Berita
Gelap Transparansi di Tambang Nagan Raya
Pemkab Nagan Raya, Aceh, menolak membuka informasi PKS perusahaan tambang senilai Rp 200 triliun dan menetapkannya sebagai informasi yang dikecualikan
Sabtu, 12 September 2026

BETAHITA.ID - Pemkab Nagan Raya, Aceh, menolak membuka informasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) perusahaan tambang senilai Rp 200 triliun dan menetapkannya sebagai informasi yang dikecualikan. Yayasan APEL Green Aceh beranggapan selayaknya dokumen itu terbuka karena menyangkut kebijakan pemanfaatan ruang dan aktivitas pertambangan di Nagan Raya.
Penolakan keterbukaan informasi inilah yang menjadi alasan APEL Green Aceh mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Mereka telah mengajukan formulir permohonan informasi resmi tertanggal 14 Juli 2025 yang ditujukan kepada PPID Dinas PUPR Nagan Raya dan 29 Juli 2025 yang ditujukan kepada PPID Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya.
Dokumen yang diminta adalah data mengenai kebijakan pemanfaatan ruang dan aktivitas pertambangan di Nagan Raya. APEL Green Aceh meminta keterbukaan dua dokumen, yakni Surat Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Wilayah Izin Usaha Tambang Nomor 600.3.3/245 tanggal 19 September 2025, serta Berita Acara Kunjungan Lapangan Nomor 400.14.1.4/194 Rabu tanggal 17 September 2025 oleh Tim Terpadu Kabupaten Nagan Raya.
Pada 3 September 2026 lalu, APEL Green Aceh menjalani sidang perdana sengketa informasi publik melawan Pemkab Nagan Raya di KIA terkait permohonan informasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) perusahaan tambang senilai Rp200 triliun.
Gugatan berulang ini memicu desakan luas agar Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hingga Gubernur Aceh turun tangan mengevaluasi total kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, menyatakan keterbukaan informasi merupakan hak konstitusional masyarakat dan kewajiban badan publik yang dijamin oleh UU 14 Tahun 2008.
“Kalau masyarakat harus melewati proses birokratis yang panjang hingga terpaksa bersengketa di KIA hanya untuk mendapatkan dokumen rekomendasi ruang wilayah tambang dan berita acara kunjungan lapangan, kita perlu bertanya: apakah birokrasi Nagan Raya sedang melayani masyarakat atau justru mempersulit rakyat? Jika informasi mengenai investasi dan pemanfaatan ruang ini diklaim rahasia, pemerintah wajib membuktikan konsekuensi logisnya secara hukum, bukan sekadar menutup diri,” ujar Syukur.
Syukur juga mendesak Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk memeriksa Pemkab Nagan Raya atas dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam pemenuhan hak informasi publik sesuai mandat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mereka juga meminta DPRA menggunakan fungsi pengawasannya serta mendesak Gubernur Aceh menjalankan fungsi pembinaan agar tidak abai saat masyarakat mengeluhkan layanan daerah.
“Kami tidak sedang mencari-cari alasan untuk berkonflik dengan pemerintah, melainkan sedang menguji apakah penguasa daerah bersedia diawasi,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nagan Raya, Hizbulwatan, belum dapat dihubungi. Pesan dan telepon melalui telepon seluler yang dikirimkan redaksi belum mendapat jawaban.




