Senin, 15 Juni 2026

            

Berita

Harga BBN Naik, Tanda Program Energi Biodiesel Gagal

Dalam situasi krisis energi seperti sekarang, harga BBN yang mengandung campuran etanol justru mengalami kenaikan lebih tinggi.

Senin, 15 Juni 2026
Ilustrasi biodiesel. Dok Redaksi Betahita
Ilustrasi biodiesel. Dok Redaksi Betahita

BETAHITA.ID - Kenaikan harga Pertamax Green 95 menunjukkan bahwa peningkatan porsi campuran bioetanol dalam bensin tidak serta-merta membuat harga bahan bakar minyak nabati (BBN) menjadi lebih terjangkau. Sebaliknya, dalam situasi krisis energi seperti sekarang, harga BBN yang mengandung campuran etanol justru mengalami kenaikan lebih tinggi dibandingkan jenis bahan bakar lainnya.

“Jadi semakin besar campuran bioetanol dengan bensin, maka akan semakin besar juga beban defisit APBN dan akhirnya akan menambah utang pemerintah yang sekarang sudah hampir Rp10.000 triliun,” kata Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), dalam keterangan tertulis, pada Jumat (12/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Bhima menanggapi kenaikan harga Pertamax Green 95 sebesar 31,7% dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter per 10 Juni 2026. Pertamax Green 95 adalah campuran Pertamax (RON 95) dan 5% bioetanol, atau bahan nabati etanol dari tebu, yang pertama kali meluncur pada 2023 lalu.

Kenaikan harga Pertamax Green lebih tinggi daripada kenaikan harga BBM Pertamax (RON 92), yang sebelumnya Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Hal ini membuat publik bertanya tentang harga keekonomian bioetanol yang lebih mahal dibanding bensin biasa.

Pemerintah sedang mendorong pengembangan bahan baku bioetanol melalui Proyek Strategis Nasional atau food estate tanaman tebu dalam rangka mendukung upaya peningkatan ketahanan energi. Namun dalam laporannya yang berjudul “Mengapa Bioethanol tidak Menjawab Ketahanan Energi”, Celios memperkirakan program food dan energy estate khususnya pengembangan BBN memerlukan biaya sangat besar, yakni lebih dari USD11 miliar atau sekitar Rp176 triliun dalam periode 10 tahun.

“Ini sekitar 89 persen dari total anggaran subsidi energi pada tahun 2026,” kata Bhima.

Menurut Amalya Reza Oktaviani Manajer Program Bioenergi Trend Asia, kebijakan bioetanol pemerintah membingungkan karena di satu sisi pembukaan lahan untuk food estate terus dilakukan, sementara pemerintah juga menyetujui impor 1 juta ton etanol per tahun dari Amerika Serikat. Padahal, peminat BBN di pasar sebenarnya masih rendah karena masyarakat dan perusahaan otomotif belum banyak berminat memodifikasi kendaraan untuk bisa menggunakan BBN.

Konsumen, Pertamina, dan Negara, semua rugi

Bhima menuturkan, salah satu biaya besar dari bioetanol adalah akibat pembukaan lahan food estate atau energy estate secara besar-besaran seperti di Merauke, Papua Selatan. Akibatnya, produsen akan membebani kompensasi ekstra atas lonjakan nilai investasi dan tingginya biaya logistik saat menjual produk ke Pertamina.

Pertamina rugi dua kali karena pembayaran selisih harga riil dan harga keekonomian tak langsung dibayar sehingga menekan arus kas. Ujung-ujungnya adalah melonjaknya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sesungguhnya berasal dari pajak rakyat.

Lebih parah lagi, pembukaan lahan food estate juga terbukti telah menimbulkan banyak masalah. Mulai dari meningkatnya biaya hidup bagi warga lokal, meningkatnya inflasi daerah, sampai ke merusak lingkungan, melemahkan ketahanan pangan masyarakat lokal dan kerugian perekonomian negara seperti pencurian kayu, maraknya pembalakan liar dan hilangnya keanekaragaman hayati.

“Artinya sebenarnya masyarakat di lokasi food estate juga tidak menikmati hasil dari proyek bioetanol dari segi biaya hidup yang semakin mahal. Pembukaan lahan deforestasi seharusnya juga dihitung masuk sebagai kerugian perekonomian dari pencampuran bioetanol. Jadi narasi bioetanol adalah narasi yang dipaksakan dalam konteks krisis energi saat ini,” kata Bhima.

Amalya berpendapat, potensi deforestasi dari pelepasan kawasan hutan untuk Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Papua Selatan termasuk untuk perkebunan tebu di dalamnya adalah sebesar 61.370 hektare.

“Artinya Indonesia bisa kehilangan karbon dari hutan begitu besar untuk proyek strategis nasional energi, namun kenyataannya produk nabati yang sampai di pasar harganya mahal dan sepi peminat,” katanya.

Provinsi Papua Selatan, imbuh Amalya, telah kehilangan kawasan hutan seluas 486.939 hektare sebagai akibat perubahan fungsi hutan melalui surat keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni No 591 Tahun 2025 lalu. Trend Asia bersama Tim Advokasi Selamatkan Hutan dan Masyarakat Adat Papua telah mendaftarkan gugatan atas perubahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Melepas kawasan hutan sebesar 486.939 hektare di Provinsi Papua Selatan itu akan berimplikasi langsung terhadap hilangnya ruang hidup masyarakat adat yang secara turun temurun telah memiliki hubungan sejarah, budaya, pengetahuan, pangan, dan ekonomi terhadap hutan Papua,” ujar Amalya.

Pengembangan program bioetanol, tambahnya, berpotensi mengulangi kesalahan yang sama dengan pengembangan biofuel, di mana dana subsidi pengembangan bahan bakar nabati tersebut malah diserap oleh produsen atau korporasi besar melalui lembaga seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Jika tujuannya adalah ketahanan energi, Amalya menyebut pengembangan infrastruktur transportasi umum seperti yang dilakukan di banyak negara maju seharusnya diprioritaskan.

“Jangan menggunakan solusi pendek yang hanya sesaat karena secara jangka panjang kebijakan seperti bioetanol akan menuai masalah baru,” katanya.