Selasa, 28 Juli 2026

            

Berita

Jurnalis Kecam Sebutan Londo Ireng oleh Prabowo 

Pelabelan "londo ireng" oleh Prabowo dianggap merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja jurnalis di lapangan.

Selasa, 28 Juli 2026
Presiden Prabowo dan Presiden Trump menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026. Foto: Kementerian Setneg.
Presiden Prabowo dan Presiden Trump menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat, pada 19 Februari 2026. Foto: Kementerian Setneg.

BETAHITA.ID - Kelompok organisasi jurnalis dan media mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menabalkan jurnalis sebagai ‘Londo Ireng’. Pelabelan ini merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja jurnalis di lapangan.

Pelabelan itu terucap saat presiden dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Jakarta Convention Center pada 23 Juli 2026. Londo ireng, kata dia, masih ada hingga sekarang dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang menurutnya lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain daripada kepentingan Indonesia. 

"Londo-Londo Ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain, kan? Wartawan, jurnalis apa itu? pengamat, LSM. LSM harus kita tanya, yang gaji lo siapa? Yang bayar listrikmu siapa? Yang bayar handphonemu siapa?" kata Prabowo dalam pidatonya di Puncak Harlah ke-28 PKB, Jakarta, Kamis (23/7).

Ia juga menyinggung wartawan, pengamat, dan LSM yang dinilainya terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia. 

Sejumlah organisasi profesi jurnalis menilai pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan dan mendelegitimasi profesi dan kerja-kerja jurnalis di lapangan. Apalagi istilah tersebut memiliki konotasi yang dianggap berkhianat, membelot, atau lebih membela kepentingan asing dibandingkan bangsanya sendiri.

Organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).

Pada konteks sejarah Indonesia, "londo ireng" merupakan istilah peyoratif yang digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan kolonial sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri. Istilah ini juga digunakan secara lebih luas untuk menyebut "antek penjajah", "kolaborator", atau orang yang dianggap lebih membela kepentingan asing, daripada kepentingan nasional.

Pernyataan presiden berlawanan dengan semangat dan mandat UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang memungkinkan pers bekerja secara bebas, aman, profesional dan bertanggung jawab.

Tuduhan terhadap profesi ini juga dinilai tak mendasar dan tidak tepat dilontarkan seorang presiden, karena jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta ke publik, bukan untuk kepentingan asing.

“Jurnalis dan media pers bekerja di bawah naungan UU. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, wartawan juga memiliki rambu-rambu yang diatur dalam kode etik jurnalistik (KEJ),” ucap Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, melalui rilis pers pada Sabtu (25/7/2026). 

Menurutnya pernyataan ini tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga berbahaya bagi iklim kebebasan pers dan demokrasi, terutama saat jurnalis dan media menulis secara kritis kebijakan pemerintah.

Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis. Padahal kritik adalah hal wajar di negara demokrasi dan jurnalis memang berperan sebagai anjing penjaga dan menjadi corong publik.

“Ini bukan kali pertama Presiden Prabowo menunjukkan permusuhan pada jurnalis, termasuk ketika Presiden mengusir jurnalis saat ia berpidato. Perlakuan buruk presiden pada jurnalis ini menunjukkan pada dunia internasional kalau Indonesia bukan menjadi negara penjaga demokrasi, tapi negara yang represif terhadap media,” kata dia.

Mereka menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta kelompok masyarakat atas penggunaan istilah londo ireng yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.

Presiden dan seluruh jajaran pemerintah juga harus menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja-kerja jurnalis, media, pengamat dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Selain itu, pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis dan memastikan tidak ada intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.

Presiden dan jajarannya juga perlu menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers.