Kamis, 18 Juni 2026

            

Berita

AMAN: Militerisasi Ancam Masyarakat Adat

Ancaman ini seiring dengan penetapan PSN di berbagai wilayah adat.

Kamis, 18 Juni 2026
AMAN dan lembaga masyarakat sipil melakukan konsolidasi region Sumateradi wilayah adat Huta Lontung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Foto: AMAN
AMAN dan lembaga masyarakat sipil melakukan konsolidasi region Sumateradi wilayah adat Huta Lontung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Foto: AMAN

BETAHITA.ID - Masyarakat Adat menghadapi krisis multidimensi akibat perampasan dan penghancuran wilayah adat, kriminalisasi dan militerisasi di wilayah adat. Ancaman ini seiring dengan penetapan PSN di berbagai wilayah adat.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyebutkan hingga hari ini, negara terus mengabaikan kewajiban konstitusional untuk melindungi Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya. Sebaliknya, atas nama program ketahanan pangan, transisi energi, dan hilirisasi melalui Proyek Strategis Nasional (PSN), negara terus menerus membiarkan terjadinya perampasan wilayah adat. 

“Contohnya di Pulau Sumatera, situasi tersebut berlangsung secara masif dan semakin mengkhawatirkan. Eksploitasi pengrusakan wilayah adat melalui food estate, ekspansi perkebunan dan pertambangan, proyek infrastruktur, bank tanah, proyek-proyek transisi energi telah merusak kehidupan masyarakat adat,” ujarnya usai menghadiri konsolidasi AMAN region Sumatera dengan organisasi masyarakat sipil di wilayah adat Huta Lontung, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (15/6/2026).

Tidak hanya itu, penetapan kawasan hutan negara, Taman Nasional, Suaka Margasatwa, hutan lindung dan cagar alam yang mengabaikan keberadaan Masyarakat Adat telah mengakibatkan konflik yang berkepanjangan. Pada saat yang sama, eksploitasi sumberdaya alam di wilayah adat telah memicu banjir, longsor, krisis air, dan berbagai bencana di pulau Sumatera.

Sementara militerisasi terus menguat di wilayah adat sehingga menimbulkan ketakutan dan membuka trauma bagi Masyarakat Adat. Pada saat yang sama, kriminalisasi dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat dan aktivis Hak Asasi Manusia meningkat. 

”Situasi ini menunjukkan kolonialisme atas wilayah adat masih berlanjut melalui kebijakan dan proyek-proyek pembangunan yang mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat,” ujarnya.

AMAN sendiri mengajukan lima tuntutan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pertama, mempercepat implementasi kebijakan daerah mengenai masyarakat adat. Kedua, bersungguh-sungguh melaksanakan kebijakan daerah yang telah dibuatnya untuk segera mengakui dan melindungi Masyarakat Adat dan wilayah adat. 

Ketiga, mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Pemerintah Daerah di Tano Batak untuk segera mengembalikan wilayah adat yang dulu dikuasai atau menjadi konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) kepada Masyarakat Adat di Tano Batak.

Keempat, mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Polisi Daerah Sumatera Utara, Polres Simalungun, Tapanuli Utara, Samosir, Tapanuli Selatan, dan Toba menghentikan proses hukum terhadap berbagai laporan dugaan tindak pidana oleh masyarakat karena TPL sebagai pelapor telah kehilangan legal standingnya.

Kelima, mendesak pemerintah untuk menghentikan penguasaan wilayah adat untuk PSN dan berbagai proyek lainnya, termasuk penguasaan wilayah adat oleh institusi-institusi militer seperti pengembangan batalyon TNI Humbang Hasundutan, pembangunan Brigif dan Batalyon TNI di Tebo, Jambi.

Mereka juga mengajukan tuntutan kepada pemerintah pusat, di antaranya pengesahan RUU Masyarakat Adat, percepatan penetapan hutan adat, mencabut izin berbagai proyek negara yang merampas wilayah adat, menghentikan seluruh proses penetapan kawasan hutan di seluruh Sumatera, hingga pemulihan wilayah adat akibat bencana Sumatra.