Jumat, 05 Juni 2026

            

Opini

Harita di Obi: Antara Janji ESG dan Realitas Lingkungan

Pulau Obi di Maluku Utara adalah cermin tajam kontradiksi transisi energi global. Jangan cuma mengeksploitasi demi baterai yang hijau di permukaan.

Jumat, 05 Juni 2026
Warga di Desa Bobo, Pulau Obi, Maluku Utara, membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap ekspansi perusahaan tambang nikel yang terafiliasi dengan Harita Group, Kamis, 14 Agustus 2025. Dok. Istimewa
Warga di Desa Bobo, Pulau Obi, Maluku Utara, membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap ekspansi perusahaan tambang nikel yang terafiliasi dengan Harita Group, Kamis, 14 Agustus 2025. Dok. Istimewa

HARI ini, 5 Juni 2026, dunia merayakan Hari Lingkungan Sedunia dengan tema “Inspired by Nature. For Climate. For Our Future.” Tema ini menegaskan bahwa alam bukanlah pilihan opsional, melainkan fondasi ketahanan iklim dan masa depan bersama (worldenvironmentday.global/2026). Di tengah euforia transisi energi global menuju kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV), Pulau Obi di Maluku Utara menjadi cermin tajam kontradiksi tersebut. Di sini, operasi Harita Nickel—salah satu produsen nikel terbesar di Indonesia—menjanjikan kemakmuran melalui rantai pasok baterai EV, tetapi diwarnai dugaan tuduhan pencemaran kronis, deforestasi, dan dampak sosial yang mendalam.  

Dalam konteks ini, komitmen Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (Environmental, Social, Governance/ESG) yang kerap kali diusung Harita Nickel boleh jadi belum sepenuhnya selaras dengan klaim keberlanjutannya. Walau ada kemajuan teknis dan kontribusi ekonomi, bukti lapangan serta dokumen internal yang bocor menunjukkan kesenjangan serius antara narasi korporat dan realitas ekosistem Pulau Obi. Di Hari Lingkungan ini, kita harus mendesak akuntabilitas yang lebih tinggi dari Harita, bukan sekadar greenwashing untuk mendukung ambisi baterai “hijau”.

Skala dan Kontribusi Ekonomi

Melalui PT Trimegah Bangun Persada (TBP) dan entitas terkait seperti PT Halmahera Persada Lygend (HPL), Harita Nickel beroperasi sejak 2010 di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Perusahaan ini mengelola pertambangan nikel laterit dan fasilitas pengolahan terintegrasi, termasuk High-Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) yang menjadi bahan baku baterai EV. Produksinya signifikan, berkontribusi sekitar 6% pasokan nikel global, mendukung target Indonesia sebagai pemain kunci hilirisasi mineral kritis.

Manfaat ekonomi jelas: ribuan lapangan kerja (puluhan ribu secara langsung dan tidak langsung), pendapatan daerah, dan investasi infrastruktur. Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) seperti “Obi Sehati” memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal, rehabilitasi lahan diklaim mencapai ribuan hektare, dan penggunaan slag nikel untuk material konstruksi serta terumbu karang buatan (artificial reef) untuk restorasi laut. Perusahaan juga melaporkan sertifikasi ISO 14001 dan upaya pengelolaan air melalui dry stack tailings serta sistem pemantauan SPARING (sistem digital yang dirancang untuk mengukur, mencatat, dan melaporkan data kualitas air limbah industri secara real-time dan otomatis ke server).

Dalam konteks transisi energi, nikel Obi membantu mengurangi emisi karbon global dari transportasi. Indonesia punya cadangan nikel terbesar dunia, dan Harita Nickle menjadi bagian dari narasi “industrialisasi hijau” nasional. Namun, di balik klaim tersebut, investigasi independen mengungkap cerita berbeda. Dokumen internal yang bocor menunjukkan Harita menyadari kontaminasi Chromium-6 (Cr6, senyawa karsinogenik) di sumber air Kawasi sejak 2012. Kadar Cr6 berulang kali melebihi ambang batas legal Indonesia, mencemari mata air yang menjadi sumber kehidupan warga Kawasi. Pencemaran ini diduga berasal dari limbah HPAL yang menghasilkan volume limbah masif: sekitar 120 ton per ton nikel. (https://thegeckoproject.org/articles/clean-cars-poisoned-water/).

Warga Kawasi melaporkan penurunan drastis hasil tangkapan ikan, kematian vegetasi, dan masalah kesehatan pernapasan serta potensi kanker jangka panjang. Deforestasi luas untuk tambang mengubah bentang alam pulau tropis yang rapuh. Limbah masuk ke sungai dan laut, mengancam ekosistem mangrove dan perikanan tradisional yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal sebelum industri masuk. Emisi dari smelter berbahan batu bara captive power plant menambah beban polusi udara dan gas rumah kaca.

Studi akademik dan laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Walhi dan Jatam, misalnya, menyoroti ironi: nikel untuk “mobil bersih” justru meracuni pulau. Proses HPAL memang membutuhkan ketersediaaan air dan energi sangat besar, serta menghasilkan residu beracun yang tak mudah dikelola. Kendati Harita membantah dengan data monitoring dan rehabilitasi, kepercayaan publik terkikis karena inkonsistensi antara laporan internal historis dan pernyataan publik.

Dari sisi lingkungan (E), perusahaan melaporkan pengurangan intensitas emisi, pemulihan lahan, dan inovasi slag. Namun, total emisi Scope 1 & 2 tetap tinggi akibat skala operasi dan ketergantungan pada batu bara. Pengelolaan air di wilayah curah hujan tinggi seperti Obi memang menantang, tapi kontaminasi kronis Cr6 menunjukkan kegagalan sistemik.

Bagaimana dari segi sosial (S)? Harus diakui, manfaat ekonomi tentu ada, tapi konflik sosial muncul: pemindahan masyarakat, hilangnya mata pencaharian nelayan dan petani, serta ketegangan dengan warga asli. Program komunitas belum sepenuhnya mengompensasi kerugian lingkungan jangka panjang. Isu kesehatan dan akses air bersih menjadi prioritas mendesak.

Adapun dari perspektif tata kelola (G), transparansi menjadi titik lemah. Penawaran Umum Perdana (IPO) anak usaha dan kemitraan global menuntut standar tinggi, tapi dugaan penyembunyian data internal merusak kredibilitas. Kepatuhan regulasi Indonesia penting, tapi standar global untuk mineral kritis menuntut due diligence lebih ketat sepanjang rantai pasok.

Kabar terbaru dari The Initiative for Responsible Mining Assurance atau IRMA (per Januari 2026) menunjukkan bahwa Harita Nickel—pertama di Indonesia yang menjalani audit IRMA—telah menyelesaikan audit on-site April 2025 dan review dokumen tambahan hingga September 2025. Draf laporan dibagikan pada Oktober 2025, dan perusahaan memilih Optional Corrective Action Period. Ini berarti Harita sedang melaksanakan perbaikan korektif, termasuk proyek perencanaan respons darurat skala besar dengan universitas lokal. Proses ini belum menghasilkan sertifikasi penuh, dan audit kompleks ini (pertama untuk operasi terintegrasi tambang-pengolahan di Indonesia) masih berlangsung. 

Tentu saja partisipasi sukarela Harita ini positif, tapi menunjukkan masih ada temuan yang membutuhkan perbaikan signifikan sebelum mencapai standar IRMA yang ketat (responsiblemining.net). Walhasil, secara keseluruhan, ESG Harita menunjukkan niat baik dan investasi, tapi implementasi masih reaktif daripada preventif. Di era serba uji tuntas (scrutiny investor) dan konsumen EV, ini berisiko. 

Pelajaran untuk Hari Lingkungan dan Masa Depan Obi

Hari Lingkungan Sedunia 2026 mengingatkan kita bahwa transisi iklim harus adil dan berbasis alam. “Demam Nikel” (Nickel rush) untuk EV tidak boleh mengulangi kesalahan ekstraktivisme masa lalu. Pulau Obi mengajarkan bahwa “hijau” di hilir (baterai di Eropa/China) tak boleh dibayar dengan kerusakan di hulu (pulau kecil Indonesia).

Beberapa rekomendasi konkret berikut perlu diwujudkan. Pertama, audit independen penuh oleh pihak ketiga terverifikasi, termasuk pemantauan air dan tanah jangka panjang dengan partisipasi komunitas sebagai tindak lanjut dari proses IRMA Corrective Action Period.

Kedua, remediasi mendalam terkait kompensasi kesehatan, restorasi ekosistem, dan penyediaan air bersih permanen untuk masyarakat sekitar tambang. Ketiga, transisi teknologi melalui percepatan diversifikasi energi (solar, waste heat recovery yang lebih masif) dan pengelolaan limbah zero-discharge (tak ada limbah cair yang dibuang ke lingkungan, dan sisa polutan diubah menjadi limbah padat yang lebih aman).

Ketiga, tata kelola inklusif: Libatkan masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan (FPIC), bukan sekadar konsultasi formal. Keempat, regulasi nasional harus lebih kuat. Pemerintah Indonesia perlu menegakkan standar ESG yang selaras dengan permintaan global, sambil memastikan manfaat ekonomi tidak hanya mengalir ke pusat.

Pemerintah, perusahaan, investor, dan LSM harus berkolaborasi. Harita memiliki peluang menjadi benchmark perusahaan tambang dan pengolahan nikel yang bertanggung jawab jika berani mengakui dan memperbaiki kekurangan melalui proses IRMA ini. Jika tidak, ia akan menjadi contoh bagaimana transisi energi justru menciptakan korban lingkungan baru.

Pulau Obi, dan pulau-pulau lain di Indonesia yang kaya akan sumber daya alam, dulunya adalah surga tropis dengan ragam biodiversitasnya yang tinggi. Hari ini, ia menjadi simbol tarik-menarik antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Di 5 Juni 2026, mari kita dengarkan “sinyal alam” dari Obi: pembangunan berkelanjutan bukan slogan, melainkan tindakan nyata yang mengutamakan regenerasi ekosistem dan kesejahteraan manusia.

Transisi energi global akan gagal total jika dibangun di atas fondasi yang rapuh. Masa depan kita bergantung pada bagaimana kita menjaga pulau-pulau seperti Obi—bukan cuma mengeksploitasinya demi baterai yang “hijau” di permukaan. Sudah saatnya ESG bukan alat public relations, melainkan komitmen operasional yang terukur dan akuntabel.