Berita
Militer Kelola Sampah, Walhi: Berisiko Konflik Kepentingan
Pelibatan TNI ke dalam pengelolaan sampah mengalihkan fokus dari pembenahan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Rabu, 17 Juni 2026

BETAHITA.ID - Pelibatan militer dalam pengelolaan sampah menjadi BBM berisiko konflik kepentingan, pelemahan pengawasan publik, pelemahan kritik, serta membuat ciut masyarakat yang mengkritik. Walhi menyebutkan pelibatan TNI ke dalam pengelolaan sampah justru mengalihkan fokus dari pembenahan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Rencana pelibatan militer ini terungkap pada rapat koordinasi antara TNI AD dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 4 Juni 2026 lalu. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menyebutkan teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar diharapkan tidak hanya mengurangi volume sampah yang menumpuk di TPA, tetapi juga menghasilkan nilai ekonomi dan mendukung kebutuhan energi.
Di Jawa Barat, lokasi tersebut mencakup TPA Bantar Gebang dan Sumur Batu di Bekasi, TPA Galuga di Bogor, serta TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat. Program ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah, menghasilkan nilai ekonomis, dan mendukung ketahanan energi.
“Permasalahan sampah merupakan isu yang harus ditangani secara bersama-sama. TNI AD siap mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah melalui pendekatan kolaboratif, inovatif, dan berkelanjutan,” ujarnya kala itu.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak rencana pelibatan TNI dalam program tersebut. Mereka menyebutkan persoalan sampah merupakan isu tata kelola sipil bukan keamanan nasional sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pengampanye Urban Berkeadilan Eksekutif Nasional Walhi, Wahyu Eka Styawan, mencatat keterlibatan militer di ranah publik berdampak negatif. Misalnya saja, kasus Rempang Eco-City dan penertiban Taman Nasional Tesso Nilo.
Pelibatan TNI, kata dia, cenderung memperparah eskalasi konflik dan memicu trauma bagi masyarakat sipil. Makanya keterlibatan TNI dalam pengelolaan sampah justru mengalihkan fokus dari pembenahan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif sebagai kunci penyelesaian akar masalah.
“Pelibatan TNI dalam tata kelola sampah adalah langkah keliru dan kontraproduktif. Ini berisiko melemahkan kapasitas partisipasi publik sekaligus menjauhkan solusi dari akar persoalan, yaitu reformasi tata kelola dan partisipasi masyarakat,” ucap Wahyu melalui rilis pers pada Senin (15/6/2026).
Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan riset Diana dan Kartasasmita (2019) bertajuk “Modal Sosial, Persepsi tentang Keterlibatan Militer dan Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Program Citarum Harum” menemukan bahwa pelibatan militer dalam pengelolaan sampah, seperti dalam kasus Citarum Harum, memicu ketergantungan institusional, di mana kepatuhan masyarakat terbentuk karena faktor otoritas, bukan kesadaran ekologis. Alhasil inisiatif mandiri masyarakat justru menurun dan sistem menjadi rentan ketika peran militer dihentikan.
Pelibatan militer dalam pengelolaan sampah pun justru memicu kebuntuan dalam partisipasi publik. Doktrin militer dirancang untuk situasi tempur dengan pendekatan komando, bukan untuk pelayanan publik yang membutuhkan transparansi, negosiasi dan akuntabilitas.
“Maka dalam konteks proyek mengubah sampah menjadi BBM yang merupakan bagian dari solusi palsu, keterlibatan militer juga membuka risiko konflik kepentingan, melemahkan pengawasan publik, melemahkan kritik, serta memicu efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin mengkritisi ataupun bersuara potensi dampak lingkungan seperti emisi dari proses konversi sampah,” ujar Wahyu
Walhi sendiri selama ini memandang persoalan sampah di Indonesia berakar pada kegagalan struktural dalam sistem pengelolaan. Terbukti pengelolaan sampah tidak optimal pada fase pemilahan dari sumber, absennya tanggung jawab dari produsen, dan keterbatasan infrastruktur dan anggaran.
Wahyu pun mendesak mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana pelibatan militer dalam pengelolaan sampah. Mereka seharusnya memperkuat sistem sipil melalui penegakan hukum terhadap korporasi pencemar, penerapan pemilahan dari sumber, pembangunan infrastruktur pengolahan yang aman dan berkelanjutan, serta pelibatan aktif komunitas lokal dan pekerja sektor informal seperti pemulung.




