Berita
Gagal di Hutan, Gagal di Tempat Pembuangan Sampah
Saat musim kemarau, gas metana TPA sampah dapat memicu kebakaran yang sulit dipadamkan, karena api membara di lapisan bawah tumpukan sampah
Jumat, 11 September 2026

BETAHITA.ID - Pemerintah mendapat kritik keras lantaran krisis lingkungan yang terjadi belakangan ini semakin serius. Di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti berbagai daerah dan mengancam Kesehatan masyarakat, kebakaran berulang juga terjadi di berbagai tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.
Asap beracun dari kebakaran TPA sampah tersebut memaksa warga menghirup udara tercemar, bahkan mengungsi dari tempat tinggalnya. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), berulangnya peristiwa ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan lingkungan dan keselamatan warga.
Pengampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan, menjelaskan bahwa sepanjang 2026 sedikitnya 15 TPA dilaporkan mengalami kebakaran, di antaranya TPA Telaga Punggur (Batam), TPA Jatiwaringin (Tangerang), TPA Pakusari (Jember), TPA Cipayung (Depok), TPA Sumur Batu (Bekasi), TPA Cikolotok (Purwakarta), TPA Benowo (Surabaya), TPA Dengung (Lebak), TPA Troketon (Klaten), TPA Malabar (Cilacap), TPA Kota Sorong, TPA Ciniru (Kuningan), TPA Nangkaleah (Tasikmalaya), dan TPA Putri Cempo (Solo). Menurut Wakyu, rentetan kejadian ini bukan kebetulan, melainkan gejala dari buruknya tata kelola sampah yang diperparah oleh musim kemarau panjang.
Temuan tersebut sejalan dengan hasil simulasi terbaru Walhi yang menunjukkan bahwa emisi gas metana dari TPA di Indonesia terus meningkat dan berpotensi melonjak hingga dua kali lipat dalam 25 tahun ke depan jika tidak ada perubahan mendasar dalam pengelolaan sampah.
Menggunakan metode First Order Decay (FOD) sesuai Pedoman IPCC 2006 dan data timbulan serta komposisi sampah dari 512 kabupaten/kota periode 2020-2025, WALHI menghitung bahwa emisi metana bersih TPA nasional mencapai sekitar 334.109 ton pada 2025 atau setara 9,02 juta ton CO2e.
“Yang perlu dipahami, kenaikan emisi ini tidak hanya dipengaruhi oleh sampah yang baru masuk ke TPA. Sampah yang telah ditimbun selama bertahun-tahun tetap membusuk dan menghasilkan metana. Ini merupakan ‘utang metana’ yang akan terus dilepaskan ke atmosfer meskipun volume sampah yang masuk berkurang,” ujar Wahyu, pada Kamis (10/9/2026).
Kondisi tersebut, masih kata Wahyu, menjadi semakin mengkhawatirkan karena sebagian besar TPA yang mengalami kebakaran masih menggunakan sistem open dumping. Data Walhi menunjukkan sekitar 60,7 persen atau 312 TPA di Indonesia masih beroperasi dengan metode penumpukan sampah terbuka tanpa pengelolaan gas yang memadai.
Pola ini menciptakan kondisi ideal bagi pembentukan metana dalam jumlah besar, terutama pada tumpukan sampah organik yang membusuk. Saat musim kemarau panjang terjadi, gas tersebut dapat memicu kebakaran yang sulit dipadamkan karena api membara di lapisan bawah tumpukan sampah.
“Artinya, kebakaran TPA yang terjadi sepanjang 2026 kemungkinan bukan yang terakhir. Selama praktik open dumping masih dipertahankan, setiap kemarau panjang akan terus menghadirkan risiko kebakaran serupa, bahkan lebih besar, seiring meningkatnya akumulasi gas metana,” ucap Wahyu.
Selain memperburuk krisis iklim, kebakaran TPA juga menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Asap yang dihasilkan mengandung partikel halus PM2.5 serta berbagai zat berbahaya seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, dioksin, dan furan. Paparan berulang terhadap polutan tersebut dapat menyebabkan gangguan pernapasan akut, meningkatkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), serta memperparah penyakit kronis seperti asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK).
Melihat besarnya risiko tersebut, Walhi mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk segera melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola sampah nasional.
Wahyu bilang, langkah paling penting yang harus dilakukan pemerintah adalah menghentikan aliran sampah organik ke TPA melalui pemilahan dari sumber, pengomposan, dan pengembangan budidaya maggot di tingkat rumah tangga hingga kecamatan. Sebab, sekitar 61 persen emisi metana TPA berasal dari sampah organik yang sebenarnya dapat dicegah sebelum masuk ke tempat pembuangan akhir.
Selain itu, Presiden RI dan KLH/BPLH harus mempercepat transformasi TPA dari sistem open dumping menuju controlled landfill dan secara bertahap ke sanitary landfill, sekaligus mewajibkan pemasangan sistem penangkapan dan pemanfaatan gas metana di seluruh TPA.
Pemerintah juga harus menutup total praktik open dumping sebagaimana diamanatkan UU Nomor 18 Tahun 2008, memperkuat mitigasi kebakaran menjelang puncak kemarau, serta memperluas kewajiban pelaporan data sampah melalui SIPSN. Tanpa upaya tersebut, kebakaran TPA akan terus berulang dan menjadi ancaman yang semakin besar bagi lingkungan, iklim, dan keselamatan rakyat Indonesia.
Pemerintah daerah diminta siaga
Sebelumnya, Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, melakukan kunjungan di lokasi kebakaran TPA Galuga, di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (8/9/2026). Di sana ia ingin memastikan sistem pemantauan kualitas udara di TPA Galuga untuk mengetahui kondisi udara di sekitar lokasi kebakaran. Data hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah penanganan serta memastikan keselamatan masyarakat terdampak.
“KLH akan taruh mobile sistem monitoring kualitas udara disini, sehingga nanti kita tau tingkat kualitas udara disini berada di tingkat apa, agar kepala daerah bisa himbau warga, kemungkinan kita akan taruh monitoring sistem ini hari ini atau besok, agar warga tahu seberapa bahaya area ini,” kata Wamen Diaz, Selasa (8/9/2026).
Kebakaran di TPA Galuga pertama kali teridentifikasi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area lahan perkebunan dan kemudian menyebar ke area TPA. Upaya pemadaman langsung dilakukan, antara lain melalui pembangunan sekat untuk mengendalikan penyebaran api. Hingga saat ini, proses pemadaman dan pendinginan masih terus dilakukan untuk memastikan tidak terdapat titik panas pada lapisan sampah terdalam.
“Semoga (upaya pemadaman) selesai dalam 1-2 hari, tadi kita sudah lihat penanganannya sangat cepat, dari pihak Kota dan juga Kabupaten Bogor, saya apresiasi juga kepada Kadis LH yang sudah membantu menangani kebakaran ini, unsur lain seperti pemadam kebakaran dan TNI AU yang sudah lakukan water bombing 10 sortie, kami apresiasi,” ujar Wamen Diaz.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Wamen Diaz mengimbau para kepala daerah untuk menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
“Kami mohon, KLH sudah mengeluarkan surat edaran untuk kepala daerah dan dinas LH untuk menjabarkan apa saja yang perlu dilakukan pada masa El Niño, supaya kebakaran TPA ini tidak terjadi lagi, sehingga kebakaran tidak menyebar dan menjadi besar dengan cepat,” tutur Wamen Diaz.
Dalam Surat Edaran tersebut, KLH/BPLH meminta kepala daerah dan dinas lingkungan hidup untuk melakukan sejumlah langkah pencegahan kebakaran TPA, antara lain melalui pembasahan secara berkala dan pengawasan TPA melalui patroli. Pelaksanaan langkah-langkah tersebut akan dipantau oleh KLH/BPLH untuk memastikan kepatuhan pemerintah daerah.
“Di SE itu disebutkan bahwa pembasahan harus dilakukan secara berkala dan patroli, KLH nanti akan berkoordinasi dengan semua daerah tidak lagi terjadi kebakaran dan untuk melaporkan tingkat kepatuhannya, ini nanti akan masuk ke sistem kita sehingga KLH bisa monitor daerah mana yang patuh terhadap SE ini,” ucap Wamen Diaz.




