Sabtu, 20 Juni 2026

            

Berita

Petani Tasikmalaya Alami Intimidasi dan Ancaman Penggusuran

Konflik agraria dalam bentuk intimidasi dan penggusuran terhadap petani diduga dilakukan anggota TNI untuk memperlancar rencana pembangunan batalyon.

Sabtu, 20 Juni 2026
Ilustrasi konflik agraria. Foto: Internet
Ilustrasi konflik agraria. Foto: Internet

BETAHITA.ID - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam tindakan intimidasi yang diduga dilakukan aparat TNI terhadap petani anggota Serikat Petani Pasundan di Desa Negaratengah dan Desa Karanglayung, Kecamatan Cineam dan Karangjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Dalam sebuah video yang diunggap akun Instagram @tanahuntukrakyat milik Konsorsium Pembaruan Agraria, terlihat satu orang petani duduk di tanah sambil berbicara di hadapan sejumlah prajurit TNI. Menurut KPA, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 18 Juni 2026, ketika ratusan personel Batalyon Infanteri TP 939/Macan Putih datang ke lahan yang digarap petani anggota Serikat Petani Pasundan. 

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyebut kehadiran militer di area yang masih berstatus konflik agraria tersebut sebagai bentuk intimidasi dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanahnya.

"Petani bukan musuh negara. Petani adalah penghasil pangan dan penopang kehidupan bangsa. Mereka hanya memperjuangkan hak atas tanah sebagai sumber produksi yang telah dijamin konstitusi. Karena itu mereka seharusnya dihormati, dilindungi, dan diberikan kepastian hak atas tanah, bukan dihadapkan pada intimidasi dan ancaman baru," kata Dewi, Jumat, 19 Juni 2026. 

Menurut catatan KPA, desa Negaratengah dan Karanglayung termasuk dalam kawasan bekas hak ghuna usaha (HGU) PT Wiria Cakra yang berakhir pada 2017. Setelahnya masyarakat memperjuangkan agar tanah tersebut ditetapkan sebagai objek reforma agraria. 

Saat ini perjuangan tersebut dihadapkan pada ancaman penggusuran akibat rencana pembangunan batalyon dan program ketahanan pangan yang melibatkan militer.

Tasikmalaya cerminan luasnya konflik agraria

Dewi mengatakan, kasus intimidasi di Tasikmalaya menggambarkan pendekatan militeristik yang semakin kuat dalam penanganan konflik agraria di berbagai daerah. Tren ini seiring dengan meningkatnya pelibatan TNI dalam program swasembada pangan, energi, pembangunan batalyon teritorial, serta operasi penertiban kawasan hutan. 

“Kasus Tasikmalaya menjadi cerminan nyata dari kecenderungan tersebut. Wilayah yang semestinya diprioritaskan untuk penyelesaian konflik agraria dan pelaksanaan reforma agraria justru dihadapkan pada rencana pembangunan batalyon dan program ketahanan pangan,” kata Dewi. 

Catatan akhir tahun KPA (2025) mengungkap, konflik agraria yang melibatkan militer meningkat 300%, sebanyak 24 kasus dari enam kasus pada 2024. Dari jumlah tersebut, 10 konflik berkaitan langsung dengan pelaksanaan program swasembada pangan dan energi yang melibatkan TNI atau pembangunan satuan teritorial baru.

Dalam periode yang sama, KPA juga mencatat 70 tindakan kekerasan yang dilakukan aparat TNI dalam penanganan konflik agraria, meningkat 89 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Adapun pembentukan satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) turut memicu sedikitnya 21 kasus penggusuran paksa dan kekerasan terhadap masyarakat, berdampak pada sekitar 480 keluarga di berbagai wilayah seperti Sumatra Utara, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat.

Dewi mengatakan, pelibatan aparat militer sebagai aktor utama dalam penyelesaian persoalan pangan maupun konflik agraria justru berpotensi memperbesar konflik, mempersempit ruang dialog, dan menggeser substansi persoalan dari penyelesaian hak atas tanah menjadi pendekatan keamanan.

"Apabila pemerintah sungguh-sungguh ingin membangun ketahanan pangan nasional, maka yang harus diprioritaskan adalah penyelesaian konflik agraria, pemberian kepastian hak atas tanah bagi petani, penguatan organisasi petani, peningkatan kapasitas produksi, serta kesejahteraan mereka," kata Dewi Kartika.

KPA mendesak agar pemerintah menghentikan intimidasi dan tindakan represif terhadap petani di Tasikmalaya, serta menyelesaikan konflik agraria di kawasan eks-HGU PT Wiria Cakra melalui mekanisme reforma agraria. 

“Kami juga mendesak agar dilakukan evaluasi rencana pembangunan batalyon maupun program ketahanan pangan yang berpotensi memperluas konflik agraria,” kata Dewi.