Sabtu, 12 September 2026

            

Berita

Penanganan Karhutla Abaikan Kelompok Rentan

BNPB telah memiliki aturan penanggulangan dampak karhutla yang nklusif.

Sabtu, 12 September 2026
Seorang ibu mendampingi anaknya mendapatkan bantuan oksigen di Kubu Raya. Foto: Victor Fidelis Sentosa / Trend Asia.jpg
Seorang ibu mendampingi anaknya mendapatkan bantuan oksigen di Kubu Raya. Foto: Victor Fidelis Sentosa / Trend Asia.jpg

BETAHITA.ID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini terus meluas di berbagai wilayah, yang berdampak pada lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat. Di sisi lain, kelompok rentan dan marjinal masih dipinggirkan dalam diskursus mengenai dampak karhutla berulang ini. 

Hal ini dialami oleh Syarifah Nurul, seorang penyandang disabilitas tuli dan anggota Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalimantan Barat. Menurutnya, kerentanan kesehatan dan ekonomi yang lebih tinggi dihadapi penyandang disabilitas saat kabut asap terjadi. 

“Ketika asap tebal mengaburkan pandangan, rekan-rekan tuli kehilangan “jendela” untuk memahami situasi sekitar, sesuatu yang bagi orang bisa mendengar masih bisa tertolong oleh suara,” kata Nurul dalam diskusi publik yang digelar secara daring, Kamis, 10 September 2026. 

“Bagi kami, mata adalah jendela untuk melihat dunia. Ketika kabut asap menghalangi pandangan, kami seperti kehilangan arah dan merasa sunyi,” ujarnya. 

Tantangan terbesarnya, kata Nurul, terletak pada akses informasi keselamatan. Selama ini peringatan dini dan evakuasi disampaikan lewat pengeras suara atau siaran televisi tanpa teks berjalan maupun juru bahasa isyarat. 

“Teman tuli sering tidak tahu bahaya sudah dekat, ke mana harus mengungsi, atau kesulitan menjelaskan kondisi sakit akibat asap,” katanya. 

Dia menambahkan, dibutuhkan sistem peringatan dini visual, seperti lampu kilat atau pesan teks darurat, dan posko kesehatan yang ramah disabilitas, agar teman tuli tidak ketinggalan informasi saat krisis terjadi. 

Hingga saat ini karhutla masih terus terjadi. Berdasarkan analisis model area indikatif terbakar (AIT) Madani Berkelanjutan, luas area terbakar di Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2026 mencapai 1,32 juta hektare. 

Model ini mencatat Kalimantan Barat sebagai provinsi dengan luas area terbakar se-Indonesia, mencapai 388.771 hektare, disusul Kalimantan Tengah seluas 245.102 hektare, dan Papua Selatan seluas 149.076 hektare.

Fadli Ahmad Naufal, spesialis GIS Madani Berkelanjutan mengatakan, pemantauan selama periode 1 Januari-31 Agustus 2026 menunjukkan, lebih dari separuh AIT terdeteksi di wilayah izin dan konsesi perusahaan, dengan total luas 675 ribu hektare. 

Kabut asap akibat karhutla ini juga menimbulkan beban ganda bagi perempuan, kata Yuli Suryantika dari Koalisi Perempuan Indonesia. 

“Pekerjaan rumah tangga dan ekonomi yang sudah menumpuk kini bertambah dengan membersihkan abu, mencuci lebih sering, merawat keluarga yang sakit, hingga membeli masker dan obat, sementara pendapatan justru menurun,” kata Yuli.

“Anak-anak pun kehilangan ruang bermain dan belajar akibat gangguan pernapasan serta ketimpangan akses pembelajaran daring darurat,” ujarnya. 

Di sisi lain, perempuan juga terlibat aktif dalam penanganan dan pemadaman karhutla. Yuli mencontohkan, di Kabupaten Ketapang terdapat lebih dari 140 perempuan di 10 desa tergabung dalam komunitas bernama The Power of Mama. Komunitas ini bergerak dalam kegiatan patroli hutan, pencegahan, dan edukasi karhutla. 

“Karena itu perempuan yang selalu di garis depan dalam hal dampak semestinya juga mendapat tempat dalam pengambilan kebijakan,” kata Yuli.

Masalah yang dihadapi perempuan adat beda lagi. F. Deliana Winki, anggota Masyarakat Adat Dayak Simpang, Ketapang, mengatakan persoalan sehari-hari itu berkelindan dengan kerusakan ekosistem, di mana kebakaran langsung mengancam sumber penghidupan. 

Sementara itu, praktik pengelolaan lahan berbasis kearifan lokal—yang sebenarnya turut mencegah kebakaran di tingkat tapak—berisiko disalahtafsirkan dan dikriminalisasi dan diabaikan konteks sosial-budayanya.

“Masyarakat adat ingin didengar dan menjadi bagian dalam pengambilan keputusan, dilibatkan dalam penanganan karhutla, dan diakui dan diperkuat melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat,” ujar Deli.

Direktur Kesiapsiagaan BNPB Pangarso Suryotomo mengatakan, BNPB telah memiliki sejumlah aturan terkait penanggulangan bencana yang inklusif, di antaranya yang terkait dengan kelompok disabilitas dan pengarusutamaan gender. 

Kedua aturan tersebut turut mencakup strategi dampak spesifik karhutla terhadap kelompok rentan. Di antaranya, penyediaan safe zone/shelter bebas asap ramah anak, perempuan hamil, dan disabilitas; perlindungan kearifan lokal masyarakat adat agar tak diskriminasi; serta jalur evakuasi dan fasilitas pengungsian yang terakses bagi penyandang disabilitas fisik maupun sensorik.

“Tantangannya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan di daerah,” kata Pangarso. 

“Ini mencakup pembentukan unit layanan disabilitas, memastikan akses evakuasi dan layanan kebencanaan yang setara, termasuk di wilayah terpencil, serta memastikan penanggulangan bencana tidak berujung pada diskriminasi masyarakat adat yang justru selama ini berperan penting dalam menjaga wilayah dan lingkungannya,” ujarnya. 

Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Nadia Hadad mengatakan, penanganan karhutla harus secara eksplisit mempertimbangkan kebutuhan kelompok rentan, termasuk akses evakuasi, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial. Adapun pengetahuan lokal masyarakat adat perlu diakui dan dilindungi agar tidak ada celah untuk kriminalisasi. 

"Di sisi lain, pemerintah perlu memperkuat pencegahan dan kesiapsiagaan karhutla jangka panjang, dengan perhatian khusus pada perlindungan hutan alam, ekosistem gambut dan kelompok yang menghadapi risiko terbesar," katanya.