Opini
Memahami dan Melawan Oceanocide
Karena laut merupakan ekosistem ekologis terbesar, menghancurkan laut (oceanocide) berarti menghancurkan generasi masa depan (generatiocide).
Kamis, 11 Juni 2026

PADA penghujung tahun 2025 lalu, pengadilan Zug di Swiss mengeluarkan putusan yang bersejarah, menerima gugatan empat orang warga Pulau Pari terhadap Holcim yang dinilai telah memproduksi emisi lebih dari tujuh miliar ton Co2 sejak tahun 1950 – 2021. Salah satu poin dalam putusan tersebut menegaskan bahwa krisis iklim telah berdampak pada integritas fisik dan kebebasan pribadi para penggugat. Karena emisi gas rumah kaca dari perusahaan-perusahaan seperti Holcim tidak dapat disangkal turut bertanggung jawab atas krisis iklim, maka para penggugat dapat menggunakan prinsip perlindungan hak-hak pribadi berdasarkan hukum yang berlaku.
Putusan tersebut meneguhkan posisi masyarakat yang hidup di pulau kecil sebagai korban terdampak oleh emisi perusahaan besar, dan oleh karena itu memiliki legitimasi untuk menuntut pemulihan hak-hak mereka untuk hidup layak.
Lebih jauh, putusan ini dapat ditasfirkan sebagai sebuah pengumuman penting untuk melindungi ekosistem laut dan pulau kecil dari kehancuran jangka panjang akibat krisis iklim. Bagaimana tidak, seluruh kerugian ekonomi yang diajukan ke pengadilan Zug sangat bergantung pada keberadaan laut yang bersih dan sehat sebagai “rumah” lintas generasi. Dengan demikian, seluruh bangunan argumentasi hukum dan hak mereka berpijak pada fondasi keberadaan laut yang menyuplai ekonomi perikanan serta ekonomi pariwisata.
Pada titik ini, kita dapat memahami putusan tersebut sebagai seruan untuk melawan penghancuran laut atau oceanocide yang dipicu oleh krisis iklim dalam jangka waktu yang sangat panjang. Sebagai ekosistem ekologis terbesar di planet bumi, laut memiliki peran penting dalam mengatur iklim global sekaligus menjadi kunci penting dalam upaya menghadapi krisis iklim. Menurut catatan PBB (United Nation for Environment Programme), laut menutupi lebih dari 70 persen permukaan Bumi, mampu menyerap sekitar 90% panas berlebih yang dihasilkan oleh emisi gas rumah kaca dan 25% emisi karbon dioksida. Laut juga terus memberi makan protein hewani populasi dunia yang mencapai 8 miliar jiwa.
Krisis ikim telah mengancam kehidupan laut dan masyarakat pesisir, yang dikalkulasi saat ini sebanyak 680 juta orang dan diperkirakan akan melebihi 1 miliar pada tahun 2050. Melindungi lautan artinya menjaga masa depan planet bumi dan umat manusia. Sebaliknya, menghancurkan laut berarti menghancurkan masa depan kehidupan kita.
Memahami dan Melawan Oceanocide
Oceanocide merupakan istilah yang belum banyak digunakan dalam percakapan publik luas. Di banyak tempat sering ditulis dengan oceanic ecocide, sebuah istilah yang sangat dekat dengan ecocide (penghancuran atau pembunuhan terhadap ekosistem). Oceanocide dapat dipahami sebagai istilah yang menggambarkan penghancuran dan pembunuhan terhadap laut, dari kata oceano (laut), dan cide (pembubuhan atau penghancurn). Bloom Association, sebuah lembaga riset kelautan di Prancis, menggunakan istilah oceanocide untuk menggambarkan dampak kehancuran akibat pertambangan laut dalam serta penggunaan alat tangkap trawl yang menghancurkan eskosistem serta keanekaragaman hayati lautan. Meski demikian, kita dapat memperluas maknanya secara umum pada seluruh bentuk penghancuran kehidupan laut sekaligus kehidupan masyarakat yang hidupnya tergantung pada sumber daya laut sehingga menyebabkan kepunahan fungsi ekologis, sosial, budaya, ekonomi, dan fungsi kehidupan lain dalam jangka panjang.
Meminjam pandangan ahli sosiologi lingkungan dari Universitas Hawai, Fransz Broswimmer, praktik oceanocide tidak dapat dilepaskan dari aktor yang turut serta terlibat aktif dalam merumuskan kebijakannya sekaligus mengonsumsinya secara massif. Dengan demikian, terdapat aktor dan jejaringnya yang terlibat dalam merumuskan oceanocide.
Di Indonesia, praktik oceanocide--terutama yang disebabkan oleh industri ekstraktif--dapat dilihat dalam jangka waktu yang sangat panjang, setidaknya dapat dilacak pada penambangan timah di perairan Bangka Belitung sejak abad ke-18 Masehi, di mana Pemerintah Kolonial Belanda dan aktor lokal menjadi aktor utama pertambangan ini. Seiring berjalannya waktu, praktik oceanocide terus terjadi di berbagai tempat di Indonesia, mulai dari penggunaan trawl, tumpahan minyak, ekspansi proyek reklamasi, pertambangan pasir laut, pembuangan limbah industri ekstraktif ke laut, pagar laut, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta penghancuran laut untuk melayani kepentingan hilirisasi nikel di Sulawesi dan Maluku Utara.
Hilirisasi Nikel di Maluku Utara, misalnya, terbukti menyebabkan pencemaran laut dalam skala yang sangat parah. Riset yang dilakukan oleh Nexus Foundation dan Universitas Tadulako pada bulan Juli 2024 menemukan ikan tangkapan nelayan di sekitar Teluk Weda mengandung logam berat arsenik dan merkuri dalam berbagai konsentrasi, dan melebihi batas aman cemaran. Selain ikan, sampel darah warga lokal menunjukkan bahwa 47% responden memiliki nilai kadar merkuri melebihi batas aman 9 µg/L dan 32% responden memiliki nilai kadar arsenik melebihi batas aman 12 µg/L dari total 46 responden. Saat darah warga dibandingkan dengan pekerja industri di kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), konsentrasi logam berat warga lebih tinggi dibandingkan dalam darah pekerja.
Dari sisi ekosistem pesisir dan laut, hilirisasi yang ditandai oleh banyak pembangunan smelter terbukti mempercepat dan melanggengkan krisis ekologis, khususnya di wilayah pesisir dan laut. Data Auriga, setidaknya menjelaskan bahwa Pembangunan smelter di 27 wilayah telah menghilangkan 922 hektar ekosistem mangrove sejak tahun 2018-2025.
Beragam temuan lapangan Auriga Nusantara menjelaskan bahwa pesisir Teluk Weda telah direklamasi oleh IWIP sepanjang 2 KM dengan lebar 500 M mengikuti lekukan garis pantai awal. Dimulai dari koordinat 0.475700, hingga 128.023339 hingga Koordinat 0.469039,127.961081. Sedangkan wilayah terdampak sedimentasi mencapai 7 KM dari garis pantai, berada pada titik koordinat 0.407553, 127.959403 dengan catatan bahwa arus bawah sedang kencang dan memungkinkan menyapu sebagian sedimentasi ke tempat lain.
Pengambilan dokumentasi terjauh yakni terumbu karang di kawasan Pasi Tidore yakni 86 mil dengan titik koordinat 0.320081, 127.990921, meskipun tidak ditemukan sedimentasi dan kondisi terumbu karang relatif normal, namun masih ditemukan air laut tercemar oleh minyak dari lalu lintas kapal tongkang dan sampah industri lainnya. Hal sama juga ditemukan di lokasi terumbu karang Gurango pada titik koordinat 0.364562, 128.0001068. Perjalanan dari garis pantai Lelilef Sawai menggunakan perahu bermesin sekitar 2 jam perjalanan.
Sesungguhnya wilayah pesisir dan laut di Maluku Utara, dan berbagai daerah lain yang terdampak oleh pencemaran industri ekstraktif, saat ini sedang sekarat. Jika tidak dihentikan, praktik oceanocide tersebut akan membunuh ekosistem laut secara permanen.
Hukum yang Melanggengkan Oceanocide
Perkembangan peraturan perundangan terbaru menunjukkan bahwa laut berada dalam ancaman yang sangat besar. Adalah UU Cipta Kerja, sebuah undang-undang yang disusun oleh sekelompok penguasa dan pengusaha di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang mengancam masyarakat Indonesia. Karena UU ini sangat bermasalah, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui Putusan No. 91 Tahun 2021 telah membatalkannya. Anehnya, UU ini dinaikkan jadi Perpu dan disahkan lagi menjadi UU.
Dari sisi substansi, UU Cipta Kerja melegalkan penghancuran laut, dengan cara mengizinkan perubahan kawasan konservasi menjadi eksploitasi, terutama untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN). Tak hanya itu, melalui UU ini, izin usaha apapun, meski berisiko besar dapat diberikan izin melalui skema PKKRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).
Saat ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang mengobral PKKRL untuk kepentingan investasi, tetapi tidak mempertimbangkan kepentingan ekologis laut serta kepentingan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang telah lama menjaga serta mengelolanya.
Data Auriga Nusantara mencatat, sampai dengan pertengahan tahun 2026 ini, PKKPRL yang dikeluarkan oleh Pemerintah lebih dari 3000 izin. Pada akhir tahun 2025, jumlahnya hanya tercatat sebanyak 1637 izin. Artinya terjadi lonjakan hamper dua kali lipat hanya dalam waktu setengah tahun.
Terdapat dua kasus terbaru masyarakat menggugat PKKPRL untuk kepentingan bisnis ke pengadilan, pertama masyarakat di Manado melawan proyek reklamasi seluas 90 hektar yang izinnya diberikan kepada PT Manado Utara Perkasa. Di Lokasi ini terbukti terdapat ekosistem terumbu karang yang sangat penting bagi keseimbangan laut. Kedua perlawanan Masyarakat Pulau Pari terhadap PKKPRL yang izinnya diberikan kepada PT Central Pondok Sejahtera. Di Kawasan ini akan dibangun resort mewah tetapi akan menghancurkan ekosistem mangrove yang berperan penting bagi kesehatan laut dan kehidupan masyarkat.
Di berbagai tempat lain, seperti di Kepulauan Riau dan Maluku Utara, PKKPRL diberikan oleh pemerintah untuk memfasilitasi bisnis skala besar yang menghancurkan terumbu karang dan keseimbangan laut. Ini benar-benar tragedi bagi kita sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.
Selain UU Cipta Kerja, ancaman lain datang dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara yang menganggap seluruh ruang, termasuk laut, pesisir, dan pulau kecil, sebagai wilayah izin usaha pertambangan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28a UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan kata lain, selama di dalam laut terdapat wilayah yang harus ditambang untuk pertumbuhan ekonomi, mendatangkan investasi, dan lain sebagainya, maka laut adalah objek tambang. Tak akan ada pertimbangan ekologi dan masa depan laut dalam hal ini.
Semua panghancuran ini berakar pada satu hal, yaitu segala sesuatu yang dipikirkan, dikatakan, dan ditulis manusia sangat dipengaruhi oleh perspektif penghuni daratan. Seandainya manusia adalah makhluk laut dengan insang dan sirip, maka mereka akan memandang dunia serta memperlakukannya dengan cara yang sama sekali berbeda, memiliki pemikiran yang berbeda, filosofi dan hukum yang sangat berbeda.
Oceanocide berarti generatiocide
Karena laut merupakan ekosistem ekologis terbesar di planet bumi yang memiliki peran penting dalam mengatur keseimbangan iklim global serta memberi makan masyarakat yang terus berkembang, maka menghancurkan laut berarti menghancurkan masa depan kehidupan generasi yang akan hidup dan mendiami Nusantara. Dalam bahasa yang lebih sederhana, oceanocide berarti generatiocide. Generatiocide berasal dari Bahasa Latin generatio atau generare (generasi) dan cide (pembunuhan), bermakna membunuh sebagian besar generasi mendatang atau beberapa generasi mendatang.
Generatiocide sering dipadankan dengan istilah futurocide, berasal dari kata futuro (masa depan) dan cide (pembunuhan). Keduanya memiliki makna serupa yang berarti melakukan pembunuhan untuk terhadap generasi mendatang atau pembunuhan masa depan yang merupakan hak generasi yang akan datang.
Dengan demikian, tidak ada pilihan lain bagi kita selain dari melakukan perlawanan terhadap oceanocide demi menyelamatkan Indonesia, dan juga planet bumi. Laut adalah rumah sekaligus masa depan kita untuk hidup layak.




