Berita
Masyarakat Adat Hatuolo Tolak Tapal Batas Baru Taman Nasional
Masyarakat adat di Seram Utara ini menilai perubahan tapal batas di kawasan konservasi akan mengancam ruang hidup dan permukimannya.
Selasa, 16 Juni 2026

BETAHITA.ID - Masyarakat adat Hatuolo di Seram Utara, menolak rencana perubahan tapal batas kawasan Taman Nasional Manusela di Maluku. Perubahan tersebut dinilai telah memasuki wilayah adat serta berpotensi mengancam ruang hidup mereka.
Dalam aksi yang dilakukan Sabtu, 13 Juni 2026, masyarakat adat Hatuolo menuntut agar pemerintah mengakui hak masyarakat adat. Mereka pun mendesak agar seluruh kegiatan pemetaan, pengukuran, dan pemasangan patok batas dihentikan.
Berdasarkan catatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), pemasangan tapal batas baru di kawasan konservasi tersebut dilakukan oleh pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Taman Nasional Manusela pada 15 November 2025. Masyarakat adat pun menyebutnya cacat proseduran lantaran dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan dari masyarakat yang telah menghuni kawasan tersebut secara turun-temurun.
"Hentikan segala bentuk pemetaan di tanah Masyarakat Adat Hatuolo," kata Ongen Itihuny, salah seorang tokoh pemuda adat saat membacakan pernyataan sikap penolakan perubahan tapal batas kawasan konservasi di lapangan Negeri Hatuolo, Sabtu, 13 Juni 2026.
Dalam orasinya, Ongen mendesak agar tapal patas dikembalikan ke batas awal. Menurutnya, perubahan tersebut tidak sesuai dengan keinginan masyarakat adat. Masyarakat adat juga telah melakukan ritual adat sebagai simbol serta komitmen mereka menjaga tanah warisan leluhur.
”Ritual adat serta pernyataan sikap yang kami sampaikan ini merupakan bentuk ketegasan sikap masyarakat adat terhadap kebijakan yang dinilai merugikan hak dasar Masyarakat Adat Hatuolo,” katanya.
Tokoh Adat Hatuolo Martinus Ilela mengatakan, wilayah leluhur mereka telah ada sejak sebelum adanya negara. Dia mendesak agar pemerintah memberikan penghormatan, perlindungan, serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat.
”Konstitusi telah mengakui hak-hak masyarakat adat. Pengakuan ini seharusnya tidak sebatas di atas kertas tapi menyasar pada tindakan prilaku negara di lapangan,” ujarnya.
Masyarakat adat lainnya, seperti suku Manusela dan Maraina di Seram Utara, Maluku Tengah, juga menolak rencana perubahan tapal batas tersebut.
Dalam aksi yang dilakukan awal Juni lalu, masyarakat adat Maraina menyebutnya kebijakan sepihak dan mendesak pencabutannya. Dalam aksi terpisah, ratusan masyarakat adat Manusela melakukan aksi terpisah pada 25 Mei 2026, yang juga menyuarakan penolakan terhadap pemancangan tapal batas yang dinilai mengancam ruang kelola dan wilayah adat mereka.




