejak perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi,” kata Manajer Ekosistem Pertanian Yayasan Kehati Puji Sumedi.
RUU juga belum memberikan pengakuan dan hak yang memadai bagi perempuan dan masyarakat adat sebagai aktor penting sistem pangan.
“Padahal, masyarakat adat merupakan penjaga benih, sumber daya genetik, pengetahuan dan pangan lokal, sementara perempuan memainkan peran penting dalam produksi, pengolahan, perdagangan, konsumsi dan pewarisan pengetahuan pangan,” ujar Puji.
“Pertanyaan dalam RUU Pangan tidak boleh berhenti pada berapa banyak pangan yang dapat diproduksi. Pertanyaannya harus bergeser menjadi bagaimana pangan diproduksi tanpa menghancurkan tanah, air, hutan, laut, biodiversitas, dan sumber penghidupan masyarakat,” kata Puji.




