Jumat, 12 Juni 2026

            

Berita

Karhutla: Hotspot Rawa Tripa Naik 43 Kali Lipat dari Tahun 2025

Kenaikan titik panas karhutla di Rawa Tripa dinilai akibat perambahan ilegal dan lemahnya pengawasan pemerintah.

Jumat, 12 Juni 2026
Kebakaran hutan di Ekosistem Leuser Rawa Tripa, Nagan Raya, Aceh, pada 2 Juni 2026. Dok. Istimewa
Kebakaran hutan di Ekosistem Leuser Rawa Tripa, Nagan Raya, Aceh, pada 2 Juni 2026. Dok. Istimewa

BETAHITA.ID - Titik panas (hotspot) di Ekosistem Leuser Rawa Tripa, Aceh, meningkat puluhan kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Tren kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini diduga berhubungan dengan aktivitas perambahan ilegal yang terus terjadi dan lemahnya perlindungan ekosistem di kawasan konservasi tersebut. 

Sepanjang Januari–Mei 2026, organisasi pegiat lingkungan Pantau Gambut mendeteksi adanya 2.715 titik panas di seluruh Aceh. Kabupaten Aceh Selatan menjadi yang tertinggi dengan 918 titik panas, diikuti Aceh Barat dengan 740 titik, dan Nagan Raya sebanyak 528 titik. Jumlah titik panas di Nagan Raya–lokasi sebagian besar Raw Tripa– meningkat 43 kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya dengan 12 sebaran titik panas. 

Temuan di Aceh ini menjadi salah satu yang tertinggi dari seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia dengan total 28.039 titik panas. Angka tersebut tersebar sebanyak 18.064 titik panas pada Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dan 9.975 titik panas pada Ekosistem Gambut Budidaya (FBEG). Akumulasi total tersebut pun mengalami kenaikan dari akumulasi Januari–April sejumlah 23.546. 

“Aktivitas pembukaan lahan ilegal yang terus berulang ini berbanding lurus dengan melonjaknya angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara drastis di wilayah Aceh,” kata Juru Kampanye Pantau Gambut Putra Septian, Rabu, 11 Juni 2026. 

“Data ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengeringan gambut melalui pembangunan kanal serta alih fungsi lahan untuk perkebunan monokultur masih menjadi faktor dominan penyebab kebakaran berulang,” ujarnya. 

Temuan terbaru tentang dugaan aktivitas ilegal di Rawa Tripa termasuk penertiban dua ekskavator oleh Polres Nagan Raya Maret lalu. Menurut Putra, temuan ini menunjukkan kerusakan yang terjadi disebabkan oleh pemodal besar, dan bukan karena aktivitas petani lokal. 

Manajer Legal dan Advokasi Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Muhammad Fahmi menyebut kebakaran yang meningkat di kawasan tersebut sebagai akibat dari gagalnya pencegahan dan pengawasan ekosistem kritis. 

“Rawa Tripa sedang membayar harga dari kegagalan pencegahan yang berlangsung bertahun-tahun. Jika siklus kebakaran ini terus dibiarkan, kerusakan yang terjadi tidak lagi sekadar kehilangan lahan, tetapi kehilangan fungsi ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Aceh,” ujarnya. 

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra mengatakan, karthula di Rawa Tripa menjadi cerminan tumpulnya sanksi hukum bagi perusak lingkungan. Dia mendesak pemerintah untuk beralih dari pendekatan pemadaman ke penindakan aktor utama yang diuntungkan dari kerusakan hutan. 

"Selama pemerintah hanya sibuk memadamkan api tanpa berani menyeret aktor intelektual yang mengeruk keuntungan, kebakaran Rawa Tripa akan abadi sebagai siklus tahunan yang mengorbankan masyarakat dan lingkungan," katanya. 

Ekosistem Rawa Tripa yang masuk pada Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), ditetapkan sebagai kawasan lindung berdasarkan Qanun No. 19 Tahun 2013 karena memiliki gambut dengan ketebalan lebih dari tiga meter. Eksploitasi terstruktur pada ekosistem ini dapat menjadi ancaman fatal pada ketahanan iklim regional.